POJOKSATU.id – Bagi kamu para calon ASN yang penasaran dengan batas usia pensiun PNS terbaru 2024, simak artikel ini hingga akhir.
Akan dikupas tuntas terkait berapa batas usia pensiun PNS terbaru 2024 berdasarkan jabatan sesuai aturan BKN atau Badan Kepegawaian Negara.
Setiap jabatan memiliki batas usia pensiun PNS terbaru 2024 yang berbeda-beda.
Baca Juga: Daftar CPNS 2024 tapi Ingin Ikut Seleksi PPPK 2024 Bersamaan Apakah Bisa? Simak Aturan dari BKN
Aturan atau ketentuan batas usia pensiun PNS terbaru 2024 ini diatur oleh BKN.
Adapun ketentuan dan ketetapan batas usia pensiun PNS terbaru 2024 ini dituangkan ke dalam UU ASN 2023 yang ditandatangani secara resmi oleh Presiden Jokowi pada bulan Oktober 2023 lalu.
Dengan resminya ada perombakan pada batas usia pensiun PNS terbaru 2024 ini,setiap jabatan memiliki masa kerja yang terbaru.
Ada jabatan yang akan hanya bekerja dan memiliki masa kerja sampai usia 58 tahun saja.
Nah, di dalam ketetapan batas usia pensiun PNS terbaru 2024 ini BKN merubah usia minimal pensiun yang tadinya 56 tahun, kini menjadi 58 tahun untuk jabatan tertentu.
Sementara untuk ketentuan batas usia pensiun PNS terbaru 2024 paling lama, yakni hingga usia 65 tahun.
Baca Juga: Terlanjur Bikin Akun Pendaftaran CPNS 2024, Apakah Masih Bisa Daftar PPPK? Ini Info Penting BKN
Jabatan yang memiliki batas usia pensiun PNS terbaru 2024 hingga 65 tahun tersebut, adalah jabatan khusus yang memang diberi masa kerja paling panjang dan terlama.
Lantas, sampai usia berapa batas usia pensiun PNS terbaru 2024 setiap jabatan ASN ini?
Secara umum, sebelum disahkan UU ASN 2023, aturan batas usia pensiun PNS ini dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Di dalam PP tersebut, ditetapkan bahwa bahwa PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun atau BUP maka akan diberhentikan dengan hormat sesuai aturan yang berlaku.
Merujuk pada aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), batas usia pensiun PNS terbaru 2024 berdasarkan jenis jabatan yakni:
- Usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda,
- Usia 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya,
- Usia 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Adapun khusus PNS di jabatan fungsional, BKN tetapkan dan tuangkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu.
Salah satunya, batas usia pensiun 60 tahun bagi guru, 65 tahun bagi dosen, dan 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar (Profesor).
UU yang mengatur batas usia pensiun PNS guru dan dosen tersebut salah satunya yakni Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Baca Juga: Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan dan Deskripsi Kerja Pendaftaran CPNS 2024 di Akun SSCASN
Gimana, sudah tahu ya sekarang sampai usia berapa batas usia pensiun PNS terbaru 2024 dan berapa lama masa kerja setiap jabatan.***



