POJOKSATU.id - Jelang pendaftaran PPPK 2024, ada kabar menyedihkan bagi guru honorer yang sangat berharap diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Sebab dipastikan ada 248.497 guru honorer yang tak bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) PPPK.

Hal ini tentu saja bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN atau UU ASN 2023.

Tepatnya Pasal 66 UU ASN 2023 yang berbunyi:

 Baca Juga: Sembilan Tahun Sertifikasi Guru, Realisasinya Masih Sangat Jauh dari Target

"Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN."

Artinya, seluruh honorer sudah harus dituntaskan atau diangkat menjadi ASN paling lambat pada 31 Desember 2024.

Setelah tanggal itu, hanya ada dua jenis pegawai di insansi pemerintah.

Yakni ASN pegawai negeri sipil atau PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

 Baca Juga: 4 Penyebab Menu Sertifikasi Pendidik Tidak Muncul di PMM, Peserta Piloting PPG Daljab 2024 Jangan Panik

Disebutkan secara jelas pula bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat atau merekrut pegawai selain PNS atau PPPK.

Namun ternyata amanat Pasal 66 UU ASn 2023 itu sepertinya tidak bisa dilaksanakan.

Sebab tidak semua honorer atau non ASN bisa terakomodir dalam seleksi PPPK 2024.

"Masalah honorer tidak akan tuntas tahun ini," ungkap Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Nunuk Suryani dikutip Pojoksatu.id dari JPNN, Kamis 25 Juli 2024.

Bu Nunuk juga tidak bisa memastikan apakah guru P1 tetap akan diprioritaskan dalam PPPK 2024.

"Salah satu penyebabnya banyaknya formasi PPPK 2024 yang kosong akibat minimnya usulan dari pemerintah daerah (pemda)," beber dia.

Prof Nunuk pun punya alasan tersendiri kenapa ia bisa memastikan tidak semua honorer bisa diakomodir.

Hal itu tentu saja didasarkan pada data kebutuhan formasi PPPK guru 2024 sebanyak 419.146.

 Baca Juga: Wali Kota Denpasar Temui Abdullah Azwar Anas Soal Pegawai Honorer, Hasilnya Malah Begini Saja

Dimana terungkap fakta bahwa formasi usulan pemda ternyata tidak sampai setengah dari kebutuhan formasi tersebut.

Berdsarkan pada data GTK Kemdikbudristek, bahwa usulan pemda saat ini hanya 170.649 formasi.

Angkat itupun masih harus dibagi lagi dengan formasi CPNS 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 150.031 diantaranya adalah untuk formasi PPPK 2024.

Sedangkan formasi CPNS 2024 berjumlah 20.618 formasi.

 Baca Juga: FULL Cara Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024 atau PPG Guru Tertentu, Lengkap Cara Unggah Berkas dan Dokumen

"Artinya, masih terdapat kekurangan sebanyak 248.497 formasi dari seluruh kebutuhan formasi guru PPPK sebanyak 419.146 formasi," ungkap Dirjen Nunuk.

 

Pemda Kapok

Bu Nunuk mengungkap, pihaknya selama ini pun juga tidak tinggal diam saja melihat fakta tersebut.

Berbagai upaya juga sudah dilakukan dengan menemui berbagai pihak.

Bukan hanya satu tahun terakhir, tapi sudah dilakukan sejak tiga tahun terakhir ini.

Semua upaya itu dilakukan agar kebutuhan guru ASN bisa terpenuhi melalui jalur pengangkatan honorer.

Guru Besar Kependidikan ini menceritakan, upaya itu cukup berhasil saat seleksi PPPK 2021.

Dimana usulan formasi PPPK 2021 dari pemda menyentuh angka 500 ribu lebih formasi.

 Baca Juga: DIMULAI HARI INI, Baca Panduan Pembelajaran Modul Fitur Sertifikasi Pendidik, HANYA UNTUK Peserta PILOTING PPG Guru Tertentu

Namun setelah itu, pada seleksi PPPK 2022 dan seleksi PPPK 2023, jumlah usulan pemda semakin menurun drastis.

"Jadi, begitu pemda merasakan 'oh, begini ya kalau angkat guru PPPK'," beber dia.

Yang dimaksud Bu Nunuk adalah APBD yang oleng karena harus menanggung biaya bulanan PPPK di daerah.

"Akhirnya harus membayar gaji dan berbagai tunjangan, sehingga menyita APBD-nya. Akibatnya tahun ini usulan minim sekali," ungkap dia.

 

Kemdikbudristek Pasrah

Kembali, Kemdikbudristek tidak tinggal diam dan langsung berupaya menemui dan mendekati pemda-pemda.

 Baca Juga: Semua Honorer Diangkat PPPK 2024, Gaji Minimal Rp3 Juta Tambah Tunjangan Total Rp7 Juta, Tapi ada Tapinya

Lobi-lobi juga sudah dilakukan dengan Kementerian Keuangan.

Tujuannya agar anggaran PPPK ini sesuai peruntukannya ketika ditransfer ke daerah.

Sayangnya, upaya panjang selama tiga tahun itu ternyata berbsuah hasil yang tidak maksimal.

Alhasil, kekurangan guru atau tenaga pendidik di daerah tetap saja banyak.

Bu Nunuk mengungkap, dalam hal ini, pemda lah yang menjadi 'penguasa' sesungguhnya.

Sementara pemerintah pusat hanya berperan sebagai pembuat regulasi saja.

"Kalau usulan formasi PPPK tetap dari pemda, ya Kemendikbudristek tidak bisa memaksakan jika mereka enggak mengusulkan karena pertimbangan anggaran," beber dia.

 

Pangkal Masalah

Prof Nunuk juga berujar, dirinya bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim juga sudah blusukan ke berbagai daerah.

 Baca Juga: KABAR BAIK Jelang Pendaftaran PPPK 2024, Semua Guru Honorer Diangkat PPPK 2024, Semoga Bukan Janji Manis

Hasil dari blusukan itu ditemukan bahwa masalah utama sengkarut ini tidak lain adalah soal anggaran.

Itu lantaran pemda memilih menahan diri semaksimal mungkin tidak melakukan pengangkatan honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Alasannya, tentu saja tidak lain adalah soal kekuatan anggaran yang dimiliki daerah.

Solusi yang dipilih pemda, hanya akan melakukan pengangkatan honorer yang disesuaikan dengan jumlah ASN pensiun saja.

 Baca Juga: BEJAT, Suami Palsukan Kematian Istri yang ASN Pemkot Palopo Demi Kredit Mobil dan Selingkuhan

Prof Nunuk menyebut, sistem rekrutmen PPPK sudah sangat bagus.

Proses pengangkatan PPPK juga sudah dibuat superketat dan berjenjang.

Yakni dimulai dari usulan formasi dari pemda, seleksi ketat sampai proses penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Sistem yang superketat ini juga sudah diketahui dan dipahami pemda.

Karena itu pemda pada akhirnya mengajukan usulan formasi yang tidak optimal.

"Perhitungan pemda soal anggaran ini karena jika semua honorer yang ada diangkat PPPK, bagaimana dengan pembayaran gaji dan tunjangannya," beber dia.

Atas dasar berbagai pertimbangan itulah Prof Nunuk Suryani menyebut bahwa pemda sudah membentengi diri.

 Baca Juga: INFO TERBARU Menteri Anas Pastikan RPP Manajemen Segera Disahkan, Kapan Pendaftaran PPPK 2024? Bagimana Nasib Honorer tak Dapat Formasi?

Yakni untuk semaksimal mungkin mengajukan usulan formasi PPPK 2024.

Dengan demikian, maka dipastikan pengangkatan honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak bisa tuntas tahun ini.

Kondisi ini jelas melanggar UU ASN 2023.

Di sisi lain, Prof Nunuk Suryani juga sudah pernah menegaskan sebelumnya.

 Baca Juga: Penyebab Tidak Terpanggil Piloting PPG Daljab 2024 atau PPG Guru Tertentu 2024, Apakah Anda Termasuk?

Bahwa untuk guru tidak bisa menerapkan sistem PPPK paruh waktu karena pola kerjanya yang berbeda dengan tenaga teknis lainnya.

Menilik pada kondisi ini, apakah UU ASN 2023 akan direvisi untuk menyesuaikan penuntasan honorer diangkat jadi PPPK?***