POJOKSATU.id, DENPASAR – Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menemui MenPANRB Abdullah Azwar Anas, Selasa (23/7) terkait penyelesaian pegawai non-ASN atau honorer di sana.

Wali Kota Denpasar mengupayakan pemenuhan formasi guru dan penyelesaian tenaga non-ASN di sana.

Menanggapi permasalahan yang disampaikan walikota, MenPANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan pihaknya akan terus mengupayakan penyelesaian tenaga non-ASN pada 2024 .

"Kami akan mengupayakan penyelesaian tenaga non-ASN di tahun 2024 ini," kata Azwar Anas.

Baca Juga: Anies-Prasetyo Klop untuk Pilkada Jakarta 2024, Berpengalaman di Legislatif dan Eksekutif

Menteri Anas mengatakan hal tersebut saat menerima audiensi dengan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.

"Pemkot Denpasar terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di Kota Denpasar, salah satunya adalah dengan terus mengupayakan pemenuhan tenaga guru yang ada di Kota Denpasar," kata Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam keterangannya di Denpasar, Rabu (24/7).

Jaya Negara menemui MenPANRB Azwar Anas pada Selasa (23/7) didampingi Kepala BKPSDM, I Wayan Sudiana, bersama Kadisdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama.

Pertemuan juga memastikan terkait dengan pendataan non-ASN yang telah dilakukan sebelumnya dan penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer pada 2024.

Wayan menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan penyelesaian permasalahan jumlah tenaga guru di Kota Denpasar agar tidak mengganggu proses pembelajaran di sekolah.

Baca Juga: Bergaya Klasik Modern, Fazzio Hybrid Connected Bentuk Ekspresi Anak Muda

Hal ini lantaran masih adanya sekolah di Kota Denpasar yang kekurangan tenaga pengajar.

"Pemkot Denpasar terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di Kota Denpasar, salah satunya adalah dengan terus mengupayakan pemenuhan tenaga guru yang ada d Kota Denpasar," ujarnya.

Diketahui, penataan tenaga non-ASN atau honorer merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 66 UU tersebut mengharuskan seluruh instansi pemerintahan pusat maupun daerah melakukan penataan pegawai non-ASN dengan batas waktu hingga Desember 2024.

Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan, Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. ***