POJOKSATU.id - Kabar yang ditunggu-tunggu honorer terkait mekanisme pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yakni RPP Manajemen ASN akhirnya datang juga.
Dipastikan bahwa pembahasan substansi RPP Manajemen ASN telah rampung selurungnya.
Sebelumnya penyusunan dan pembahasan RPP ini dilakukan Panitia Antar Kementerian (PAK)/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK).
Antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Lalu Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Arsip Nasional RI.
Dalam pembahasan substansi, juga turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga lainnya.
Diantaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Sebelumnya, KemenPAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah melakukan tiga kali uji publik RPP Manajemen ASN di sejumlah daerah.
Uji publik dilakukan untuk menampung tanggapan dan masukan terkait substansi RPP Manajemen ASN.
Sementara peserta uji publik terdiri dari instansi pemerintah, asosiasi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, akademisi, sampai pemangku kepentingan lainnya.
"Draft RPP Manajemen ASN hasil uji publik sudah difinalisasi dan dilakukan pengayaan substansi," ungkap MenPAN RB Abdullah Azwar Anas dikutip Pojoksatu.id dari keterangan KemenPAN RB, Rabu 24 Juli 2024.
Sebelum disahkan dan ditetapkan, masih ada satu tahap lagi yang harus dilalui.
"Selanjutnya akan diajukan harmonisasi sebelum nantinya ditetapkan oleh Presiden dan PP diundangkan," sambungnya.
Sementara, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja mengungkap, RPP Manajemen ASN terdiri dari 21 Bab dan 312 Pasal.
Ruang lingkup Manajemen ASN terdiri atas perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian, serta penegakan disiplin.
Sedangkan arah kebijakan yang sedang disusun dalam penyelenggaraan Manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan penguatan mobilitas talenta serta dilakukan melalui platform digital Manajemen ASN.
Baca Juga: Dugaan Kecurangan Suap Rekrutmen PPPK Kabupaten Batu Bara, Adik Kandung Mantan Bupati Jadi Sorotan
Dia menyatakna bahwa penajaman di Tim PAK dan Tim Teknis sudah dilakukan secara keseluruhan.
Aba juga memastikan RPP Manajemen ASN nantinya akan digunakan dalam pengelolaan ASN secara berkelanjutan.
"Sehingga ASN sebagai penggerak birokrasi bisa bekerja lincah, profesional, berintegritas dan berwawasan global," tandas Aba.
Sekedar diketahui, penerbitan RPP Manajemen ASN ini memang sudah sangat ditunggu-tunggu honorer.
Disebutkan bahwa aturan itu akan merangkum mekanisme pengangkatan honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Baca Juga: Honorer Berselingkuh dengan PNS Perempuan Mojokerto Akhirnya Dipecat, Nasib Si PNS Malah Begini Saja
PP Manajemen ASN ini juga sekaligus menjadi penanda bahwa seleksi PPPKK 2024 dan CPNS 2024 akan dibuka.
Sebab aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.
Nantinya dari PP Manajemen ASN, akan diturunkan Permenpanrb tentang seleksi CASN 2024.
Aturan-aturan inilah yang nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan seleksi CPNS 2024 maupun seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Maka tidak heran jika jutaan honorer sudah sangat menunggu aturan ini diterbitkan dan disahkan.
Sebab sesuai amanat UU ASN 2023, hanya ada dua jenis pegawai di lingkungan pemerintahan.
Yakni pegawai negeri sipil atau PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Sementara pegawai dengan status honorer atau non ASN akan dihapus setelah 31 Desember 2024.
Baca Juga: Jawa Timur Provinsi Paling Banyak Serap PPPK, Pj Gubernur : Tanpa PPPK Jatim Lemah
UU ASN 2023 juga memerintahkan seluruh instansi pemerintah dilarang merekrut pegawai dengan status selain PNS dan PPPK.
Disebut-sebut, aturan terkait honorer diangkat sebagai PPPK akan dituangkan dalam Permenpanrb yang saat ini tengah dalam pembahasan.***




