POJOKSATU.id - Bagi Anda yang sudah menunggu program pendidikan profesi guru dalam jabatan 2024 atau PPG Daljab 2024, maka segeralah bersiap.

Pahami juga perbedaan PPG Daljab 2024 jalur reguler dan jalur recognisi untuk guru tertentu.

Sebagai informasi, istilah 'guru tertentu' ini muncul dalam aturan terbaru Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.

Tepatnya pada Pasal 3 ayat 1 huruf (b).

Baca Juga: PENTING: Pahami Titik Temu PPG Daljab dan Guru Penggerak, Percepatan Hindari Penumpukan Hingga 2045 dan Penuhi Kekosongan Jabatan, PPPK Berpeluang

Ada 5 kriteria guru tertentu yang dijabarkan pada ayat 2.

a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki sertifikat pendidik

b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki sertifikat pendidik

c. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki sertifikat pendidik, dan
tidak termasuk guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b

Baca Juga: SELAIN PPG Daljab Tertentu, Nunuk Bahas SEB Sistem Pengangkatan KSPS di Live IG, Ada Skenario Guru Penggerak Peserta PPG Daljab Jadi Prioritas!

d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki sertifikat pendidik

e. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun ingin menambah sertifikat pendidik yang berbeda

Nah, itulah 5 kriteria guru yang bisa jadi calon peserta PPG Dalam Jabatan.

 

2 Jalur PPG Dalam Jabatan

Untuk diketahui, nantinya akan ada 2 jalur dalam program pendidikan profesi guru dalam jabatan.

Pertama, adalah jalur recognisi yang tertera sebagaimana dalam Pasal 12.

Untuk peserta kategori ini diperuntukkan bagi peserta PPG yang berasal dari guru penggerak dan guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru.

Sementara jalur kedua adalah jalur reguler yang tertuang pada Pasal 13.

Baca Juga: ADA INFO PENTING PPG Daljab 2024 oleh Prof Nunuk pada 21 Juni Lewat Link Ini, Malah jadi 'Perang' Guru PPG Daljab vs Guru PPG Prajabatan

Dimana peserta PPG untuk jalur reguler ini adalah guru dengan kriteria sebagai berikut:

1. Guru yang terdaftar dalam Dapodik dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki sertifikat pendidik

2. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki sertifikat pendidik

3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun ingin menambah sertifikat pendidik pada program pendidikan profesi guru yang berbeda

 

Perbedaan Jalur Recognisi vs Jalur Reguler

Dalam hal pembelajaran program pendidikan profesi guru, dibedakan menjadi 3, antara lain:

Baca Juga: Dirilis AKHIR JUNI, PPG Tertentu Dalam Jabatan Terjawab di Pasal 3 Ini, Pahami Perbedaan Kategori Ini, Bisa Tinggal Ikut Ujian Saja

1. Kelompok mata kuliah inti: merupakan kelompok mata kuliah yang wajib ditempuh oleh peserta PPG

2. Kelompok mata kuliah selektif: merupakan kelompok mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh Kementerian

3. Kelompok mata kuliah elektif: merupakan mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh LPTK

Ada beberapa perbedaan antara jalur recognisi dan jalur reguler pada PPG Dalam Jabatan.

Akan tetapi kedua jalur tersebut juga memiliki kesamaan.

Satu-satunya kesamaan adalah bahwa baik jalur recognisi maupun jalur reguler sama-sama menerapkan afirmasi.

Namun terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara keduanya.

Baca Juga: ASLI REAL UPDATE PPG, DIRILIS AKHIR BULAN, Ada Sebutan PPG TERTENTU Dalam Jabatan, Dijelaskan Bu Nunuk 21 Juni 2024, Dibahas Juga Soal KSPS

Untuk jalur recognisi diberikan pengakuan setara dengan 36 SKS (Satuan Kredit Semester) dengan masa tempuh kurikulum 2 semester.

Dengan demikian, peserta jalur ini dipastikan tidak perlu mengikuti pembelajaran PPG Daljab 2024 di LMS Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Pasalnya, total pembelajaran PPG Dalam Jabatan adalah berjumlah 36 SKS.

Sehingga peserta jalur recognisi hanya perlu menjalani ujian kompetensi peserta pendidikan profesi guru atau UKPPPG.

Sedangkan jalur reguler, mendapat pengakuan sebesar 27 SKS.

Baca Juga: Sudah Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru untuk PPG Daljab 2024? Apa yang harus Dilakukan Selanjutnya?

Sementara sisanya sebesar 9 SKS harus melalui penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri di LMS PMM.

Setelah menuntaskan masa pembelajaran tersebut, barulah peserta bisa mengikuti UKPPPG.

Informasi yang didapat bahwa UKPPPG mulai tahun ini tidak hanya digelar sekali dalam setahun.

Akan tetapi bisa digelar 4 sampai 5 kali dalam setahun.

Hal ini untuk mengakomodir peserta yang mampu menuntaskan masa pembelajaran lebih cepat dibanding peserta lainnya.

Sekali lagi, ini karena memang pembelajaran dilakukan secara mandiri.

Sehingga lama atau singkatnya masa pembelajaran sepenuhnya tergantung pada kemampuan dan kapasitas masing-masing peserta.

Sebagai informasi tambahan, Anda bisa mengirimkan tulisan berupa artikel atau opini untuk ditayangkan di portal Pojoksatu.id.

Baca Juga: JANGAN LEHA-LEHA, Ini Tahapan Selanjutnya Setelah Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru untuk PPG Daljab 2024

Tidak ada batasan minimal penulisan. Syaratnya, artikel atau opini tersebut masih terkait dengan dunia pendidikan.

Redaksi tetap akan melakukan proses editing tanpa mengubah isi atau maksud dalam artikel atau opini yang Anda tulis.

Anda bisa mengirimkan artikel atau opini Anda disertai nama lengkap, foto dan data diri singkat ke email redaksi@pojoksatu.id.

Baca Juga: Apakah Begini Tampilan SIMPKB Anda Usai Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru? Selamat yah...Siap-siap Ikut PPG Daljab 2024

Demikian informasi terkait perbedaan jalur recognisi dan jalur reguler pada program pendidikan profesi guru dalam jabatan 2024.***