POJOKSATU.id - Bagi Anda yang sudah menunggu program pendidikan profesi guru dalam jabatan 2024 atau PPG Daljab 2024, maka segeralah bersiap.
Pahami juga perbedaan PPG Daljab 2024 jalur reguler dan jalur recognisi untuk guru tertentu.
Sebagai informasi, istilah 'guru tertentu' ini muncul dalam aturan terbaru Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Tepatnya pada Pasal 3 ayat 1 huruf (b).
Ada 5 kriteria guru tertentu yang dijabarkan pada ayat 2.
a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki sertifikat pendidik
b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki sertifikat pendidik
c. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki sertifikat pendidik, dan
tidak termasuk guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki sertifikat pendidik
e. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun ingin menambah sertifikat pendidik yang berbeda
Nah, itulah 5 kriteria guru yang bisa jadi calon peserta PPG Dalam Jabatan.
2 Jalur PPG Dalam Jabatan
Untuk diketahui, nantinya akan ada 2 jalur dalam program pendidikan profesi guru dalam jabatan.
Pertama, adalah jalur recognisi yang tertera sebagaimana dalam Pasal 12.
Untuk peserta kategori ini diperuntukkan bagi peserta PPG yang berasal dari guru penggerak dan guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru.
Sementara jalur kedua adalah jalur reguler yang tertuang pada Pasal 13.
Dimana peserta PPG untuk jalur reguler ini adalah guru dengan kriteria sebagai berikut:
1. Guru yang terdaftar dalam Dapodik dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki sertifikat pendidik
2. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki sertifikat pendidik
3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun ingin menambah sertifikat pendidik pada program pendidikan profesi guru yang berbeda
Perbedaan Jalur Recognisi vs Jalur Reguler
Dalam hal pembelajaran program pendidikan profesi guru, dibedakan menjadi 3, antara lain:
1. Kelompok mata kuliah inti: merupakan kelompok mata kuliah yang wajib ditempuh oleh peserta PPG
2. Kelompok mata kuliah selektif: merupakan kelompok mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh Kementerian
3. Kelompok mata kuliah elektif: merupakan mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh LPTK
Ada beberapa perbedaan antara jalur recognisi dan jalur reguler pada PPG Dalam Jabatan.
Akan tetapi kedua jalur tersebut juga memiliki kesamaan.
Satu-satunya kesamaan adalah bahwa baik jalur recognisi maupun jalur reguler sama-sama menerapkan afirmasi.
Namun terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara keduanya.
Untuk jalur recognisi diberikan pengakuan setara dengan 36 SKS (Satuan Kredit Semester) dengan masa tempuh kurikulum 2 semester.
Dengan demikian, peserta jalur ini dipastikan tidak perlu mengikuti pembelajaran PPG Daljab 2024 di LMS Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Pasalnya, total pembelajaran PPG Dalam Jabatan adalah berjumlah 36 SKS.
Sehingga peserta jalur recognisi hanya perlu menjalani ujian kompetensi peserta pendidikan profesi guru atau UKPPPG.
Sedangkan jalur reguler, mendapat pengakuan sebesar 27 SKS.
Sementara sisanya sebesar 9 SKS harus melalui penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri di LMS PMM.
Setelah menuntaskan masa pembelajaran tersebut, barulah peserta bisa mengikuti UKPPPG.
Informasi yang didapat bahwa UKPPPG mulai tahun ini tidak hanya digelar sekali dalam setahun.
Akan tetapi bisa digelar 4 sampai 5 kali dalam setahun.
Hal ini untuk mengakomodir peserta yang mampu menuntaskan masa pembelajaran lebih cepat dibanding peserta lainnya.
Sekali lagi, ini karena memang pembelajaran dilakukan secara mandiri.
Sehingga lama atau singkatnya masa pembelajaran sepenuhnya tergantung pada kemampuan dan kapasitas masing-masing peserta.
Sebagai informasi tambahan, Anda bisa mengirimkan tulisan berupa artikel atau opini untuk ditayangkan di portal Pojoksatu.id.
Tidak ada batasan minimal penulisan. Syaratnya, artikel atau opini tersebut masih terkait dengan dunia pendidikan.
Redaksi tetap akan melakukan proses editing tanpa mengubah isi atau maksud dalam artikel atau opini yang Anda tulis.
Anda bisa mengirimkan artikel atau opini Anda disertai nama lengkap, foto dan data diri singkat ke email redaksi@pojoksatu.id.
Demikian informasi terkait perbedaan jalur recognisi dan jalur reguler pada program pendidikan profesi guru dalam jabatan 2024.***




