POJOKSATU.id - Apakah Anda sudah melakukan pemutakhiran data calon peserta Pendidikan Profesi Guru untuk PPG Daljab 2024?
Jika belum, Anda masih memiliki kesempatan sampai dengan batas waktu terakhir pada 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.
Akan tetapi ada baiknya jangan menunda-nunda pemutakhiran data calon peserta Pendidikan Profesi Guru.
Sebab dipastikan Anda akan bersaing dengan ratusan ribu guru lain yang sudah sangat ingin bisa ikut program pendidikan profesi guru dalam jabatan 2024.
Sebagai perbandingan, Anda bisa melihat data Kementerian Pendidikan Kebudataan Riset dan Teknologi.
Bahwa per Januari 2024, ada lebih dari 1,5 jutaan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik atau serdik.
Sementara kuota yang tersedia untuk PPG Daljab 2024 disebut hanya sekitar 600.000-an saja.
Akan tetapi Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani pernah menyatakan, guru non serdik tidak usah khawatir.
Baca Juga: 3 Poin Wajib Diperhatikan dalam Pemutakhiran Data Peserta agar Tidak Gagal PPG Daljab 2024
Karena jika tidak ikut PPG Dalam Jabatan tahun ini, masih bisa ikut pada tahun-tahun selanjutnya.
Di sisi lain, ada 5 kategori calon peserta PPG Dalam Jabatan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru.
Tepatnya pada Pasal 3 ayat 1 huruf (b) dimana disebutkan bahwa calon peserta PPG adalah guru tertentu.
Mereka yang disebut sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan antara lain:
a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki sertifikat pendidik
b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki sertifikat pendidik
c. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki sertifikat pendidik, dan
tidak termasuk guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki sertifikat pendidik
e. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun ingin menambah sertifikat pendidik yang berbeda
Tahapan Selanjutnya setelah Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG
Banyak dari Anda pasti bertanya-tanya, apa tahap selanjutnya setelah melakukan pemutakhiran data calon peserta Pendidikan Profesi Guru.
Seperti diketahui bersama, Prof Nunuk Suryani pernah menyebut bahwa sebelum tahapan PPG Dalam Jabatan dimulai, akan ada pemutakhiran data guru secara masif.
Proses inilah yang saat ini sedang Anda lakukan bersama dengan jutaan guru non serdik lainnya di seluruh Indonesia.
Apakah setelah melakukan pemutakhiran data kita otomatis bisa lolos jadi peserta PPG Daljab 2024? Tentu saja tidak.
Dalam skema yang telah dirilis Kemdikbudristek, langkah selanjutnya setelah pemutakhiran data adalah seleksi administrasi.
Dengan demikian, besar kemungkinan akan dilakukan seleksi administrasi berdasarkan data guru yang sudah dimutakhirkan.
Kemungkinan lain adalah adanya perangkingan atau skala prioritas.
Jika Anda amati pada akun SIMPKB, ada sejumlah informasi yang tertera.
Yakni keterangan yang terdapat pada pojok kanan atas, jika Anda menggunakan komputer PC/desktop atau laptop.
Keterangan dimaksud antara lain: Ketegori 1, Kategori A, Kategori B.
Selain itu, juga notifikasi yang tertera pada bagian atas foto profil Anda.
Di bagian tersebut akan terdapat notifikasi berisi kalimat.
"Ajuan Data Anda telah Disetujui pada PPG Dalam Jabatan 2023"
Artinya, pemutakhiran data yang Anda lakukan sudah disetujui oleh sistem.
Tahapan selanjutnya yang lain tentu saja adalah ploting, sebagaimana pernah disinggung Prof Nunuk Suryani.
Nantinya para calon peserta akan disesuaikan dengan bidang studi dan linieritas masing-masing.
Dokumen Pendaftaran PPG Daljab 2024
Berkaca pada penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya dan aturan yang baru diterbitkan, besar kemungkinan syarat dokumen pendaftaran PPG Daljab 2024 tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Berikut syarat dokumen pendaftaran PPG Dalam Jabatan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Ijazah S1/D-IV
3. Sertifikat pendidik (bagi yang sudah memiliki)
4. Fotokopi ijazah terakhir
5. Fotokopi transkrip nilai
6. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah
7. Fotokopi SK Pengangkatan Guru Tetap
8. Fotokopi SK Pengangkatan Guru Tidak Tetap
9. Fotokopi SK Pengangkatan Guru Honorer
10. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti PPG
11. SK Pengangkatan PNS/SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan
Sebagai informasi tambahan, Anda bisa mengirimkan tulisan berupa artikel atau opini untuk ditayangkan di portal Pojoksatu.id.
Tidak ada batasan minimal penulisan. Syaratnya, artikel atau opini tersebut masih terkait dengan dunia pendidikan.
Redaksi tetap akan melakukan proses editing tanpa mengubah isi atau maksud dalam artikel atau opini yang Anda tulis.
Anda bisa mengirimkan artikel atau opini Anda disertai nama lengkap, foto dan data diri singkat ke email redaksi@pojoksatu.id.
Itulah informasi artikel berjudul 'JANGAN LEHA-LEHA, Ini Langkah Selanjutnya Setelah Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru untuk PPG Daljab 2024'. Semoga bermanfaat.***




