POJOKSATU.id - Pemutakhiran data calon peserta Pendidikan Profesi Guru membuat banyak guru yang belum memiliki sertifikat pendidik atau serdik bertanya-tanya.

Hal itu terkait dengan perbedaan nama pada Dapodik dengan nama lengkap yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Seperti diketahui, ada 4 data yang harus dimutakhirkan dalam pemutakhiran data calon peserta Pendidikan Profesi Guru.

Ini dilakukan sebagai salah satu tahap persiapan penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan 2024 atau PPG Daljab 2024.

Baca Juga: Guru Pamong Pendidikan Profesi Guru, Berasal dari Guru Penggerak, Begini Alur Pendaftaran dan Persyaratan Calon Guru Pamong PGP

Kebijakan ini sejalan dengan mekanisme rekrutmen PPG Dalam Jabatna 2024 yang hanya melalui seleksi administrasi saja.

Pemutakhiran data tersebut dilakukan pada aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Plt Direktur Pendidikan Profesi Guru, ada 4 data yang harus dimutakhirkan guru.

Salah satunya adalah nama lengkap tanpa menampilkan gelar akademik atau gelar keagamaaan.

Baca Juga: Pertanyaan Perihal Pendidikan Profesi Guru

Berikut selengkapnya:

1. Nama lengkap (tanpa gelar akademik/keagamaan), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id)

2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id)

3. Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik

4. Status sekolah induk (tidak boleh lebih dari 1), status kepegawaian, dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id)

Penjelasan lebih lanjut terkait pemutakhiran data calon peserta Pendidikan Profesi Guru ini juga disampaikan melalui akun Instagram PPG Kemdikbud.

Disebutkan ada 6 hal yang harus diperhatikan saat melakukan pemutakhiran data.

Salah satunya adalah terkait format penulisan nama yang harus baik dan benar sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Guru Penggerak Boleh Daftar PENDIDIKAN PROFESI GURU, Bisa Jadi PESERTA, Bisa Juga Jadi GURU PAMONG PPG, Pahami Dulu Permendikbud No 19 Tahun 2024

Sebab jika guru salah dalam format penulisan nama, maka dipastikan bisa mempengaruhi tingkat keikutsertaan sebagai peserta PPG Daljab 2024.

Khusus pada penulisan nama, ada 4 imbauan yang harus dilakukan guru, antara lain:

1. Penulisan nama harus lengkap sesuai dengan KTP dan tidak boleh disingkat

2. Penulisan nama tidak boleh dipisah untuk setiap hurufnya

3. Penulisan nama tanpa disertai dengan gelar keagamaan

Baca Juga: GURU PENGGERAK Simak 13 Juni 2024 Pembukaan Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11 Tahun 2024, Jadwal Lengkap PGP Reguler-Dasus-Rekognisi-Intensif

4. Penulisan nama tanpa disertai dengan gelar akademik

Lalu bagaimana dengan guru yang pada KTP tertera gelar akademik atau gelar keagamaan?

Apakah harus mengubah nama atau identitas ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil?

Apakah gelar akademik atau gelar keagamaan di KTP itu harus dihilangkan saja?

Kenapa Data Wajib Sesuai?

Melaui Instagram PPG Kemdikbud, dijelaskan alasan kenapa data-data yang dimutakhirkan tersebut wajib sesuai.

Disebutkan bahwa semua guru yang mengikuti program Kemdikbudristek harus mengikuti seluruh aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Ketikdaksesuaian data (termasuk penulisan nama/gelar/NIK/NUPTK), memungkinkan proses verifikasi dan validasi gagal," demikian penjelasannya dikutip Pojoksatu.id.

Selanjutnya, ada 6 hal yang menyebabkan verval data gagal, antara lain:

Baca Juga: TUTORIAL CARA CEK HASIL Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru, LOLOS IKUT PPG Daljab 2024

1. Penulisan nama tidak sesuai dengan KTP

2. Data tempat tanggal lahir tidak sesuai

3. Kesalahan input NIK/NUPTK

4. Tidak tercatat riwayat dan data pendidikan S1

Baca Juga: INFO PPG TINDAK LANJUT Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG, Riwayat Karir Guru JANGAN SAMPAI INVALID di Dapodik, Cek Panduan Versi Terbaru

5. Tercatat pada lebih dari 1 Status Sekolah Induk

6. Jenis PTK di Dapodik bukan merupakan guru/kepala sekolah

 

Harus Mengubah KTP?

Jika dicermati, ada 2 hal yang akhirnya membuat guru berada dalam kondisi yang cukup membingungkan.

Pada SE pemutakhiran data, ditegaskan bahwa penulisan nama dilakukan tanpa menyertakan gelar akademik/gelar keagamaan.

Akan tetapi di sisi lain, salah satu penyebab gagal verval adalah penulisan nama yang tidak sesuai dengan KTP.

Permasalahannya, tidak sedikit guru yang pada KTP nama lengkap ditulis dengan disertai gelar akadmik/gelar keagamaan.

Tentunya, jika nama kita yang tertulis di Dapodik ternyata berbeda dengan yang di KTP, bisa menyebabkan gagal verval.

Hal ini yang disinggung dalam salah satu video yang diunggah kanal Youtube Calon Guru, sebagaimana dikutip Pojoksatu.id, Rabu 12 Juni 2024.

Baca Juga: 6 Hal HARAM SALAH pada Data Dapodik SESUAI SE DIREKTUR Pendidikan Profesi Guru, Cara Melakukan Pemutakhiran Data untuk PPG Daljab 2024

"Mungkin teman-teman ada yang bertanya, kalau misalkan nama di KTP ada gelarnya, kira-kira diubah apanya? Gitu ya?" ucapnya.

Dia lantas menceritakan pengalaman pribadinya ketika melakukan verval data seperti kondisi di atas.

"Kalau misalkan berdasarkan pengalaman saya sebelumnya, kalau misalkan nama di KTP ada gelarnya, acuan kita nama asli yang tertera," jelas dia.

Nama asli yang dimaksud adalah nama yang tertera sebagaimana pada akta kelahiran.

Jika gelar tersebut didapatkan sejak lahir, maka dipastikan tidak masalah.

Baca Juga: Cara Verval Riwayat Pendidikan di PTK untuk Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)

"Kalau misalkan nama di KTP itu ada gelarnya padahal nama aslinya enggak ada gelarnya, sesuai dengan surat edaran saja,"

"Di sini kita tulisnya adalah nama yang tanpa gelar, baik gelar akademik maupun gelar keagamaan. Itu pengalaman saya dulu," sambungnya.

Karena itu ia menyarankan agar melakukan pengubahan data melalui Disdukcapil setempat.

"Yaitu mulai dari KK (Kartu Keluarga) juga KTP. Itu gelarnya dihapus, barulah nanti akan bisa sesuai," saran dia.

Sebagai informasi, Anda bisa mengirimkan tulisan berbentuk artikel atau opini untuk ditayangkan di portal Pojoksatu.id.

Tidak ada batasan minimal penulisan, syaratnya artikel atau opini tersebut masih terkait dengan dunia pendidikan.

Redaksi tetap akan melakukan proses editing tanpa mengubah isi atau maksud dalam artikel atau opini yang Anda tulis.

Baca Juga: BARU RILIS dan RESMI, SE Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2024: Yang harus Dilakukan, Batas Waktu Lengkap Link

Kirimkan artikel atau opini Anda disertai nama lengkap, foto dan data diri singkat ke email redaksi@pojoksatu.id.

Demikian yang harus dilakukan guru ketika nama di KTP terdapat gelar akademik atau gelar keagamaan agar pemutakhiran dat calon peserta Pendidikan Profesi Guru tidak gagal verval. Semoga membantu.***