POJOKSATU.id - Jadwal pendaftaran PPG Daljab 2024 sampai kini belum diketahui pasti, membuat guru semakin penasaran dengan program pendidikan profesi guru tersebut.
Jelang pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2024, terbit Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru.
Aturan baru tersebut ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 31 Mei 2024 dan resmi diundangkan pada 3 Juni 2024.
Dengan demikian, pelaksanaan porgram pendidikan profesi guru dipastikan akan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 sebagai aturan yang baru.
Baca Juga: BOCORAN JADWAL PENDAFTARAN PPG DALJAB 2024, Tertulis Jelas di Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024
Sebab masih banyak guru hingga kini masih belum memiliki sertifikat pendidik atau serdik.
Berdasarkan catatan Kemdikbudristek, terdapat tidak kurang dari 1,5 jutaan guru belum berserdik.
Aturan Baru
Nah, pertanyaan lain yang banyak dipertanyakan guru adalah apakah PPG Daljab 2024 mendaftar atau diundang.
Hal itu sebagaimana banyak beredar di grup-grup media sosial.
Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani dalam tayangan live beberapa waktu lalu juga sudah memberikan sedikit bocoran.
Dalam berbagai pernyataannya, besar kemungkinan mekanisme perekrutan peserta PPG Dalam Jabatan 2024 adalah melalui pendaftaran.
Hal itu pula yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, yang jadi aturan baru penyelenggaraan program pendidikan profesi guru.
Sebagai informasi, jika dibaca sampai tuntas, aturan baru ini masih bersifat umum.
Artinya ada aturan yang berlaku untuk PPG Dalam Jabatan dan ada aturan yang berlaku untuk PPG Prajabatan.
Soal penerimaan peserta PPG Dalam Jabatan tertuang pada Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.
Dimana PPG diselenggarakan melalui 3 tahapan, yakni penerimaan calon peserta PPG, pembelajaran PPG dan uji komptensi peserta PPG.
Sementara pada Pasal 6 disebutkan bahwa penerimaan peserta PPG dilaksanakan melalui seleksi nasional.
Nah, pada tahap penerimaan calon peserta dan seleksi nasional inilah yang menjadi petunjuk bahwa perekrutan peserta PPG Daljab 2024 dilakukan dengan cara mendaftar, bukan diundang.
Pada ayat 2 pasal yang sama disebutkan bahwa seleksi nasional terdiri dari 3 cara.
Yakni seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara.
Namun pada Pasal 7, dituliskan bahwa tes tertulis dan wawancara dikecualikan bagi guru tertentu.
Kriteria Peserta PPG Dalam Jabatan adalah Guru Tertentu
Mungkin Anda bertanya-tanya, apa yang dimaksud dengan guru tertentu dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tersebut.
'Guru tertentu' ini sendiri tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 huruf b.
Sementara penjelasan lebih detil tentang 'guru tertentu' ada pada ayat 2.
Jika dicermati, ini tidak lain merupakan kriteria peserta PPG Dalam Jabatan.
Jadi, yang dimaksud 'guru tertentu' tersebut antara lain:
a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki sertifikat pendidik
b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki sertifikat pendidik
c. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki sertifikat pendidik, dan
tidak termasuk guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki sertifikat pendidik
e. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun ingin menambah sertifikat pendidik yang berbeda
Jika menyimak pada huruf (e), ini berarti PPG Dalam Jabatan sangat terbuka bagi alumni atau guru yang sudah memiliki serdik.
Misalnya Anda sebelumnya sudah mengikuti PPG Dalam Jabatan dengan serdik guru kelas.
Namun Anda ingin menambah ilmu dengan mengikuti PPG Dalam Jabatan untuk serdik mata pelajaran tertentu.
Maka dengan demikian, Anda juga memiliki kesempatan untuk ikut daftar dalam PPG Dalam Jabatan 2024 ini.
Demikian penjelasan artikel berjudul PPG Daljab 2024 Mendaftar? Kriteria Peserta adalah 'Guru Tertentu', Ini Aturan Baru di Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024. Semoga memberikan gambaran.***




