POJOKSATU.id - Jelang pelaksanaan PPG Daljab 2024, terbit aturan baru yakni Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru.
Dengan demikian, ada sejumlah aturan baru terkait program pendidikan profesi guru atau PPG.
Aturan baru ini berlaku untuk pelaksanaan PPG Dalam Jabatan maupun PPG Prajabatan.
Artinya, aturan baru dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru itu bersifat umum.
Sehingga untuk memahaminya dibutuhkan kejelian, ketelitian dan kehati-hatian.
Dengan begitu Anda bisa melihat dengan jalas dan memilah mana aturan untuk PPG Dalam Jaabatan dan mana aturan untuk PPG Prajabatan.
Sebagai informasi, Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 terdiri dari 10 Bab dan 25 pasal.
Aturan baru itu ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 31 Mei 2024.
Namun baru resmi diundangkan pada 3 Juni 2024.
Salah satu yang cukup menonjol adalah, bahwa aturan baru tersebut memungkinkan guru bisa mendapatkan 2 sertifikat pendidik atau serdik.
Dalam artikel ini, redaksi Pojoksatu.id hanya akan membedah aturan yang terkait PPG Daljab 2024.
Khususnya terkait kriteria, syarat, peserta dan tahapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.
Untuk lebih jelasnya, silahkan simak bedah aturan dalam artikel di bawah ini.
Kriteria Peserta PPG Dalam Jabatan
Aturan terkait peserta PPG dimuat dalam Bab II Pasal 3.
Dimana pada Poin 1 huruf (a) disebutkan bahwa peserta PPG adalah calon guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan dikhususkan untuk PPG Prajabatan.
Kemudian huruf (b) guru tertentu, yang merupakan aturan untuk PPG Dalam Jabatan.
Hal ini kemudian diperjelas lagi pada Poin 2 yang memberikan penjelasan secara lebih detil.
Ini sekaligus menjadi syarat pendaftaran PPG Dalam Jabatan, dimana 'guru tertentu' pada huruf (b) terdiri dari:
a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
Akan tetapi dalam aturan ini regulasi yang mengatur untuk guru penggerak sebagaimana dimaksud, masih belum diatur dalam permendikbudristek terbaru itu.
b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik
Ini berarti bahwa guru yang sebelumnya mengikuti PPG tapi tidak menuntaskannya atau belum memiliki serdik, bisa kembali mendaftar.
Semisal guru tersebut belum mengikuti UKMPPG atau belum lulus UKMPPG.
c. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan
tidak termasuk guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
Dengan demmikian, syarat dan kriteria peserta PPG pun makin disederhanakan, yakni hanya terdaftar dan aktif di Dapodik saja.
Bahkan peluang juga bisa didapatkan guru yang baru mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 ini.
Artinya guru baru atau guru yang baru mendapatkan SK mengajar tapi belum memiliki serdik, bisa jadi peserta PPG Dalam Jabatan.
Juga, tidak lagi wajib memiliki NUPTK, sebagaimana disampaikan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani beberapa waktu lalu.
d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
e. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda
Nah, pada aturan ini membuka peluang bagi guru atau alumni PPG bisa kembali ikut PPG Dalam Jabatan untuk mendapat serdik yang berbeda.
Semisal Anda sebelumnya sudah mengikuti PPG Daljab dan memiliki serdik mapel tertentu.
Kemudian Anda ingin menambah dengan mendapatkan serdik sebagai guru kelas.
Memang sebelumnya sudah bisa linier, tapi poin ini berarti memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi guru yang ingin menimba ilmu.
Apalagi untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan juga tidak dipungut biaya alias gratis.
Halaman selanjutnya....Syarat Peserta PPG Dalam Jabatan
Syarat Peserta PPG Dalam Jabatan
Adapun syarat untuk calon guru yang ingin ikut PPD Dalam Jabatan tertuang dalam Poin 4, sebagai berikut:
a. warga Negara Indonesia
b. sehat jasmani dan rohani
c. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan
d. mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
e. belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan
f. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
Tahapan dan Pembelajaran PPG Dalam Jabatan
Khusus mengenai tahapan dan pembelajaran program pendidikan profesi guru dalam jabatan tertuang dalam Pasal 9, Poin 2, huruf b.
Disebutkan bahwa pembelajaran PPG Dalam Jabatan dilaksanakan secara daring atau online.
Hal ini sejalan dengan tranformasi PPG Daljab yang mulai tahun ini dilaksanakan melalui aplikasi Platform Merdeka Mengajar atau PMM.
Dalam pembelajaran itu, nantinya tidak ada kuliah, melainkan hanya mengerjakan modul yang sudah disediakan.
Akan tetapi untuk UKMPPG nantinya dilaksanakan secara offline.
Berbeda dengan PPG Prajabatan yang sepenuhnya akan dilakukan perkuliahan di LPTK yang ditunjuk.
Sedangkan untuk tahapan, terdiri dari 3 tahapan.
Yakni penerimaan calon peserta, pembelajaran dan uji kompetensi.
Hal ini tercantum dalam Pasal 5.
Sayangnya, Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tersebut juga tidak mencantumkan tanggal pasti pelaksanaan PPG Daljab 2024.
Untuk kepastiannya, silahkan cek secara rutin dan berkala website resmi PPG Kemdikbud dan akun media sosialnya.
Demikian bedah aturan terbaru terkait kriteria, syarat, tahapan PPG Daljab 2024 berdasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024. Semoga bermanfaat.***




