POJOKSATU.id - Sampai dengan 2 Mei 2024, Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN atau RPP Manajemen ASN belum juga disahkan dan diterbitkan.
Padahal RPP Manajemen ASN itu sudah sangat ditunggu-tunggu, terutama bagi honorer atau non ASN yang berharap diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Pasalnya disebutkan bahwa dalam PP Manajemen ASN tersebut akan dituangkan aturan dan mekanisme detil pengangkatan honorer.
Aturan ini sendiri merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.
Dimana UU ASN 2023 memuat berbagai hal terkair aparatur sipil negara termasuk proses rekrutmen dan pengangkatan.
Dalam berbagai kesempatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN RB Abdullah Azwar Anas beberapa kali menyinggung soal RPP Manajemen ASN.
Termasuk tenggat waktu rencana pengesahan dan penerbitannya, yakni pada akhir April 2024.
"Ditargetkan RPP manajemen ASN ini ditetapkan pada 30 April 2024," ucap Menteri Anas kala itu.
Baca Juga: RPP Manajemen ASN jadi Terbit Akhir April? 5 Tuntutan Honorer dan PPPK, Nomor 2 Paling Diharapkan
Dalam sejumlah kesempatan lain, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas juga menyampaikan bahwa syarat utama pengangkatan honorer adalah masuk dalam database BKN.
Itu merupakan syarat untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2024.
Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Akan tetapi Menteri Anas menyatakan belum memikirkan nasib honorer atau non ASN yang tidak masuk database BKN.
Apakah tetap bisa melakukan pendaftaran PPPK 2024 atau tidak serta apa solusi yang nantinya diambil.
Bocoran Hasil Rapat LAN
Sementara, Lembaga Administrasi Negara (LAN) kali terakhir menggelar rapat khusus yang membahas soal RPP Manajemen ASN dilakukan pada 24 April 2024.
Dalam rilis resmi yang dikutip Pojoksatu.id, disebutkan bahwa pemerintah terus bergerak cepat dalam upaya merampungkan pembahasan RPP Manajemen ASN.
Selain LAN, pembahasan juga melibatkan KemenPAN RB, BKN, Kemenkumham, dan Kemensetneg.
Rapat tersebut merupakan rapat lanjutan pembahasan dan harmonisasi RPP Manajemen ASN.
Secara khusus rapat tersebut membahas tentang lanjutan RPP Manajemen ASN terkait mekanisme pengadaan ASN.
Yang meliputi perencanaan, pengumuman, lowongan dan pelamaran seleksi serta pengangkatan.
Sementara di hari berikutnya, yakni 25 April 2024, rapat membahas 4 hal penting lainnya.
Baca Juga: Ini Perbedaan Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial ASN, RPP Manajemen ASN Harus Fleksibel
Yakni penetapan nomor induk pegawai (NIP), penandatanganan perjanjian kerja, masa percobaan dan orientasi CPNS.
Substansi RPP Manajemen ASN
Badan Kepegawaian Negara atau BKN sebelumnya telah memastikan tidak ada lagi pendataan non ASN di tahun 2024 ini.
Sebaliknya, BKN menegaskan melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya melakukan rekrutmen non ASN.
Hal itu sebagaimana amanat Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.
Kebijakan mengenai Pendataan Non ASN selanjutnya akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN.
Saat ini, aspek-aspek substansi dalam aturan RPP Manajemen ASN tersebut sudah 100 persen terpenuhi.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas berharap, PP Manajemen ASN nantinya bisa implementatif dan merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.
“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden."
"Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” ungkap Anas.
Sebagai informasi, RPP tersebut nantinya terdiri dari 305 pasal yang dirangkum dalam 22 BAB.
Berikut 16 materi yang tercakup dalam RPP Manajemen ASN:
- Pengembangan Kompetensi
- Pengelolaan Kinerja
- Jenis dan Kedudukan
- Perencanaan Kebutuhan
- Pengadaan
- Digitalisasi
- Manajemen Perubahan
- Evaluasi Manajemen ASN
- Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN
- Hak dan Kewajiban ASN
- Jabatan Manajerial dan Non Manajerial
- Resiprokal ASN dan Prajurit TNI/anggota Polri
- Perbaikan Kesejahteraan ASN
- Pemberhentian ASN
Organisasi Profesi ASN, dan - Penyelesaian Sengketa
ASN tak Bisa Lagi Leha-leha
Selain memuat segala hal teknis terkait pengangkatan honorer jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, juga akan mengatur kriteria honorer yang akan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time.
Baca Juga: Hasil Rakor Terbaru Tim Penyusunan PP Manajemen ASN, Harapan Honorer dan PPPK 2024 Belum Terkabul
PP ini juga disebut akan mengatur sistem dan besaran gaji PPPK Part Time serta sumber alokasi anggaran untuk gaji.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menyatakan, sebelumnya telah dilakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Bab Pengembangan Kompetensi.
Salah satu pertimbangannya adalah masukan draft dari LAN sebagai leading sector dalam substansi tersebut.
Selanjutnya akan dituntaskan bab terkait Pengelolaan Kinerja.
"Paralel dengan hal tersebut akan dibahas substansi lain yang tersisa untuk kita finalisasi sebelum dibahas dalam rapat yang melibatkan kementerian dan lembaga lainnya,” ujar MenPAN RB Anas, dikutip dari keterangan resmi KemenPAN RB, Rabu 17 Januari 2024.
Disebutkan bahwa Pengelolaan Kinerja merupakan salah satu substansi dalam rancangan PP Manajemen ASN.
Substansi tersebut akan direformasi demi mencapai sasaran organisasi melalui mekanisme kerja yang fleksibel dan kolaboratif.
Reformasi Pengelolaan Kinerja ASN tentunya untuk mengakomodasi dinamika kebijakan penyederhanaan birokrasi, sehingga terdapat mekanisme kerja yang lebih lincah (agile).
Menteri Anas menegaskan, pemerintah ingin memastikan agar kinerja individu selaras dengan kinerja organisasi.
Sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan berdampak.
"Kesejahteraan ASN sangat dikaitkan dengan kinerja ASN yang bersangkutan," jelas Anas.
Sementara, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, pengelolaan kinerja pegawai nantinya tidak hanya sekadar merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir.
Tetapi juga akan fokus pada bagaimana memenuhi ekspektasi kinerja yang didialogkan dengan pimpinan.
Maka kinerja setiap individu ASN harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi.
Nantinya pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekadar menilai kinerja pegawai (performance appraisal).
Tapi juga sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai (performance development).
Hasil pengelolaan kinerja Pegawai ASN digunakan untuk menjamin efektivitas dalam pengembangan karier dan kompetensi Pegawai ASN.
Selanjutnya, hasil pengelolaan kinerja ASN akan dijadikan sebagai persyaratan atau pertimbangan dalam pemberian penghargaan dan pengakuan.
Baca Juga: 3 Sistem Perekrutan 1 Juta PPPK Guru Usulan Nadiem di PP Manajemen ASN, Sekolah Bisa Merekrut
"Evaluasi kinerja menjadi dasar pemberian penghargaan dan pengakuan, serta pengembangan talenta dan karir," tandas Aba.
Meski begitu, ada baiknya menunggu pengumuman resmi, sampai akhirnya RPP Manajemen ASN benar-bear disahkan dan diterbitkan menjadi PP Manajemen ASN.***




