POJOKSATU.id - RPP Manajemen ASN turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 sangat ditunggu-tunggu.
Bukan hanya oleh honorer tapi juga mereka yang sudah diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Namun sampai dengan Kamis 25 April 2024, RPP Manajemen ASN belum juga ada kejelasan kapan akan diterbitkan.
Padahal berdasarkan beberapa pernyataan resmi dan bocoran, RPP Manajemen ASN tersebut akan diterbitkan pada akhir April 2024 ini.
Termasuk pernyataan langsung dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Itu lantaran dalam aturan tersebut kabarnya tertuang teknis dan mekanisme pengangkatan honorer jadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sementara pendaftaran PPPK 2024 rencananya akan dibuka pada minggu kedua Mei 2024.
Artinya, hanya akan ada sekitar 2 pekan aturan tersebut terbit untuk kemudian langsung memasuki seleksi CASN 2024.
Baca Juga: Ini Perbedaan Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial ASN, RPP Manajemen ASN Harus Fleksibel
Hal itu pula yang dipertanyakan Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Tenaga kependidikan (Tendik) Provinsi Riau, Eko Wibowo.
"Apa kabar RPP Manajemen ASN Pak Menteri Anas? Jadi enggak ya disahkan akhir bulan ini? Karena sekarang sudah tanggal 25 April," ujarnya dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com.
Karena itu, pria yang akrab disapa Ekowi itu mengingatkan MenPAN RB dan Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Setidaknya memberikan kepastian sehingga honorer dan PPPK tidak menunggu sesuatu hal yang tidak jelas.
Karena itu, pihaknya mengajukan 5 tuntutan yang diharapkan bisa diakomodir dalam RPP Manajemen ASN.
Salah satu tuntutan adalah terkait penyeragaman tambahan penghasilan pegawai atau TPP.
Sebab kenyataannya, meski sama-sama berstatus ASN, TPP PPPK masih berbeda dengan yang didapat PNS.
Selain nama yang sama, beban kerja antara kedua ASN tersebut juga sudah sama.
Maka sudah semestinya ketika kewajiban sama, maka hak yang diterima juga harus bisa sama.
"PNS dan PPPK kan sama-sama ASN. Nama sudah sama, seharusnya TPP juga setara," tegas guru yang juga ketua ASN PPPK Riau ini.
Ekowi juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.
Sebab selama ini mereka telah memperjuangkan nasib honorer sampai akhirnya UU ASN disahkan pada 2023 lalu.
"Semoga bisa diakomodasi Pak MenPAN RB," tandasnya.
Dilihat Pojoksatu.id, dari 5 tuntutan tersebut, nomor 2 adalah terkait sistem kontrak PPPK.
Sebagaimana aturan yang berlaku, ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mendapat kontrak dari mulai 1 sampai 5 tahun.
Kontrak tersebut wajib diperbahui setelah masa kontrak habis sampai PPPK yang bersangkutan memasuki masa pensiun.
Aturan ini dinilai merupakan bentuk diskriminasi PPPK yang juga merupakan ASN, sama seperti PNS.
Karena itu, banyak kalangan terutama dari PPPK dan honorer menuntut agar sistem kontrak ini dihapus.
Berikut ini 5 tuntutan dimaksud:
1. Angkat tuntas guru honorer dan tendik sekolah negeri dalam seleksi PPPK 2024.
2. Hapuskan sistem kontrak ASN PPPK baik 1 sampai 5 tahun. Berikan SK PPPK dengan batasan usia 60 tahun untuk guru dan 58 tahun bagi tendik.
Baca Juga: Honorer Juga Terima Gaji 13 tahun 2024, Cek Ketegori dan Syaratnya
3. ASN PPPK diperbolehkan berkarier untuk jabatan struktural tanpa harus melamar dan ikut tes lagi.
4. Seragamkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN PPPK dan PNS. Sebab, sampai sekarang masih berbeda.
5. ASN PPPK bisa dimutasi ke instansi pusat dan daerah seperti PNS.
Demikian informasi 5 tuntutan honorer dan PPPK untuk diakomodir masuk dalam RPP Manajemen ASN. Semoga bermanfaat.***




