POJOKSATU.id - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) mengemukakan tentang pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),.

Tetapi tidak semua honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, RPP tersebut mengatur berbagai aspek penting, termasuk perencanaan dan pengadaan ASN, serta penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Menurut Menteri Anas, RPP Manajemen ASN memberikan fleksibilitas dalam sistem perencanaan dan pengadaan Calon ASN (CASN), yang termasuk di dalamnya adalah penyelesaian penataan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Update Progres Penetapan NIP ASN Formasi 2023 hingga 19 Februari, NI PPPK Guru Paling Banyak

Pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal 66 UU tersebut menetapkan batas waktu penyelesaian penataan tenaga non-ASN hingga 31 Desember 2024.

Namun, Menteri Anas menegaskan bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK hanya diperuntukkan bagi mereka yang telah terdaftar dalam pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rekrutmen nasional akan mengisi jabatan nonmanajerial, seperti jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP).

Baca Juga: Usai Jabatan Jokowi Berakhir, Benarkah Kebijakan Tunjangan Sertifikasi Guru Dicabut? Begini Penjelasan Menkeu

Sementara itu, untuk jabatan fungsional, rekrutmen akan membuka peluang pada jenjang jabatan keterampilan dan keahlian.

Rekrutmen mandiri akan dilaksanakan untuk mengisi jenis jabatan seperti JF dan JP yang membutuhkan keahlian khusus, seperti dokter spesialis, programmer, dan peneliti.

Mekanisme rekrutmen yang bisa digunakan termasuk kerja sama dengan perguruan tinggi terkemuka baik di Indonesia maupun di luar negeri, organisasi diaspora, sekolah kedinasan, serta melalui uji portofolio/wawancara dan Computer Assisted Test (CAT).

Baca Juga: Sinopsis Film Tesla: Mengungkap Persaingan Ilmuwan Genial

Menteri Anas menambahkan bahwa pada tahun ini, kuota PPPK untuk honorer mencapai 100 persen.

Ini berarti semua honorer akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai PPPK, baik dalam sistem penuh waktu maupun paruh waktu.***