POJOKSATU.id - Mendekati akhir masa jabatan Presiden Jokowi, banyak pertanyaan muncul terkait nasib tunjangan sertifikasi guru setelah dia meninggalkan jabatannya.

Beberapa orang bahkan meragukan apakah kebijakan tersebut akan tetap dipertahankan atau dihapuskan.

Namun, ada kabar baik yang membawa lega bagi banyak pihak. Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani, memberikan penjelasan yang memuaskan dalam Rapat RUU APBN 2024.

Sri Mulyani dengan senang hati mengumumkan bahwa dalam anggaran tahun 2024, tunjangan pokok sertifikasi guru akan tetap disediakan.

Artinya, para guru akan terus menerima hak yang mereka perjuangkan.

Baca Juga: Sinopsis Film Tesla: Mengungkap Persaingan Ilmuwan Genial

Tidak hanya itu, kami juga diberitahu bahwa pemberian tunjangan guru didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 16 poin 1 dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa pemerintah akan terus memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik yang sah.

Jadi, meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di masa depan, hal ini tidak akan berdampak pada pemberian tunjangan profesi guru atau sertifikasi.

Semuanya akan berjalan seperti biasa dan tetap memberikan kepastian bagi para pendidik.

Baca Juga: Ganjar - Mahfud Ada di Posisi Paling Buncit, Fans Bola Bersorak Girang

Mari kita hadapi masa depan dengan penuh optimisme!

Tunjangan guru tetap terjamin dan semua orang bisa melanjutkan tugas mendidik dengan ketenangan dan semangat yang tinggi untuk membimbing generasi penerus bangsa.

Pastikan untuk terus memantau informasi terbaru dari KlikPendidikan agar selalu mendapatkan berita terkini dan tips menarik seputar dunia pendidikan.***