POJOKSATU.id - Apakah honorer tidak masuk database BKN tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 dan tidak bisa diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja?

Pertanyaan itulah yang saat ini membayangi jutaan honorer di Indonesia.

Itu setelah beredar kabar honorer tidak masuk database BKN (Badan Kepegawiaan Negara) tidak bisa ikut seleksi CASn 2024.

Jika benar demikian, maka impian diangkat jadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pun bisa jadi sirna.

Baca Juga: RPP Manajemen ASN jadi Terbit Akhir April? 5 Tuntutan Honorer dan PPPK, Nomor 2 Paling Diharapkan

Di sisi lain, batas akhir penuntasan non ASN sesuai Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 adalah pada 31 Desember 2024.

Setelah itu, pemerintah akan menghapus dan tidak akan lagi merekrut pegawai dengan status honorer atau non ASN.

Jika demikian, lalu bagaiamana nasib honorer tidak masuk database BKN?

Apa solusi yang ditawarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi?

Baca Juga: Honorer Juga Terima Gaji 13 tahun 2024, Cek Ketegori dan Syaratnya

Lalu bagaimana sikap pemerintah daerah terkait hal tersebut?

Untuk informasi selengkapnya silahkan simak artikel yang disusun redaksi Pojoksatu.id di bawah ini.

  

Banyak yang Tidak Masuk Database BKN

Fakta banyak honorer tidak masuk pendataan BKN diungkap Sekjen DPP Forum Honorer Non-kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik, Herlambang Susanto, kepada JPNN pada 27 Maret 2024 lalu.

Kebanyakan dari mereka merupakan tenaga kependidikan atau tendik sebagai penjaga sekolah.

Saat pendataan BKN pada 2022 itu banyak honorer non K-2, khususnya tendik, tidak masuk pendataan karena adanya penghilangan sejumlah formasi.

Meski demikian, pihaknya sampai saat ini masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Harapannya agar honorer tidak masuk pendataan BKN itu tetap bisa mendapat kesempatan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: SEDIH DAN AMBYAR Honorer Kategori Ini Dipastikan Tidak Bisa Ikut PPPK 2024, Pemda Ungkap Kriterianya

Apalagi, mereka juga sudah mengabdi dan bekerja selama bertahun-tahun.

"Harapannya mereka tetap bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 dengan syarat berdasarkan Dapodik," tutur dia.

Hal senada juga diungkap Ketua Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik, Sutrisno.

Menurutnya, permasalahan ini dipicu lantaran pemerintah hanya memprioritaskan honorer yang masuk database BKN.

Baca Juga: Alhamdulilah, Janji Pemda Jamin Semua Honorer Masuk Seleksi PPPK 2024, Tidak akan ada yang Tertinggal

Sementara tendik malah banyak yang tidak terakomodir sehingga tidak masuk database BKN.

"Padahal honorer tendik ini sebenarnya sudah masuk data pokok pendidikan (Dapodik)," kata Sutrisno.

 

Diamini Pemda

Adanya honorer atau non ASN tidak masuk database BKN ini secara tidak langsung diamini pemerintah daerah.

Salah satunya di Kota Bengkulu dimana jumlah non ASN berkurang setelah dilakukan pendataan serta verifikasi dan validasi.

Berdasarkan data, jumlah non ASN di Kota Bengkul mulanya berjumlah 2.869 orang.

Tapi setelah dilakukan penataan dan pendataan pada 2022 jumlahnya berkurang menjadi 2.606 orang.

Jumlahnya makin berkurang lagi setelah melalui verifikasi dan validasi oleh BKPSDM Kota Bengkulu menjadi 2.394 orang saja

Angka itu kemudian diusulkan untuk diangkat sebagai ASN tapi hanya disetujui 1.500 formasi saja untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.

Baca Juga: Alhamdulilah Kabar Baik Guru Honorer Ada Jalur Khusus Diangkat PPPK Guru 2024, Tinggal Menunggu Arahan dari Pusat

"Sedangkan selebihnya dikeluarkan atau tidak bisa mengikuti tes PPPK dengan berbagai pertimbangan," beber Asisten I Pemkot Bengkulu, Eko Agusrianto, dikutip dari laman resmi Pemkot Bengkulu.

Salah satu kategori honorer tidak masuk pendataan tersebut adalah non ASN yang baru diangkat pada tahun 2023.

Itu bisa terjadi lantaran non ASN yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 adalah mereka yang pengangkatan 2022 ke bawah.

Selain itu, ada juga kriteria honorer atau non ASN lain yang tidak bisa ikut seleksi PPPK.

Baca Juga: Kabar Buruk Jelang Pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS 2024 dari 2 Pejabat Pusat dan Bukan Orang Sembarangan, Duh...Honorer

Antara lain driver (sopir), cleaning service (termasuk penyapu jalan di Dinas Lingkungan Hidup) dan scurity atau penjaga kantor.

 

2 Kali Dipastikan MenPAN RB

Sebagai informasi, setidaknya sudah 2 kali MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menjawab soal hal ini dalam forum resmi.

Pertama dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada 17 Januari 2024.

Menteri Anas memastikan bahwa semua honorer akan diangkat jadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Meski begitu mereka tetap harus melalui seleksi computer assisted test (CAT) yang tidak akan serumit pelamar umum.

Akan tetapi hanya untuk mereka yang masuk dalam database BKN saja.

"Hanya honorer yang masuk database BKN diangkat PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," tegas dia.

Sementara bagi honorer yang tidak ada formasi, untuk sementara masuk ke PPPK paruh waktu dan bisa diangkat jadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Honorer Siap Bernasib Buruk? Masa Usulan Formasi PPPK 2024 dan CPNS 2024 Diperpanjang Lagi dan Lagi, Seleksi CASN 2024 Yakin Jadi?

Dengan syarat tersedia formasi dan kekuatan keuangan daerah memungkinkan.

Soal honorer tak masuk pendataan BKN, Menteri Anas menyampaikan akan dicarikan solusinya.

Saat ini pemerintah akan fokus pada penataan honorer yang masuk database BKN.

Sementara pernyataan kedua disampaikan juga dalam raker dengan Komisi II DPR RI pada 13 Maret 2024 lalu.

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas memastikan, mereka yang masuk databse serta lulus verifikasi dan validasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: AMBYAR Pendataan Non ASN Ditutup, Honorer Tendik Nasibnya Nelangsa dan Terancam Ucap Selamat Tinggal PPPK 2024

Dalam raker tersebut terdapat 6 poin kesepakatan bersama pemerintah dengan Komisi II DPR RI.

Salah satunya menyatakan bahwa Komisi II DPR RI mendukung KemenPAN RB menyediakan alokasi formasi PPPK disesuaikan jumlah non ASN yang terdata dalam database BKN.

Jika sudah demikian, apakah honorer tidak masuk database BKN akan dipecat atau PHK massal? Semoga saja itu tidak terjadi.***