POJOKSATU.id - Jelang pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS 2024 ada kabar buruk bagi honorer dari 2 pejabat pusat dan bukan orang sembarangan.
Hal ini tentu saja cukup tidak mengenakkan bagi calon pelamar PPPK 2024 dan CPNS 2024 yang tengah mempersiapkan diri melakukan pendaftaran.
Seperti diketahui, pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS 2024 dijadwalkan akan dimulai pada Mei 2024.
Dengan demikian, setidaknya ada waktu lebih kurang satu bulan sebelum Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panselnas merilis pengumuman pembukaan pendaftaran.
Sayangnya pada jelang waktu yang sangat ditungu-tunggu honorer dan calon pelamar itu, ada kabar buruk yang harus diterima.
Kabar buruk pertama datang dari Plt. Karo Humas BKN, Nanang Subandi.
Sedangkan kabar buruk kedua datang dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbudristek Prof Nunuk Suryani.
Pernyataan yang dikeluarkan kedua pejabat pusat tersebut pun mempengaruhi jadwal pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS 2024.
Baca Juga: 3.766 PPPK Kemenag Resmi Dilantik, Diimbau Bertransformasi Menjadi ASN yang Smart dan Moderat
Seperti diketahui, bahwa BKN dalam rilis resmi terbarunya memutuskan kembali memperpanjang masa usul formasi PPPK 2024 dan formasi CPNS 2024.
Semula penutupan masa usul tersebut ditenggat sampai dengan 20 April 2024.
Namun pada detik-detik terakhir, BKN mengeluarkan rilis resmi terbaru yakni memperpanjang masa usul.
Itu adalah perpanjangan kali kesekian yang sudah dilakukan BKN sebagai Panselnas seleksi CASN 2024.
Dengan demikian, selama April ini saja, perpanjangan masa usul sudah 3 kali dilakukan.
Terbaru, BKN memberikan tenggat waktu sampai penutupan masa usul pada 30 April 2023.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Deputi Mutasi BKN Nomor 2361/B-BP.01.01/SD/B.III/2024 tertanggal 19 April 2024.
Plt. Karo Humas BKN Nanang Subandi menyatakan, perpanjangan tersebut sesuai Surat Deputi Mutasi BKN Nomor 2361/B- BP.01.01/SD/B.III/2024 tertanggal 19 April 2024.
Dalam surat tersebut, BKN kembali meminta instansi pusat dan pemerintah daerah yang belum menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN.
Agar segera dan secepatnya mengajukan usul formasi kebutuhan CASN 2023.
Penyebab perpanjangan masa usul formasi PPPK 2024 dan formasi CPNS 2024 ini lantaran masih banyak instansi pusat dan daerah belum mengajukan usulan.
Ditambah lagi banyaknya hari libur dan cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024.
"Kami berharap perpanjangan waktu ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi untuk mengajukan usulan perincian," imbau Nanang Subandi.
Nantinya, BKN akan meneria usulan dari instansi pusat dan pemerintah daerah melalui SIASN dan dilakukan validasi yang jadi pertimbangan teknis (Pertek).
Selanjutnya, hasil validasi diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipi Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Diakui Nanang Subandi, perpanjangan yang sudah berkali-kali itu membawa konsekuensi tersendiri.
Yang mengakibatkan jadwal seleksi PPPK 2024 dan seleksi CPNS 2024 menjadi berubah.
Kedati demikian, Nanang Subandi belum bisa memastikan apakah seleksi CASN 2024 khusus untuk PPPK dan CPNS diubah atau diundur.
Perlu diketahui, perpanjangan masa usul formasi CASN 2024 ini diduga lantaran jumlah formasi yang diusulkan ke BKN masih di bawah 50 persen dari kuota yang disediakan pemerintah pusat.
Dengan semakin sedikit formasi yang tersedia, dipastikan tingkat persaingan kelulusan PPPK guru 2024 menjadi jauh lebih tinggi.
Sementara jumlah guru honorer yang belum diangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jumlahnhya masih cukup besar.
Usulan Pemda Minim
Terpisah, pernyataan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani secara tidak langsung mengamini rilis resmi BKN tersebut.
Pun secara tidak langsung, Prof Nunuk Suryani juga mengamini minimnya usulan formasi PPPK guru 2024 dari pemerintah daerah.
Akibatnya, untuk guru P1 atau prioritas saja tidak akan semua diangkat melalui PPPK 2024 tahun ini.
Padahal guru P1 merupakan guru lulus passing grade 2021 itu hanya tinggal menunggu mendapat penempatan saja.
Namun faktanya, masih banyak di antaranya mereka yang tidak mendapatkan formasi.
Sehingga sampai saat ini mereka masih tetap berstatus sebagai guru honorer, belum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Hal itu terlihat berdasarkan data terbaru Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Dimana masih terdapat kekurangan sebanyak 248.497 formasi PPPK guru.
Dari jumlah tersebut, 2.633 diantaranya adalah guru P1 atau prioritas 1.
Menilik kondisi ini, Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani pun sampai tak bisa berkata banyak.
Prof Nunuk mengungkap, permasalahan ini dipicu tidak lain karena keputusan pemerintah daerah atau pemda.
Dimana pemda malah tidak membuka formasi yang cukup untuk formasi PPPK guru 2024.
Padahal di sisi lain, pemerintah pusat membuka kuota sebesar-besarnya pada seleksi CASN 2024 ini.
Karena itu, Prof Nunuk Suryani pun sampai berujar bahwa tidak semua guru honorer bisa diangkat tahun ini.
"Bagaimana mau selesai kalau usulan formasi PPPK 2024 untuk guru honorer minim sekali," ucap Prof Nunuk Suryani.
Bahkan Dirjen Nunuk juga tidak bisa memastikan nasib guru honorer ke depannya.
Sebab pengkategorian guru pada seleksi PPPK guru 2024 juga tidak menjamin diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Untuk prioritas satu (guru P1) saja tidak semua mendapatkan formasi. Apalagi yang P3 sampai P4," beber dia.
Disebutkan Prof Nunuk, Kemdikbudristek sejatinya ingin segera menuntaskan guru P1 dan guru honorer sekolah negeri.
Padahal untuk penuntasan guru P1 ini sejatinya ada di ranah pemerintah daerah tapi ternyata tidak semua diusulkan.
"Makanya pengadaan guru ASN tahun ini kami fokuskan kepada PPPK," tutur dia.
Selama ini pemda selalu beralasan takut keuangan daerah tidak mampu membayar gaji dan tunjangan PPPK guru.
Namun Prof Nunuk menyatakan bahwa sejatinya pemda tidak perlu sampai ketakutan seperti itu.
"Pemda seharusnya memaksimalkan usulan formasinya," kata dia.
Sebab para guru yang diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja itu tidak digaji menggunakan anggaran 2024.
"Toh penggajiannya nanti pada 2025, sehingga tidak akan mengganggu sistem anggaran di APBD 2024," papar dia.
Karena itu, Prof Nunuk Suryani tidak bisa menjamin nasib guru P1, P2, P3 dan P4 pada seleksi PPPK guru 2024.
"Kalau ditanya bagaimana nasib sisa P1 - P4 yang tidak terangkat tahun ini? Jawaban saya belum tahu," ucap dia.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah, termasuk RPP Manajemen ASN yang jadi turunan UU ASN 2023.***




