POJOKSATU.id, JAKARTA-Sebanyak 3.766 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas pada satuan kerja Kementerian Agama (Kemenag) di berbagai daerah Indonesia, resmi dilantik, Senin, 22 April 2024.

Ribuan PPPK Kemenag itu dilantik oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani yang dilaksanakan secara hybird (daring dan luring), dipusatkan pada Operation Room kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.

Ali Ramdhani menegaskan dan meminta para PPPK yang dilantik mampu bekerja dengan sepenuh hati baik secara smart dan moderat.

"Saya ingin seluruh ASN Kementerian Agama bertransformasi menjadi ASN yang Smart dan Moderat," ujarnya.

Baca Juga: Beredar Kabar Bupati Madina Tersangka Suap PPPK 2023 dan Setor Rp 25 Miliar, Kabag Hukum Beri Tanggapan

Ali mengungkapkan ada sejumlah ciri khas ASN yang Smart, yaitu: berintegritas, nasionalis, profesional, memiliki wawasan global, memiliki kemampuan penggunaan teknologi informasi dan kemampuan berbahasa yang baik, pelayanan prima, berjejaring, dan memiliki jiwa etrepreneurship.

"Berjalan seiring dengan sikap moderat, memiliki komitmen kebangsaan yang kuat, sikap toleran, anti terhadap kekerasan, dan akomodatif terhadap budaya," jelasnya.

Dia tak lupa mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang dilantik. Pengangkatan PPPK ini, lanjutnya sebagai apresiasi dan dukungan negara untuk tenaga-tenaga honorer yang selama ini telah mengabdikan diri untuk berjuang hingga pojok-pojok negeri.

Baca Juga: Jadwal MOOC dan Orientasi Klasikal PPPK, Siapkan Seragam SESUAI ATURAN, Bukan Dianggap CUTI, Jangan Lupa ABSENSI

Ali mengapresiasi tidak hanya PPPK dari tenaga honorer, juga yang berasal dari pelamar umum.

Menurutnya, perjuangan mereka menjadi satu dari ratusan ribu pelamar untuk bergabung di Kementerian Agama merupakan ikhtiar yang luar biasa.

Dengan dilantiknya ribuan PPPK ini, dia berharap kekuatan aparatur yang besar Kemenag bisa selalu hadir di tengah masyarakat untuk memberikan layanan terbaik.

Baca Juga: INGAT Tahun Ini TIDAK ADA Rektrutmen PNS di DAERAH, Daerah Hanya PPPK, Pusat Buka FORMASI KHUSUS IKN, Cek Persyaratan

"Layanan dasar, seperti bimbingan masyarakat, layanan haji, layanan pendidikan agama dan keagamaan, layanan KUA, layanan produk halal, serta layanan-layanan dasar lainnya harus dijamin dan dirasakan dampaknya untuk umat," jelasnya. ***