POJOKSATU.id - Guru honorer P3 sekolah negeri tengah dirundung kekhawatiran bakal digusur guru P1 swasta di seleksi PPPK 2024.
Karena itu, seleksi PPPK guru 2024 harus memprioritaskan guru honorer sekolah negeri diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Apalagi guru honorer sekolah negeri juga sudah bukan setahun dua tahun mengabdi dan mengajar di sekolah induk.
Maka sejatinya tidak ada alasan apapun untuk tidak menempatkan mereka di sekolah induk, tempatnya mengajar selama ini.
Akan tetapi mekanisme PPPK 2024 ternyata mengancam nasib guru P3 sekolah negeri.
Musababnya tidak lain karena guru P1 sekolah swasta bisa menggeser guru P3 dari sekolah induk.
Kondisi inilah yang cukup disesalkan Ketum Forum Guru Honorer Provinsi KCD XI Kabupaten Garut, Rida Rodiana.
"Guru P3 banyak yang mengabdi di sekolah induknya. Mereka harus diprioritaskan diangkat PPPK," ujar Rida dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Selasa 16 April 2024.
Menurutnya, jika P3 mendapat penempatan di sekolah induk, maka geser menggeser guru honorer bisa dihindari.
Dengan demikian, baik guru negeri maupun guru swasta sama-sama tidak akan merasa tersakiti satu dengan lainnya.
Rida menyebutkan, saat ini sejatinya sudah ada jurang pemisah antara guru honorer negeri dengan guru P1 swasta.
Pemicunya tidak lain adalah karena penempatan PPPK 2023 lalu.
Padahal sebelumnya guru honorer negeri dan p1 swasta bersatu dan bergandengan tangan karena menjadi rekan swjawat.
Hubungan guru negeri dan swasta juga sebelumnya sebenarnya baik-baik saja.
Namun, ketika pemerintah menempatkan P1 swasta di sekolah negeri yang ada P3, menimbulkan masalah baru.
Akibatnya yang terjadi di sekolah adalah P1 swasta jadi merasa bersalah dan tidak enak perasaan kepada guru honorer sekolah induk.
"Sedangkan P3 posisinya sulit karena harus mencari mata pelajaran lain agar bisa tetap di sekolah induknya kendati tidak linear," papar dia.
Karena itu, pemerintah tidak boleh diam saja dengan adanya permasalahan ini.
Kemendikbudristek, KemenPAN RB dan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus ikut turun tangan.
Salah satunya dengan membuat regulasi penempatan guru PPPK di sekolah induk.
Selain itu, seleksi PPPK guru 2024 harus lebih memprioritaskan guru honorer P3 sekolah negeri.
"P3 jangan dites lagi. Kalaupun ada seleksi cukup administrasi saja," tegas Rida.
Anggota Komisi X DPR RI Mujib Rohmat pun pernah mengungkap permasalahan senada.
Ia mengungkapkan bahwa sejatinya seleksi PPPK guru diperuntukkan bagi guru honorer sekolah negeri.
Akan tetapi kemudian guru swasta protes agar bisa diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK guru.
"Guru swasta akhirnya teriak ke sini (DPR) minta diberikan kesempatan. Oke, diberi, pemerintah kasih kesempatan," tutur dia.
Namun yang terjadi kemudian adalah guru sekolah swasta ternyata memiliki peluang lebih besar ketimbang guru honorer sekolah negeri.
"Begitu dikasih kesempatan, ternyata (guru honorer) di (sekolah) swasta itu lebih mudah mendapatkan serdik (sertifikat pendidik),” lanjut dia.
Kondisi ini dimungkinkan karena guru pemegang serdik mendapat afirmasi (tambahan nilai) 100 persen.
“Karena ada serdik, afirmasi 100 persen, yang lebih banyak sekali diterima adalah (guru honorer dari sekolah) swasta," jelas dia.




