POJOKSATU.id - Impian guru honorer sekolah negeri yang sudah bertahun-tahun diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja kandas.
Penyebabnya, karena kacaunya penempatan PPPK 2023 yang akhirnya membuat guru honorer negeri menjadi kalang kabut.
Hal ini bisa terjadi lantaran penempatan guru P1 sekolah swasta yang tidak akurat.
Akibatnya, tentu saja malah menimbulkan gejolak, terutama di kalangan guru honorer sekolah negeri.
Baca Juga: Guru Penggugat PPPK Madina ke PTUN Medan Diteror, Uchok : Tangkap Siapa Pejabat yang Nyuruh
Salah satu kasus yang ditemukan adalah di SMAN 2 Garut.
Dimana seorang guru bahasa Inggris di sekolah tersebut, Melanie Kusbandini, batal diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Penyababnya tidak lain karena kedatangan guru P1 sekolah swasta yang masuk ke SMAN 2 Garut.
Demikian diungkap perintis Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), Dendi Nurwega, dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Kamis 4 Maret 2024.
"P1 yang ditempatkan menyingkirkan guru honorer negeri dengan status prioritas ketiga (P3) yang telah mengabdi lama dengan mengurangi jamnya, bahkan tidak mendapatkan jam sesuai jam mengajarnya," beber Wega.
Menurut Wega, penyebabnya tidak lain karena mekanisme penerimaan PPPK yang tidak tepat dari awal.
Benar saja, hal itu pula yang akhirnya memicu gejolak antara guru swasta dan guru negeri dalam perekrutan PPPK
"Alih-alih untuk mengangkat P1 swasta, tetapi penempatan tidak tepat sasaran dan membuat masalah baru," kata dia.
Wega menayatakan, penempatan P1 pasti menimbulkan dilema pemda karena keharusan mengajukan kuota formasi.
Namun, pemda juga harus sama-sama menyelesaikan masalah ini melalui Dinas Pendidikan.
Karena hal ini sudah benar terjadi, mau tidak mau Kemdikbudristek harus turun tangan menyelesaikan penempatan PPPK 2023,
"Kalau tidak segera diselesaikan akan berujung guru honorer negeri (P3) yang sudah mengabdi lama tersingkirkan. Mereka mau mengajar di mana lagi,' tegas dia.
Baca Juga: TERBONGKAR di RDP DPR Deretan Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Intinya Ruwet Wet Wet Wet
Wega mengingatkan, semestinya guru P1 sekolah swasta lebih dulu masuk dalam daftar tunggu.
Guru swasta baru bisa mendapat penempatan setelah guru honorer negeri lebih dulu mendapat penempatan.
Solusi lainnya, guru P1 sekolah swasta ditempatkan di sekolah yang tidak ada gurunya.
"Jangan karena ingin menuntaskan P1 akhirnya guru honorer negeri di sekolah induk dikorbankan," ingat dia.
Baca Juga: DIBONGKAR MENKEU SRI MULYANI, Ternyata Banyak Pemda Belum Cairkan THR PPPK dan PNS, Cek Daerah Anda
Menurutnya, solusi tersebut jadi satu-satunya jalan keluar yang adil, terutama bagi guru honorer sekolah negeri.
"P1 swasta bisa ditempatkan di sekolah yang tidak ada guru honorer, biar fair," tutur dia.
Peluang Guru Sekolah Swasta Malah Lebih Besar
Permasalahan ini sebelumnya juga sudah diungkap anggota Komisi X DPR RI, Mujib Rohmat.
Kala itu terungkap dalam rapat dengar pendapat di Komisi X DPR RI pada Selasa kemarin.
Karena adanya guru swasta ini pula yang menyebabkan guru honorer belum juga bisa diangkat jadi PPPK.
Padahal formasi PPPK ini sejatinya hanya diperuntukkan bagi guru honorer sekolah negeri.
Namun yang terjadi kemudian bahwa guru honorer sekolah swasta ternyata juga bisa ikut seleksi PPPK.
"Guru swasta akhirnya teriak ke sini (DPR) minta diberikan kesempatan. Oke, diberi, pemerintah kasih kesempatan," tutur dia.
Malah peluang guru honorer sekolah swasta ternyata lebih besar ketimbang guru honorer di sekolah negeri.
"Begitu dikasih kesempatan, ternyata (guru honorer) di (sekolah) swasta itu lebih mudah mendapatkan serdik (sertifikat pendidik),” lanjut dia.
Kondisi ini dimungkinkan karena guru pemegang serdik mendapat afirmasi (tambahan nilai) 100 persen.
“Karena ada serdik, afirmasi 100 persen, yang lebih banyak sekali diterima adalah (guru honorer dari sekolah) swasta," jelas dia.***




