POJOKSATU.id - Apakah Anda sudah registrasi pemutakhiran data non ASN Kemenag tapi belum dapat password pemutakhiran data non ASN Kemenag?
Seperti diketahui, password Pemutakhiran Data Mandiri atau PDM Non ASN Kemenag ini didapat setelah melakukan registrasi.
Registrasi tersebut dilakukan melalui website resmi yang disediakan Kementerian Agama dengan link https://pdm-nonasn.kemenag.go.id.
Akan tetapi banyak honorer Kemenag yang mengeluh tidak dapat password pemutakhiran data non ASN Kemenag meski sudah melakukan registrasi.
Alhasil, non ASN Kemenag tersebut kalang kabut karena tidak bisa melakukan update data non ASN.
Sejatinya password tersebut bisa didapatkan melalui notifikasi yang dikirimkan melalui Whatsapp atau email.
Namun sampai berhari-hari ternyata belum juga mendapat notifikasi melalui 2 cara tersebut.
Sebagai informasi, pemutakhiran data non ASN ini dilakukan sebagai salah satu syarat pendaftaran PPPK 2024.
Dengan kata lain, untuk bisa diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, maka honorer Kemenag harus melakukan pemutakhiran data.
Lalu bagaimana solusi yang bisa dilakukan agar bisa mendapatkan password untuk mengakses website PDM non ASN Kemenag?
Baca halaman selanjutnya...
Ketentuan Dokumen Wajib Upload
Berdasarkan penjelasan dari Youtube Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI, terdapat sejumlah data yang harus dimutakhirkan.
Pemutakhiran data non ASN Kemenag hanya dilakukan secara daring atau online melalui link https://pdm-nonasn.kemenag.go.id.
Beberapa hal harus dilakukan honorer atau non ASN Kemenag ketika melakukan pemutakhiran data non ASN Kemenag.
Baca Juga: Orientasi PPPK Kemenag 2024, Arfi Hatim Ingatkan ASN Sebagai Abdi Negara dan Pelayan Masyarakat
Hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan 'Cek Data Diri'.
Caranya dengan melakukan login dengan memasukkan nomor NIK dan KK ditutup dengan memasukkan kode captcha.
Barulah klik menu 'Cari Data' untuk melihat ketersediaan tenaga non ASN Kemenag.
Apabila Anda sudah memastikan sudah terdata, maka langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi ulang.
Baca Juga: TUTORIAL Cara Pemutakhiran Data Non ASN atau Honorer Kemenag, Mudah Bisa Lewat HP
Berikut ini langkah-langka melakukan registrasi:
1. Cek Data Diri
2. Registrasi Ulang
3. Login
4. Lengkapi Data Diri
5. Ajukan Data
Pada halaman utama, Anda bisa melakukan cek data diri dengan melakukan login. Caranya memasukkan nomor NIK dan nomor KK.
Anda akan mendapatkan informasi tersediaan data Anda lalu klik 'Registrasi Ulang'.
Pada laman registrasi ulang, Anda diminta memasukkan kembali nomor NIK, nomor KK, nama lengkap, email aktif dan nomor Whatsapp.
Akhiri dengan klik 'Kirim'.
Anda akan diarahkan pada laman login. Masukkan username dan password yang dikirimkan melalui nomor Whatsapp Anda.
Selanjutnya Anda akan masuk pada halaman input data diri dengan menambahkan informasi data pribadi dan sesuai form yang sudah disediakan.
Setelah Snda pastikan informasi pribadi sudah terinput dengan benar, silakan pindah ke laman 'Pendidikan'.
Pada halaman Riwayat Pendidikan Anda harus memasukkan informasi riwayat pendidikan dari sekolah dasar sampai pendidikan terakhir.
Anda juga harus mengunggah ijazah pendidikan dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.
Selanjutnya pada Riwayat Pekerjaan, Anda harus memasukkan informasi pekerjaan selama bekerja di Kementerian Agama.
Dilanjutkan mengunggah SK selama bekerja dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.
Pada laman 'Dokumen' silakan unggah dokumen SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak dengan format PDF ukuran maksimal 1 MB.
Langkah terakhir silakan pilih menu 'Ajukan Data'.
Anda bisa melihat dan mengunduh hasil informasi data diri Anda pada menu bukti PDM.
Untuk diketahui, langkah-langkah ini memang bisa Anda lakukan melalui HP.
Akan tetapi kami sarankan menggunakan komputer desktop atau laptop agar lebih memudahkan.
Baca Juga: Ini Daftar Nama Honorer Kemenag Wajib Pemutakhiran Data, Jika Ingin Diangkat PPPK 2024
Terutama dalam hal proses unggah dokumen yang dibutuhkan.
Data Lain yang Diperlukan
Selain itu, Anda juga perlu memahami sejumlah dokumen lain yang juga harus diunggah, antara lain:
1. Foto formal terbaru
2. Data pribadi (alamat, agama, dsb)
3. Riwayat Pendidikan beserta bukti scan asli/legalisir/pernyataan dari instansi yg berwenang (MI/SD Setara, MTs/SMP Setara, dan MA/SMA Setara wajib diisikan dan berjenjang)
4. Riwayat Pekerjaan dari awal hingga akhir pengabdian pada Instansi Kementerian Agama beserta bukti scan asli/legalisir/pernyataan dari instansi yang berwenang
5. SPTJM (Format akan diunggah pada dashboard peserta)
4 Solusi dari Kemenag
Nah, yang jadi pertanyaan adalah, apa solusi jika tidak mendapat password melalui Whatsapp atau email meski sudah melalukan registrasi di PDM non ASN Kemenag?
Dikutip Pojoksatu.id dari pernyataan resmi Kemenag, ada 5 solusi yang ditawarkan.
Bagi tenaga non ASN Kemenag yang telah melakukan registrasi di website PDM tapi belum mendapatkan password melalui Whatsapp atau Email, silahkan masukkan nomor kartu keluarga sebagai password.
Selanjutnya, tenaga Non ASN diwajibkan untuk mengubah password sebelumnya demi keamanan.
Apabila mengalami kendala login, Anda dapat menghubungi PIC nya masing-masing pada satuan kerja sebagai berikut:
1. Unit Eselon I Pusat
2. Kantor Wilayah
3. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
4. Balai/UPT/Loka Diklat
Itulah informasi 4 solusi dari Kemenag, sudah registrasi tapi tidak mendapat password melalui Whatsapp dan email. Semoga bermanfaat.***




