POJOKSATU.id - Jadwal Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) bagi Jabatan Fungsional Guru Periode 1 tahun 2024 yang akan naik jabatan, sudah dirilis Kemendikbudristek.
Para guru yang sudah diusulkan naik jabatan oleh Dinas Pendikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan lulus seleksi pemberkasan, akan mendapatkan notifikasi undangan untuk mengikuti UKKJ Jabatan Fungsional Guru 2024 di akun SIMPKB.
UKKJ Jabatan Fungsional Guru 2024 merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari seorang Jabatan Fungsional Guru agar bisa naik jabatan.
Dibuka Periode I, UKKJ Jabatan Fungsional Guru 2024 ditujukan untuk mengukur dan menilai kompetensi yang dimiliki oleh Jabatan Fungsional Guru guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi alias naik jabatan.
UKKJ Jabatan Fungsional (JF) Guru 2024 ditujukan bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.
Sebagai informasi, yang termasuk dalam Jabatan Fungsional Guru tersebut memiliki jenjang dan pangkat sebagai Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya dan Guru Utama.
UKKJ Jabatan Fungsional Guru mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.
Surat edaran itu menyatakan perlunya dilakukan pengelolaan dan penataan terhadap guru yang belum diangkat oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota ke dalam Jabatan Fungsional Guru.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru lalu dilaksanakan melalui Uji Kompetensi PNS yang melaksanakan tugas sebagai Guru ke dalam Jabatan Fungsional Guru.
Artinya, peserta UKKJ Jabatan Fungsional Guru yaitu PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum atau sudah memiliki sertifikat pendidik, namun belum diangkat ke dalam jabatan fungsional Guru dengan pangkat Penata golongan ruang III/c ke atas; dan Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b yang telah memiliki persetujuan teknis menjadi golongan ruang III/c dari BKN Regional.
Selain itu, ada syarat teknis untuk mengikuti UKKJ Jabatan Fungsional Guru sebagai berikut:
- Sehat jasmani dan rohani
- Berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV)
- Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF Guru yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun
- Nilai penilaian kinerja paling rendah bernilai “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir
Peserta UKKJ Jabatan Fungsional Guru dipilih berdasarkan data potensi yang selanjutnya diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui SIMPKB.
Peserta yang lulus seleksi pemberkasan akan mengikuti uji kompetensi secara daring melalui SIMPKB.
Karenanya, Jabatan Fungsional Guru yang mendapatkan notifikasi undangan untuk mengikuti uji kompetensi di akun SIMPKB untuk menentukan kelayakan seorang guru naik jabatan ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.
Setelah lolos pemberkasan, ada Persyaratan Peserta UKKJ Jabatan Fungsional Guru sebagai berikut:
- Menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF
- Menandatangani pakta integritas
- Memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu
- Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
Peserta UKKJ Jabatan Fungsional Guru akan mendapatkan uji materi sebagai berikut:
1. Kompetensi Teknis
- Pedagogik
- Profesional Guru
- Sosial
- Kepribadian
2. Kompetensi Manajerial
- Integritas
- Kerjasama
- Komunikasi
- Orientasi pada Hasil
- Pelayanan Publik
- Pengembangan Diri dan Orang Lain
- Mengelola Perubahan
- Pengambil Keputusan
3. Kompetensi Sosio Kultural
- Perekat Kebangsaan
Peserta UKKJ Jabatan Fungsional Guru akan diukur melalui instrumen uji kompetensi sebagai alat untuk mengukur kualitas calon guru.
Instrumen uji kompetensi ini sebagai alat uji kompetensi yang merupakan proses penilaian teknis dan non teknis untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Berikut instrumen uji kompetensi UKKJ Jabatan Fungsional Guru sesuai jenjang.
1. UKKJ Ahli Pertama-Ahli Muda akan diukur melalui alat uji:
- Situational Judgment Test
2. UKKJ Ahli Muda-Ahli Madya akan diukur melalui alat uji:
- Situational Judgment Test
- Studi Kasus
3. UKKJ Ahli Madya-Ahli Utama akan diukur melalui alat uji:
- Situational Judgment Test
- Simulasi Coaching
- Wawancara
Sebagai persiapan, cermati dan pahami Jadwal atau Lini Masa Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Periode 1 Tahun 2024 sebagai berikut.
28 Feb - 6 Maret PENGUSULAN
- Pengusulan data calon peserta oleh oleh Dinas Pendidikan melalui SIMPKB.
4-15 Maret 2024 PENDAFTARAN
- Peserta yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui SIMPKB, termasuk upload berkas pendukung.
9 - 22 Maret 2024 VERIFIKASI 1
- Verifikasi dan validasi berkas ajuan oleh tim uji kompetensi.
22 - 27 Maret 2024 PERBAIKAN
- Perbaikan dilakukan secara mandiri oleh peserta sesuai hasil verval.
28 Maret - 3 April 2024 VERIFIKASI 2
- Verifikasi dan validasi berkas ajuan oleh tim uji kompetensi.
23 April 2024 PENGUMUMAN & PENJADWALAN
- Pengumuman peserta yang telah lulus verifikasi dan validasi. Peserta dapat melihat jadwal tes yang telah ditentukan.
26 April 2024 COACHING CLINIC
- Sesi penyampaian informasi terkait pelaksanaan tes, tahapan, dan aturan yang berlaku.
29 April - 28 Mei 2024 PELAKSANAAN TES
- Pelaksanaan tes berupa SJT, Studi Kasus, Simulasi Coaching, dan Wawancara secara daring.
Mei 2024 PENGOLAHAN DATA
- Pengolahan data oleh Ditjen GTK.
3 - 4 Juni 2024 PENGUMUMAN KELULUSAN
- Pengumuman peserta yang lulus dan penerbitan sertifikat kelulusan dan surat rekomendasi.
Perlu diketahui, sebagai guru baru, peserta yang dinyatakan lulus UKKJ Jabatan Fungsional Guru akan direkomendasikan untuk diangkat menjadi Guru Ahli Muda, sedangkan peserta yang tidak lulus UKKJ Jabatan Fungsional Guru akan direkomendasikan menjadi Guru Ahli Pertama.
Melalui UKKJ Jabatan Fungsional Guru diharapkan dapat mendorong terciptanya kegiatan dan hasil belajar yang optimal. Guru yang teruji kompetensinya akan senantiasa menyesuaikan kompetensinya dengan perkembangan kebutuhan dan pembelajaran. ***




