POJOKSATU.ID - Alur penilaian kinerja guru oleh kepala sekolah periode 1 Januari-30 Juni 2024 akan diulas secara rinci dalam artikel ini.

Pada akhir Januari 2024 ini, para kepala sekolah sudah waktunya memberikan penilaian kinerja guru, observasi dan tindak lanjutnya.

Sebagai informasi, penilaian kinerja guru oleh kepala sekolah merupakan tahap akhir dari pelaksanaan kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Baca Juga: Bukan Laporan ABS, Observasi Kelas Buktikan Guru Bisa Terapkan Pendekatan Disiplin Positif, Pahami di Webinar Nasional Ini

Dalam proses ini, kepala sekolah melakukan observasi terhadap kinerja guru melalui pelaksanaan kinerja.

Observasi itu menjadi dasar kepala sekolah untuk memberikan penilaian kinerja guru.

Kepala sekolah dapat memulai penilaian kinerja dengan mengikuti alur penilaian observasi kelas.

Baca Juga: Sertifikasi Guru 2024: 9 Syarat Wajib untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi di Aturan Terbaru, Cek Apakah Anda Termasuk

Dimulai dari bagian pertama yaitu pelaksanaan observasi dan bagian kedua tindak lanjut observasi.

Berikut alur penilaian kinerja guru oleh kepala sekolah, dikutip Pojoksatu.id dari laman resmi Kemendikbud.go.id.

Pelaksanaan Observasi

1. Nilai Observasi

Nilai Observasi merupakan penilaian yang diberikan oleh kepala sekolah berdasarkan hasil Observasi Kelas.

Dalam kegiatan ini, kepala sekolah dapat memberikan saran dan rekomendasi kepada guru untuk meningkatkan metode pembelajaran.

Evaluasi ini sangat penting bagi guru karena membantu mereka mengidentifikasi langkah-langkah konkret dalam meningkatkan kinerja pembelajaran.

Kepala sekolah dapat memberikan penilaian hasil observasi kelas sesuai jadwal yang dianjurkan.

Baca Juga: Kapan SK PPPK Keluar dan Siapa yang Menetapkan? Simak Penjelasannya

2. Nilai Dokumen Tindak lanjut

Nilai Dokumen Tindak Lanjut merupakan penilaian yang diberikan oleh kepala sekolah berdasarkan upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh guru setelah menerima saran dan rekomendasi melalui Observasi Kelas.

Dalam kegiatan ini, kepala sekolah dapat berdiskusi dengan guru untuk mengetahui rencana upaya tindak lanjut yang ingin dilakukan oleh Guru.

Tindak Lanjut Observasi

3. Pantau Proses Tindak Lanjut Guru

Pada kegiatan ini, Kepala Sekolah dapat memantau upaya yang dilakukan oleh Guru berdasarkan pilihan tindak lanjut yang telah dipilih, termasuk progres melalui Pilihan Belajar di Platform Merdeka Mengajar atau tindakan lanjut lainnya.

Selama proses ini, Kepala Sekolah juga dianjurkan untuk berdiskusi dengan guru guna memberikan masukan dan dukungan dalam rangka meningkatkan efektivitas tindakan yang diambil oleh guru.

Baca Juga: Beda dengan Guru, Ini Daftar 18 RHK Kepala Sekolah Lengkap Bukti Dukung dan Jumlah Poinnya

4. Nilai Dokumen Refleksi Tindak lanjut

Nilai Dokumen Tindak Lanjut merupakan penilaian yang diberikan oleh Kepala Sekolah terhadap refleksi yang dilakukan oleh Guru.

Evaluasi ini didasarkan pada langkah-langkah tindak lanjut yang diambil oleh guru setelah menerima saran dan rekomendasi dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.

Dalam kegiatan ini, Kepala Sekolah dapat berdiskusi dengan guru untuk membuka ruang bagi perencanaan lanjutan.

Kepala Sekolah dapat membantu merinci rencana pengembangan selanjutnya yang ingin diambil oleh guru guna meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.***