POJOKSATU.id - Setiap Rencana Hasil Kerja (RHK) memiliki poin yang berbeda-beda. Salah satunya, dalam RHK ada peningkatan kompetensi yang berkaitan dengan partisipan observasi kelas.
Disebutkan dalam deskripsi RHK tentang observasi kelas yaitu meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat.
Dalam RHK tersebut, 1 observasi kelas sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara 8 poin dengan bukti dukung yaitu laporan.
Observasi kelas yang dilakukan oleh supervisor untuk mengamati guru yang sedang melaksanakan tugasnya mengajar di kelas.
Observasi kelas juga merupakan kunjungan yang dilakukan supervisor ke sebuah kelas untuk mencermati situasi atau peristiwa yang sedang berlangsung.
Dari kegiatan itu, supervisor misalnya kepala sekolah dapat menerapkan pembelajaran berdiferensiasi. Sehingga kepala sekolah bisa menjadi instraksional leader. Yakni kepala sekolah yang menjadi problem solver dan tidak hanya berdiam diri di ruang kerjanya.
Melalui observasi kelas, akan didapatkan data tentang segala sesuatu yang terjadi dalam proses belajar-mengajar. Sehingga laporan tidak lagi Asal Bapak Senang (ABS).
Perhitungan poin observasi kelas dalam RHK dapat dirangkum sebagai berikut.
- 1 observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara 8 poin
- 3 kegiatan setara 36 poin
- 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin
- 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin
Sasaran utama observasi kelas adalah kemampuan-kemampuan guru dalam merencanakan kegiatan pembelajaran, melaksanakan kegiatan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan lain-lain.
Nantinya berdasarkan hasil observasi kelas, kepala sekolah bisa memberikan saran dan rekomendasi kepada guru untuk meningkatkan metode pembelajaran.
Salah satu fokus perilaku yang ada dalam observasi kelas adalah upaya menerapkan prinsip Disiplin Positif untuk mengelola perilaku dan kebiasaan kelas yang disepakati bersama.
Pendidik di SD Negeri Gadog 02 Kabupaten Bogor, Meisi Lukitasari mengungkapkan pada dasarnya dalam pengelolaan kinerja adalah terjadinya perubahan di kelas yang mengandung dimensi positif.
"Esensi dari pengelolaan kinerja ini adalah adanya perubahan pembelajaran di kelas dengan harapan pembelajaran bisa mengandung dimensi-dimensi yang positif sehingga ekspektasi terhadap peserta didik bisa dicapai dengan baik," ungkap Meisi.
Dimensi positif di kelas dapat ditunjukkan dengan sikap dan kebiasaan belajar yang positif. Sikap dan kebiasaan belajar yang positif dapat ditunjukkan dengan:
- Merencanakan kegiatan belajar
- Mengikuti kegiatan belajar
- Memahami dan menguasai materi pelajaran
- Mempersiapkan untuk mengikuti ulangan atau ujian
Pendekatan Disiplin Positif menitikberatkan pendekatan yang positif tanpa kekerasan, memotivasi, merefleksi kesalahan, menghargai, membangun logika, dan bersifat jangka panjang.
Sehingga, implementasi Disiplin Positif ini ditandai dengan pembinaan peserta didik oleh pendidik dan tenaga kependidikan dengan saling menghargai dan tanpa hukuman.
Untuk memahami lebih jauh Disiplin Positif, Komunitas Belajar Guru Berserdik Nasional menggelar Webinar Nasional "Penerapan Disiplin Positif Peserta Didik dan Perlindungan Bagi Guru".
Webinar yang akan diselenggarakan pada Jumat 26 Januari 2024 pukul 12.30 hingga 16.00 WIB itu akan menghadirkan narasumber Prof. Cecep Darmawan, Guru Besar Bidang Ilmu Politik dan Pakar Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia.
Selain itu dihadirkan juga Keynote Speaker Dr. Praptono, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dan Pendidikan Menegah Kemendikbudristek.
Peserta yang akan mengikuti webinar ini dapat melakukan registrasi dan pendaftaran melalui https://s.id/DaftarPenerapanDisiplin dan akan mendapatkan video materi, PDF materi dan sertifikat 4 poin.
Webinar ini juga merupakan launching dari Forum Guru Bersertifikat Nasional (FGBSN) sebagai wadah guru yang berfokus menjembatani perihal sertifikasi pendidikan.
Forum Guru Bersertifikat Sekolah Negeri (FGBSN) adalah wadah untuk menyampaikan aspirasi guru honorer negeri yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
FGBSN juga mengawal kebijakan pemerintah di era millenial. Ketua FGBSN Nasional Rizki Safari Rakhmat bersama FGBSN sempat melakukan audiensi bersama Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat pada Juli 2023 lalu.
FGBSN hadir melengkapi berbagai forum lainnya yang sudah hadir sebelumnya dengan fokus komunikasi yang berbeda.***




