POJOKSATU.id - Bayangkan jika Anda ikut pelatihan atau webinar tapi ternyata sertifikat tidak bisa jadi bukti dukung RKH atau Rencana Hasil Kerja?

Ternyata sertifikat tersebut tidak diterima di penilaian kinerja PMM atau Platform Merdeka Mengajar.

Sudah menyita waktu, tenaga dan pikiran tersita untuk ikut pelatihan atau webinar tapi sertifikat tidak berguna jadi bukti dukung.

Maka tentu saja usaha Anda untuk mendapat poin dalam Pengelolaan Kinerja pastilah sia-sia belaka.

Baca Juga: CUKUP 2 MENIT dan NO RIBET, Cara Revisi RHK Perencanaan Kinerja Guru 2024 di PMM, Hanya Orang Ini yang Bisa

Siapa yang rugi? Ya Anda sendiri, para guru.

Karena itu, guru jangan sembarangan ikut-ikutan atau latah ikut pelatihan ata webinar hanya karena ajakan teman atau link yang disebarkan di media sosial.

Apalagi sampai terpancing dengan janji-janji atau narasi yang serba 'wah' yang membarengi link-link tersebut.

Malah Anda harus waspada dan tidak sembarangan mengklik link-link dengan narasi pelatihan, webinar, seminar dan lain sebagainya itu.

Baca Juga: JAMINAN LANCAR JAYA Paket Hemat RHK 40 Poin Tanpa Webinar, Siswa Bahagia, Family Time tak Tersita

Bukan tidak mungkin link tersebut adalah link phising atau scamming alias penipuan.

Sebab saat ini banyak sekali beredar link-link pelatihan dan webinar yang menjanjikan sertifikat di kalangan para guru.

Atas alasan tersebut, redaksi Pojoksatu.id mengingatkan jangan sampai Anda malah jadi korban.

Sertifikat tak dapat, malah HP kena hack dan seluruh data pribadi dalam HP tersebut malah dalam penguasaan komplotan penipu.

Malah tidak sedikit cerita yang beredar luas di media sosial dimana guru jadi korban penipuan.

Dimana uang tabungan dalam rekening bank milik guru tersebut ludes dikuras komplotan penipu online.

Yang perlu Anda ingat, komplotan penipu itu juga tidak membutuhkan waktu banyak untuk menguras isi tabungan dalam rekening Anda.

Mereka hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja untuk membuat isi tabungan guru ludes.

Baca Juga: Ternyata Mudah Setelah Tahu 5 Tahap dalam Pengelolaan E-Kinerja di PMM, Cara Mudah Guru Kumpulkan 48 Poin RHK

Pastinya, Anda tidak ingin hal buruk tersebut menimpa bukan?

Karena itu pahami dan cermati ciri-ciri sertifikat yang dijamin diterima di Pengelolaan Kinerja PMM atau Platform Merdeka Mengajar.

Sehingga RHK yang sudah Anda susun juga tidak akan percuma.

Dan sertifikat yang Anda peroleh bisa diterima sebagai bukti dukung RHK.

Dengan demikian target minimal 32 poin bisa Anda penuhi untuk bisa mendapat predikat baik ketika penilaian kinerja di akhir semester.

Baca Juga: Beda dengan Guru, Ini Daftar 18 RHK Kepala Sekolah Lengkap Bukti Dukung dan Jumlah Poinnya

Jadi, silahkan simak penjelasan ciri-ciri sertifikat yang dijamin diterima di Pengelolaan Kinerja PMM di bawah ini.

 

Jenis Dokumen

Seperti diketahui, guru akan diminta mengunggah dokumen sebagai bentuk bukti dukung dalam Pengelolaan Kinerja PMM.

Bukti tersebut merupakan dokumentasi yang dikumpulkan sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Kinerja.

Jenis dokumen yang diunggah pada Pengelolaan Kinerja antara lain:

1. Dokumen RPP/Modul Ajar

2. Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi

3. Bukti Dukung Tugas Tambahan

 

Dokumen RPP/Modul Ajar

Guru akan diminta untuk mengunggah dokumen RPP/Modul Ajar pada tahap pengumpulan dokumen persiapan.

Baca Juga: Viral, SKP RHK PMM dan E-Kinerja Bikin Guru Abaikan Anak Didik, Sibuk Berburu Sertifikat sampai Keluarga tak Terurus

Guru dapat mengunggah Dokumen RPP/Modul Ajar yang akan digunakan selama observasi kelas oleh Kepala Sekolah.

Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB.

Dokumen ini dirancang untuk memberikan panduan kepada Guru dalam melaksanakan persiapan pembelajaran.

Perlu diketahui, guru dapat mengunggah Dokumen RPP/Modul Ajar yang akan digunakan selama observasi kelas oleh Kepala Sekolah.

Untuk informasi lebih lanjut tentang cara penyusunan RPP/Modul Ajar bisa dilihat pada laman resmi Kemdikbud dengan link di bawah ini.

Baca Juga: GRATIS dan RESMI Tutorial Ikut Pelatihan Mandiri PMM: Kapanpun Dimanapun cuma dari HP, Dapat Setifikat Bukti Dukung RHK

https://pusatinformasi.kolaborasi.kemdikbud.go.id/hc/en-us/sections/4940466483865-Pengembangan-Modul-Ajar

 

Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi

Guru akan diminta untuk mengunggah bukti Pengembangan Kompetensi pada Pelaksanaan Kinerja.

Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB.

Bukti dukung yang diunggah dapat berupa Bukti Karya yang telah dipublikasikan di PMM atau Platform Merdeka Mengajar.

Serta sertifikat pelatihan yang diperoleh melalui PMM atau lainnya.

Baca Juga: Mending Ikut Pelatihan Mandiri PMM yang Resmi dan Terjamin: RHK, Poin, Sertifikat untuk Bukti Dukung Dapat Semua, Gratis Pula!

Perlu diketahui, sertifikat yang dapat digunakan sebagai Bukti Dukung pada Pengelolaan Kinerja adalah sertifikat yang didapatkan dan dihasilkan selama periode 6 (enam) bulan yang sama pada saat Pelaksanaan Kinerja berlangsung.

Sebagai contoh, bukti dukung yang dikumpulkan pada Pengelolaan Kinerja Periode Januari-Juni 2024.

Adalah sertifikat yang didapatkan dari hasil Perencanaan/Sasaran Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Kinerja pada periode yang sama, yaitu Januari-Juni 2024.

Hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No.7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Baca Juga: Kunci Penyusunan RHK Jauh Lebih Mudah, Penjelasan Ringkas Lengkap Indikator dan Level Refleksi Kompetensi

Untuk informasi lebih lanjut tentang cara unggah Bukti Dukung bisa dilihat pada laman resmi Kemdikbud dengan link di bawah ini.

https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/26099265735193

 

Bukti Dukung Tugas Tambahan

Selain bukti dukung Pengembangan Kompetensi, guru juga diminta mengunggah bukti dukung Tugas Tambahan.

Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB.

Bukti Dukung yang diunggah adalah surat kerja atau surat tugas beserta dengan surat laporan tugas pelaksanaan yang diberikan oleh atasan untuk melaksanakan tugas tambahan.

Yang perlu diketahui, bahwa guru bisa memilih lebih dari satu tugas tambahan berdasarkan SK atau surat tugas yang telah diberikan.

Dokumen yang diunggah berupa SK atau surat tugas beserta dengan surat laporan tugas pelaksanaan dalam satu file dengan format dokumen PDF.

Baca Juga: Cuma Perlu Jujur! 1 Menu Wajib Diisi Guru di PMM Sebelum Penyusunan RHK, Terakhir 31 Januari!

Untuk informasi lebih lanjut tentang cara unggah Bukti Dukung bisa Anda dapatkan melalui laman resmi Kemdikbud dengan link di bawah ini.

https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/26099265735193

Nah, sekarang Anda sudah tahu ciri-ciri sertifikat yang dijamin diterima di Pengelolaan Kinerja PMM sebagai bukti dukung RHK atau Rencana Hasil Kerja. Semoga bermanfaat.***