POJOKSATU.id - Saat ini para guru sedang disibukkan dengan penyusunan RHK atau Rencana Hasil Kerja pada Paltform Merdeka Mengajar atau PMM.
Pastinya kegiatan penyusunan RHK ini cukup menyita waktu dan membutuhkan tenaga serta pikiran para guru.
Pertanyaannya, apakah ada cara yang bisa ditempuh guru untuk membuat penyusunan RHK jadi jauh lebih mudah?
Jawabannya tentu saja ada. Jawabannya adalah melalui Refleksi Kompetensi.
Baca Juga: Cuma Perlu Jujur! 1 Menu Wajib Diisi Guru di PMM Sebelum Penyusunan RHK, Terakhir 31 Januari!
Dan dalam artikel ini akan diberikan penjelasan lengkap soal level Refleksi Kompetensi untuk memudahkan penyusunan RHk atau Rencana Hasil Kerja.
Karena itu silahkan simak baik-baik pemaparan dalam artikel ini agar bisa mendapat penjelasan secara gamblang.
Apa Itu Refleksi Kompetensi?
Dikutip Pojoksatu.id dari laman pusat informasi guru Kemdikbud, Refleksi Kompetensi adalah bentuk pengenalan diri berupa asesmen.
Hal ini bertujuan merefleksikan dan mengukur kompetensi pendidik.
Pengukuran kompetensi itu sendiri bisa dijadikan dasar perencanaan pengembangan diri yang berdampak pada pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Dengan mengikuti Refleksi Kompetensi di Platform Merdeka Mengajar atau PMM, Anda akan mendapatkan Rekomendasi Belajar.
Rekomendasi Belajar tersebut disusun berdasarkan level kompetensi yang Anda miliki masing-masing.
Dengan demikian, kompetensi pendidik sesuai dengan model kompetensi Kemendikbud sebagaimana Perdirjen GTK Nomor 2626 Tahun 2023.
Refleksi Kompetensi juga tidak sama dengan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang jadi tolok ukur kemampuan dan kompetensi dasar pendidik.
Sementara Refleksi Kompetensi dapat menjadi alat ukur dan apakah kompetensi yang dimiliki pendidik saat ini sudah sesuai dan berpusat pada peserta didik.
Oleh karena itu, Refleksi Kompetensi tidak akan berdampak secara langsung terhadap jenjang karir, kenaikan pangkat, ataupun nilai Rapor Pendidikan.
Namun demikian, dengan mengikuti Refleksi Kompetensi, Anda akan mendapatkan Rekomendasi Belajar untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi Anda.
Untuk diketahui, Refleksi Kompetensi dapat diikuti pendidik yang telah memenuhi persyaratan.
Yakni Pendidik dengan status PNS non KS di bawah naungan Kemendikbudristek (tidak termasuk CPNS, PPPK, PNS diperbantukan) serta termasuk dalam kategori golongan:
a. III/a - III/b = Guru Ahli Pertama
b. III/c - III/d = Guru Ahli Muda
c. IV/a - IV/b - IV/c = Guru Ahli Madya
d. IV/d - IV/e = Guru Ahli Utama
Indikator Kompetensi
Ada 4 kompetensi guru sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang dijadikan model kompetensi dalam Refleksi Kompetensi, yakni:
1. Pedagogik
Yaitu kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran.
2. Kepribadian
yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
Baca Juga: Akhirnya Bilang Aa Kasihan Aa, Jangan Pilih RHK ini di SKP karena Bisa Bikin Nasib Guru Ambyar
Kemampuan kepribadian tersebut dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik.
3. Sosial
Yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri;
4. Profesional
Yaitu kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Kemampuan penguasaan materi tersebut untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Indikator kompetensi merupakan perilaku kunci yang esensial dalam sebuah kompetensi.
Sementara sub-indikator kompetensi merupakan deskripsi operasional dari tiap-tiap fokus area dalam indikator kompetensi guru yang menunjukkan ketercapaian suatu indikator.
Penjelasan lebih bisa dilihat pada tabel di bawah ini:
Pedagogik
Kepribadian
Sosial
Profesional
Level Kompetensi
Level kompetensi merepresentasikan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap sub-indikator untuk masing-masing indikator kompetensi yang melingkupi setiap kompetensi teknis guru.
Level yang dimaksud terdiri 5 tingkat taksonomi. Berikut ini penjelasan lengkapnya dari lewel terendah sampai level tertinggi:
Level 1 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Paham
Pemaknaan level penguasaaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan guru memahami pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Level 2 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Dasar
Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru menerapkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Baca Juga: Jangan Berpatokan pada 32 Poin RHK, SKP Bisa Gagal Dapat Nilai Baik Jika Ini yang Terjadi
Level 3 Tingkat Penguasaan Kompetensi Menengah
Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru mengevaluasi dan merancang perbaikan terhadap pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Level 4 Tingkat Penguasaan Kompetensi Mumpuni
Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru berkolaborasi dan berbagi praktik baik dengan guru-guru lainnya untuk mengembangkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Level 5 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Ahli
Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru membimbing guru lain dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Untuk cara mudah atau tutorial pengisian Refleksi Kompetensi sebelum penyusunan RHK bisa klik tautan artikel di bawah ini.
Baca Juga: Cuma Perlu Jujur! 1 Menu Wajib Diisi Guru di PMM Sebelum Penyusunan RHK, Terakhir 31 Januari!
Nah, kini Anda sudah memahami kunci penyusunan RHK jauh lebih mudah, lengkap dengan penjelasan indikator dan level Refleksi Kompetensi. Semoga bermanfaat.***




