POJOKSATU.id - Seperti diketahui, data kependudukan adalah salah satu syarat pendaftaran CPNS 2023.

Data kependudukan itu harus diunggah oleh calon pelamar pada laman pendaftaran secara manual.

Jika tidak menyertakan data kependudukan saat pendaftaran, maka dipastikan calon pelamar tidak lulus dalam seleksi administrasi.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Ditunda 17 September, Ini Jadwal Terbarunya Lengkap sampai 20 Maret 2024

Pendaftaran CPNS 2023 sendiri seluruhnya dilakukan secara online melalui laman SSCASN.

SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN.

Pendaftaran itu untuk melamar seluruh instansi yang membuka formasi CPNS 2023 atau PPPK 2023. Baik untuk intansi pusat maupun instansi daerah.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 Kemenkumham Resmi Dibuka Hari Ini, Rincian Formasi, Penempatan dan Syarat

Sedangkan pengeloma laman SSCASN adalah Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.

Link pendaftaran CPNS 2023 atau pendaftaran PPPK 2023 bisa diakses melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id.

 

Dokumen Wajib Unggah

Seperti yang sudah disebutkan di atas, pendaftaran CPNS 2023 atau pendaftaran PPPK 2023 hanya bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Cara Beli e-Materai Pendaftaran CPNS 2023 di Laman sscasn.bkn.go.id, Lengkap Tutorial dan cara Pembubuhan

Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara mandiri dan mengunggah sejumlah dokumen yang jadi persyaratan.

Akan tetapi, syarat dokumen wajib ini berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi yang dilamar.

Lalu, dokumen apa saja dan berapa ukuran serta tipe file yang diunggah?

Baca Juga: Daftar Nilai Ambang Batas CPNS 2023, Lulusan Terbaik Predikat Cumlaude Diberi Keistimewaan

  1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
  2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
  3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
  4. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
  5. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
  6. Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf

Baca Juga: Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Lengkap Mekanisme Penilaian, Kuncinya Cermat

Perlu diingat bahwa meski pendaftaran dilakukan secara online, ada sejumlah instansi yang mewajibkan penyetoran berkas atau dokumen fisik.

Karena itu, para pelamar disarankan untuk memperhatikan dan mengikuti pengumuman dari masing-masing instansi yang dilamar.

Para pelamar juga masih bisa mengganti dokumen yang diunggah ketika dirasa kurang pas atau kurang tepat.

Baca Juga: Daftar Jurusan S1 yang Dibutuhkan untuk Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung Lengkap Link Pendaftaran Resmi

Selama, para pelamar belum mengklik tombol 'Akhiri Pendaftaran' pada laman pendaftaran CPNS 2023 dan pendaftaran PPPK 2023.

Berikut ini syarat umum pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023:

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

 

Data Kependudukan Tidak Ditemukan atau Tidak Sesuai

Seperti yang disebutkan di atas, data kependudukan adalah salah satu syarat dokumen yang juga wajib diunggah saat melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Afirmasi PPPK Guru 2023, Serdik Linier Dapat Nilai Tambah 100 Persen, PPPK 2021 2022 dan Honorer jadi Priorita

Akan tetapi, ada saja calon pelamar yang mengalami kendala pada tahap ini.

Salah satunya adalah data kependudukan yang tidak ditemukan atau tidak sesuai di laman akun pendaftaran CPNS 2023 dan pendaftaran PPPK 2023.

Apa saja?

Seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), atau nama lengkap, tempat lahir dan tanggal lahir tidak ditemukan atau tidak sesuai di laman akun pendaftaran.

Jangan panik dan khawatir, berikut ini yang perlu dilakukan calon pelamar.

Baca Juga: Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Lahan di Sekitar Cadas Pangeran

1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data dan

2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:

# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan

Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:

Hotline : 1500537
WA : 08118005373ra
SMS : 08118005373
Email : [email protected]

Itulah cara dan solusi jika data kependudukan tidak ditemukan atau tidak sesuai di halaman akun pendaftaran CPNS 2023.***