POJOKSATU.id - Jelang pembukaan pendaftaran, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga merilis passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023.
Nilai ambang batas SKD CPNS 2023 ini harus dipenuhi oleh para calon pelamar atau peserta seleksi CPNS 2023.
Penetapan nilai ambang batas CPNS 2023 itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
SK tersebut ditandatangani Menteri PANRB Adullah Azwar Anas pada 13 September 2023.
Selain memaparkan nilai ambang batas, SK tersebut juga memapasrkan mekanisme penilaian.
Sebelum membahas kedua hal tersebut, calon pelamar ada baiknya lebih dulu memahami jadwal penerimaan CPNS 2023.
Jadwal Penerimaan CPNS 2023 dan PPPK 2023
Jadwal penerimaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 dimulai pada 16 September sampai 30 September 2023.
Sedangkan puncak dari proses penerimaan CPNS 2023 itu ditandai Usul Penetapan NIP CPNS pada 17 Februari sampai 17 Maret 2024.
Keputusan tentang jadwal penerimaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 itu tertuang dalam Surat Kepala BKN No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2023.
Karena itu masyarakat yang berminat menjadi ASN dan PPPK atau P3K agar menyiapkan diri dan memperhatikan jadwal atau tahapan yang telah ditetapkan.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengingatkan, para peminat agar memperhatikan sejumlah syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Seperti batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.
Sebab, para pelamat CPNS dan PPPK harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik.
Anas menegaskan calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.
Berikut ini jadwal penerimaan CPNS 2023:
- Pengumuman Seleksi 16 - 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi 17 September - 6 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi 17 September - 9 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 - 13 Oktober 2023
- Masa Sanggah 14 - 16 Oktober 2023
- Jawab Sanggah 14 - 18 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah 17 - 23 Oktober 2023
- Penarikan data final 24 - 26 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS 27 - 30 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 31 Oktober - 3 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS 4 - 13 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS 11 - 14 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS 15 - 17 November 2023
- Masa Sanggah 18 - 20 November 2023
- Jawab Sanggah 18 - 22 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 21 - 25 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah 22 - 27 November 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 28 November - 17 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 28 - 30 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 1 - 3 Desember 2023
- Penarikan data final 4 - 5 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 6 - 7 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 8 - 10
- Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 11 - 17 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB 18 - 30 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan 31 Desember 2023 - 7 Januari 2024
- Masa Sanggah 8 - 10 Januari 2024
- Jawab Sanggah 8 - 14 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 10 - 15 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 11 - 17 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS 18 Januari - 16 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS 17 Februari - 17 Maret 2024
Ambang Batas SKD CPNS 2023
Dalam SK Menteri PAN RB Nomor 651 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, terdapat 3 jenis seleksi.
Baca Juga: Mario Dandy tak Sudi Dipenjara 12 Tahun dan Denda 25 Miliar, Diam-diam Ajukan Banding
3 jenis seleksi tersebut ditetapkan sebagai passing grade atau nilai ambang batas seleksi CPNS tahun ini.
Berikut ini penjelasan 3 jenis seleksi tersebut:
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD meliputi beberapa tes.
Baca Juga: Plus Minus Ridwan Kamil jadi Cawapres, Ganjar Untung cuma Sedikit, Prabowo Sia-sia
Diantaranya tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Ketiga tes tersebut harus bisa diselesaikan oleh peserta dalam waktu 100 menit.
Sementara untuk peserta penyandang disabilitan sensorik netra pada kebutuha khusus, diberikan waktu tambahan 30 menit.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK ini, peserta seleksi akan dinilai terkait penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan antara lain:
- nasionalisme
integirtas
bela negara
pilar negara
bahasa negara
Untuk TWK terdapat 30 butir soal.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes Intelegensia Umum atau TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan, antara lain:
Kemampuan Verbal:
- Analogi
Silogisme
Analitis
Kemampuan Numerik:
- Berhitung
Deret angka
Perbandingan kuantitatif
Soal cerita
Kemampuan Figural:
- Analogi
Ketidaksamaan
Serial
Tes TIU terdiri dari 35 butir soal.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes Karakteristik Pribadi atau TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan, antara lain:
- Pelayanan publik
Jejaring kerja
Sosial budaya
Teknologi informasi dan komunikasi
Profesionalisme
Antiradikalisme
Tes TKP terdiri dari 45 butir soal.
Mekanisme Penilaian CPNS 2023
Mekanisme penilaian Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2023 ini terdapat pada poin ketujuh pada SK Menteri PAN RB Nomor 651 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Untuk masing-masing tes memiliki bobot nilai yang berbeda. Demikian juga dengan penilaian untuk stiap soal.
Berikut ini mekanisme penilaian SKD CPNS 2023:
- Materi soal TWK dan TIU bobot jawaban benar bernilai 5, tidak dijawab atau salah bernilai 0
Materi soal TKP bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 paling tinggi 5, tidak dijawab bernilai 0
Nilai kumulatif tertinggi SKD berjumlah 550, terdiri TWK (150); TIU (175); dan TKP (225)
Nilai ambang batas TWK (65); TIU (80); dan TKP (166)
Dikecualikan: lulusan terbaik berpredikat 'dengan pujian/cumlaude'; Diaspora; penyandang disabilitas; dan putra/putri wilayah Papua.
Itulah informasi nilai ambang batas SKD CPNS 2023, lengkap mekanisme penilaian.***




