POJOKSATU.id, JAKARTA - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 akan dibuka mulai 17 September 2023. Pelamar harus memenuni nilai ambang batas CPNS 2023 agar bisa lulus seleksi.

Nilai ambang batas CPNS 2023 telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023.

Peserta seleksi yang tidak memenuhi nilai ambang batas CPNS 2023 atau batas minimal nilai yang harus dicapai, dipastikan tidak akan lulus.

Baca Juga: Afirmasi PPPK Teknis 2023 Dan Persyaratan Wajib Tambahan Serta Bobot Nilai Sertifikat Kompetensi

Dalam KepmenpanRB 651/2023 disebutkan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS 2023 meliputi:

1. Tes wawancara kebangsaan (TWK);

2. Tes intelegensia umum (TIU);

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 17 September, Cek Link Pendaftaran Instansi Tutorial dan Syarat Dokumen

3. Tes karakterisitik pribadi (TKP).

Tes SKD bagi peserta seleksi CPNS 2023 dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit.

Jumlah keseluruhan SKD adalah 110 butir soal, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Pesan Menag Yaqut di Orientasi PPPK Kemenag: Berterima Kasihlah kepada Presiden Jokowi

TWK : 30 butir soal

TIU : 35 butir soal

TKP : 45 butir soal

Pembobotan nilai untuk materi soal SKD CPNS 2023, yakni:

1. Materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0.

2. Materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550, dengan rincian:

TWK : 150

TIU : 175

TKP : 225

Nilai ambang batas SKD CPNS 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta, yaitu:

65 untuk TWK

80 untuk TIU

166 untuk TKP

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus:

- Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude;

- Diaspora;

- Penyandang disabilitas;

- Putra/putri wilayah Papua.

Penetapan nilai ambang batas bagi lulusan terbaik, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri Papua adalah sebagai berikut:

1. Lulusan terbaik

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85

2. Diaspora

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85

3. Penyandang Disabilitas

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60

4. Putra/putri Papua

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60

Demikian daftar nilai ambang batas SKD CPNS 2023, di mana lulusan terbaik berpredikat cumlaude mendapat keistimewaan, seperti penyandang disabilitas. ***