POJOKSATU.id, JAKARTA - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 dibuka pada 17 September. Pemerintah pun telah menetapkan afirmasi PPPK teknis 2023.
Afirmasi PPPK teknis 2023 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertfikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Bobot penambahan nilai atau afirmasi PPPK teknis 2023 disesuaikan dengan sertifikat kompetensi yang dimiliki peserta seleksi PPPK tenaga teknis.
Pada diktum pertama KepmenpanRB 650/2023 disebutkan bahwa dalam pengadaan PPPK terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi.
Diktum kedua menyebutkan, bagi jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, peserta seleksi pengadaan PPPK hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang digunakan sebagai tambahan nilai.
Selain afirmasi dan bobot nilai tambahan, KepmenpanRB 650/2023 juga menetapkan persyaratan wajib tambahan bagi peserta seleksi PPPK teknis 2023.
Berikut afirmasi PPPK tenaga teknis 2023, persyaratan wajib tambahan dan bobot nilai sertifikat kompetensi berdasarkan KepmenpanRB 650/2023:
1. Pemadam Kebakaran
a. Persyaratan Wajib Tambahan:
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas
b. Jenis Sertifikat dan Bobot Nilai:
25% untuk sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh Pejabat Kemendagri;
12,5% untuk sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh minimal Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
5% untuk jenis sertifikat lain di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh kepala lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan.
2. Analis Kebakaran
a. Persyaratan Wajib Tambahan:
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas
b. Jenis Sertifikat dan Bobot Nilai:
25% untuk sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh Pejabat Kemendagri;
12,5% untuk sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh minimal Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
5% untuk jenis sertifikat lain di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh kepala lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan.
3. Pengelola Ekosisten Laut dan Pesisir Ahli Pertama
Jenis Sertifikat dan Bobot Nilai:
25% Sertifikat Selam (minimal A1/Basic Diver/ Open Water Diver) yang diterbitkan oleh Persatuan Olah Raga Selam Seluruh Indonesia (PORSSI).
4. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Pertama
Jenis Sertifikat dan Bobot Nilai:
25% Sertifikat Selam (minimal A1/Basic Diver/ Open Water Diver) yang diterbitkan oleh Persatuan Olah Raga Selam Seluruh Indonesia (PORSSI).
5. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pemula
Jenis Sertifikat dan Bobot Nilai:
25% untuk sertifikat ANKAPIN/ATKAPIN yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan;
15% untuk Sertifikat Bidang Perikanan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan atau BNSP dengan masa berlaku 3 tahun.
6. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Terampil
Jenis Sertifikat dan Bobot Nilai:
25% untuk sertifikat ANKAPIN/ATKAPIN yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan;
15% untuk Sertifikat Bidang Perikanan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan atau BNSP dengan masa berlaku 3 tahun.
7. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Pertama
Jenis Sertifikat dan Bobot Nilai:
25% untuk sertifikat ANKAPIN/ATKAPIN yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan;
15% untuk Sertifikat Bidang Perikanan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan atau BNSP dengan masa berlaku 3 tahun.
8. Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama
Jenis Sertifikat dan Bobot Nilai:
25% untuk Sertifikat Kluster Pemasaran Produk Perikanan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan dengan masa berlaku 3 tahun.
9. Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil
Jenis Sertifikat dan Bobot Nilai:
25% untuk Sertifikat Kluster Pemasaran Produk Perikanan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan dengan masa berlaku 3 tahun.
10. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Muda
Jenis Sertifikat dan Bobot Nilai:
25% untuk Sertifikat Kluster Pemasaran Produk Perikanan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan dengan masa berlaku 3 tahun.
11. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama
Jenis Sertifikat dan Bobot Nilai:
25% untuk Sertifikat Kluster Pemasaran Produk Perikanan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan dengan masa berlaku 3 tahun.
12. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil
Jenis Sertifikat dan Bobot Nilai:
25% untuk Sertifikat Kluster Pemasaran Produk Perikanan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan dengan masa berlaku 3 tahun.
13. Asisten Pengawas Perikanan Terampil
Jenis Sertifikat dan Bobot Nilai:
25% untuk sertifikat ANKAPIN/ATKAPIN yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan;
15% untuk Sertifikat Bidang Kelautan atau Perikanan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan atau BNSP dengan masa berlaku 3 tahun.
14. Asisten Pengawas Perikanan Pemula
Jenis Sertifikat dan Bobot Nilai:
25% untuk sertifikat ANKAPIN/ATKAPIN yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan;
15% untuk Sertifikat Bidang Kelautan atau Perikanan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan atau BNSP dengan masa berlaku 3 tahun.
15. Pengawas Perikanan Ahli Pertama
Jenis Sertifikat dan Bobot Nilai:
15% untuk Sertifikat Bidang Kelautan atau Perikanan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan atau BNSP dengan masa berlaku 3 tahun.
16. Penyuluh Perikanan Ahli Pertama
Jenis Sertifikat dan Bobot Nilai:
25% untuk Sertifikat Penyuluh Perikanan Supervisor yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi Kelautan dan Perikanan atau BNSP dengan masa berlaku 3 tahun.
17. Asisten Penyuluh Perikanan Terampil
Jenis Sertifikat dan Bobot Nilai:
25% untuk Sertifikat Penyuluh Perikanan Fasilitator yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan atau BNSP dengan masa berlaku 3 tahun.
18. Pekerja Sosial Ahli Utama
Jenis Sertifikat dan Bobot Nilai:
25% untuk Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)/Lembaga Sertifikasi Profesi Pekerja Sosial (LSPS) yang masih berlaku.
19. Pekerja Sosial Ahli Madya
Jenis Sertifikat dan Bobot Nilai:
25% untuk Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)/Lembaga Sertifikasi Profesi Pekerja Sosial (LSPS) yang masih berlaku.
20. Pekerja Sosial Ahli Muda
Jenis Sertifikat dan Bobot Nilai:
25% untuk Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)/Lembaga Sertifikasi Profesi Pekerja Sosial (LSPS) yang masih berlaku
21. Pekerja Sosial Ahli Pertama
Jenis Sertifikat dan Bobot Nilai:
25% untuk Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)/Lembaga Sertifikasi Profesi Pekerja Sosial (LSPS) yang masih berlaku.
22. Penyuluh Sosial Ahli Madya
Jenis sertifikat dengan bobot nilai 25% adalah sebagai berikut:
a. Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Sosial;
b. Sertifikasi Kompetensi Pekerja Sosial; atau
c. Sertifikasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial:
- Pendamping PKH;
- Pendamping Rehabilitasi Sosial;
- Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM);
- Penyuluh Sosial Masyarakat (Pensosmas); atau
- Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)/Lembaga Sertifikasi Profesi Penyuluh Sosial (LSPS)/ Instansi Pembina yang masih berlaku
23. Penyuluh Sosial Ahli Muda
Jenis sertifikat dengan bobot nilai 25% adalah sebagai berikut:
a. Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Sosial;
b. Sertifikasi Kompetensi Pekerja Sosial; atau
c. Sertifikasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial:
- Pendamping PKH;
- Pendamping Rehabilitasi Sosial;
- Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM);
- Penyuluh Sosial Masyarakat (Pensosmas); atau
- Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)/Lembaga Sertifikasi Profesi Penyuluh Sosial (LSPS)/ Instansi Pembina yang masih berlaku
24. Penyuluh Sosial Ahli Pertama
Jenis sertifikat dengan bobot nilai 25% adalah sebagai berikut:
a. Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Sosial;
b. Sertifikasi Kompetensi Pekerja Sosial; atau
c. Sertifikasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial:
- Pendamping PKH;
- Pendamping Rehabilitasi Sosial;
- Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM);
- Penyuluh Sosial Masyarakat (Pensosmas); atau
- Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)/Lembaga Sertifikasi Profesi Penyuluh Sosial (LSPS)/ Instansi Pembina yang masih berlaku
25. Penera Jenjang Keahlian
Jenis Sertifikat dan Bobot Nilai:
10% untuk Sertifikat Pelatihan Awareness ISO 17025:2017 Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi yang diterbitkan oleh Lembaga yang Tersertifikasi KAN yang masih berlaku;
10% Sertifikasi Pelatihan Awareness ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu yang diterbitkan oleh Lembaga yang Tersertifikasi KAN yang masih berlaku.
26. Penera Jenjang Keterampilan
Jenis Sertifikat dan Bobot Nilai:
20% Sertifikat Pelatihan Dasar Kemetrologian yang dikeluarkan oleh Akademi Metrologi dan Instrumentasi;
5% Sertifikasi Pelatihan Awareness ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu yang diterbitkan oleh Lembaga yang Tersertifikasi KAN yang masih berlaku.
27. Pengawas Kemetrologian Jenjang Keahlian
Jenis Sertifikat dan Bobot Nilai:
10% untuk Sertifikat Pelatihan Awareness ISO 17025:2017 Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi yang diterbitkan oleh Lembaga yang Tersertifikasi KAN yang masih berlaku.
28. Pranata Laboratorium Kemetrologian Jenjang Keahlian
Jenis Sertifikat dan Bobot Nilai:
10% untuk Sertifikasi Pelatihan Awareness ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu yang diterbitkan oleh Lembaga yang Tersertifikasi KAN yang masih berlaku.
29. Penguji Mutu Barang Jenjang Keahlian
Jenis Sertifikat dan Bobot Nilai:
10% untuk Sertifikat Pelatihan Awareness ISO 17025:2017 Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi yang diterbitkan oleh Lembaga yang Tersertifikasi KAN yang masih berlaku.
30. Penguji Mutu Barang Jenjang Keterampilan
Jenis Sertifikat dan Bobot Nilai:
10% untuk Sertifikat Pelatihan Awareness ISO 17025:2017 Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi yang diterbitkan oleh Lembaga yang Tersertifikasi KAN yang masih berlaku.
Afirmasi PPPK teknis 2023 di atas hanya sebagaian dari 127 jenis jabatan fungsional yang mendapatkan tambahan nilai dan persyaratan wajib tambahan. Selengkapnya unduh PDF Nomor 650 Tahun 2023. ***



