POJOKSATU.id - Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mempercepat capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ SOSEK).

Komitmen ini ditegaskan dalam pertemuan dengan Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (3/11/2025).

Menurut Andra, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.

Baca Juga: Anak Sekolah Makan Pakai Nampan Palsu, Ancaman Tersembunyi di Balik Program Makan Bergizi

Termasuk kelompok rentan seperti nelayan, petani, dan pedagang kecil.

“Kami berdiskusi tentang berbagai inovasi untuk mendukung pekerja informal di Banten. Potensinya besar sekali, apalagi dengan semangat gotong royong yang kuat di masyarakat,” ujarnya.

Andra menjelaskan, capaian UCJ di Banten saat ini baru mencapai 42,9 persen atau sekitar 2,7 juta pekerja yang telah terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dorong Pemerataan Layanan, Tinawati Andra Soni Tegaskan Sinergi Posyandu 6 SPM Jadi Kunci Pembangunan Banten

Ia bertekad meningkatkan angka tersebut dengan menggandeng berbagai pihak.

“Kita akan upayakan secara maksimal agar capaian UCJ di Banten terus meningkat. Potensi kita besar dan bisa dioptimalkan bersama,” tegasnya.

Gubernur menilai, perlindungan jaminan sosial adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya.

Baca Juga: Bikin Heboh! Sosok Virtual ‘Sena’ ASN Digital DPD RI Ternyata Proyek Tugas CPNS

Karena itu, Pemprov Banten akan terus mendorong agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang adil dan berkelanjutan.

Sementara itu, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, mengungkapkan bahwa capaian UCJ sosial ekonomi Banten yang mencapai 42,9 persen menempatkan provinsi ini di posisi 10 besar nasional.

“Program UCJ merupakan agenda prioritas nasional dalam RPJPN 2025–2045. Dukungan semua pihak menjadi kunci untuk mencapai target nasional sebesar 99,5 persen sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2025,” jelasnya.

Hendra juga menyoroti strategi kolaboratif yang tengah disiapkan, seperti kerja sama dengan BAZNAS serta penguatan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurutnya, dana zakat, infak, dan sedekah bisa dimanfaatkan untuk membayar iuran pekerja rentan sesuai fatwa MUI.

Baca Juga: Ternyata SBY Pernah Angkat 1,1 Juta Honorer Jadi PNS, Kenapa Tidak Bisa Dilakukan Jokowi dan Prabowo?

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda, menekankan bahwa memperluas jaminan sosial adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah daerah.

“Jangan sampai semua bergantung pada APBD. Banyak sumber lain yang bisa digunakan, seperti dana CSR, desa, atau BAZNAS. Jika semua pihak bergerak bersama, masyarakat akan lebih terlindungi,” ujarnya.

Sebagai bentuk nyata kolaborasi, BPJS Ketenagakerjaan juga menggencarkan gerakan SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda).

Baca Juga: Perkuat Diplomasi, Indonesia Tambah Kuota Beasiswa TIA dan Perluas Jangkauan IACS

Program ini mengajak masyarakat untuk berkontribusi langsung melindungi pekerja di lingkungan sekitar.

“Dengan iuran sekitar Rp6.800 per hari, seseorang sudah bisa membantu melindungi pekerja rentan dari risiko kerja dan menjaga kesejahteraan keluarganya,” terang Eko.

Melalui kerja sama lintas lembaga, semangat gotong royong, dan partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Bak Pahlawan! Sufmi Dasco Turun Tangan Selamatkan Ribuan Pekerja Pabrik Ban Michelin dari Ancaman PHK

Pemprov Banten optimistis dapat mempercepat tercapainya jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan inklusif bagi seluruh pekerja di Tanah Jawara.***