POJOKSATU.id - Wargi Jawa Barat (Jabar) yang ingin mengusulkan perbaikan rumah tidak layak huni kini bisa memanfaatkan layanan "Imah Aing" melalui aplikasi Sapawarga.
Prosesnya dilakukan secara digital, mulai dari pendaftaran akun hingga pemantauan hasil verifikasi.
Buat yang masih bingung, nah, setiap tahap perlu dilakukan dengan teliti agar data yang dikirim sesuai dan tidak menghambat proses pengajuan.
Langkah pertama dimulai dari aplikasi Sapawarga.
Pada halaman beranda, masuk ke menu Profil yang berada di bagian kanan bawah.
Baca Juga: KPK Tegaskan Orang Tua Calon Mahasiswa Unsoed Korban Pemerasan, Bukan Pelaku
Jika belum memiliki akun, warga dapat melakukan registrasi secara manual atau menggunakan Google Account.
Setelah pendaftaran berhasil, pengguna perlu kembali membuka menu Profil untuk memeriksa status akun.
Apabila muncul keterangan belum terverifikasi, lengkapi informasi yang diminta dengan memilih bagian Detail.
Data profil perlu diisi sampai status akun menunjukkan bahwa proses verifikasi telah selesai.
Baca Juga: Mahasiswa Gagal Masuk Kedokteran Unsoed, Uang Rp650 Juta Berujung Tiga Paket Proyek Kampus
Masuk ke menu Imah Aing
Setelah akun siap digunakan, kembali ke halaman beranda Sapawarga.
Pilih kategori "Lingkungan & Tempat Tinggal", kemudian masuk ke menu "Imah Aing | Pengajuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni".
Jika sistem meminta pengguna melengkapi data profil terlebih dahulu, jangan langsung melakukan pengajuan.
Kembali ke menu Profil dan pastikan seluruh informasi sudah dilengkapi hingga akun terverifikasi.
Tahap berikutnya adalah membaca persyaratan pengguna.
Warga perlu memahami ketentuan yang diberikan sekaligus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses penginputan.
Setelah semua persyaratan dipahami, setujui ketentuan tersebut dan pilih simpan serta lanjutkan.
Periksa data calon penerima
Berikutnya, warga diminta mengisi sekaligus memeriksa data calon penerima bantuan.
Pastikan seluruh informasi benar dan sesuai kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Kemhan Akhirnya Buka Suara soal Dugaan Larangan Hijab Kadet Unhan, Begini Penjelasannya
Jika ada data yang perlu diperbaiki, penyesuaian dapat dilakukan sebelum pengajuan diteruskan.
Setelah yakin tidak ada kesalahan, pilih simpan dan lanjutkan.
Pengguna kemudian masuk ke bagian data rumah yang akan diusulkan untuk diperbaiki.
Pada tahap ini, kondisi rumah perlu dijelaskan secara lengkap.
Salah satu bagian yang harus dipilih adalah penyebab rumah masuk kategori tidak layak.
Beberapa pilihan yang tersedia meliputi usia bangunan yang sudah tua, kesalahan konstruksi, perawatan yang buruk, hama dan jamur, ketidaktersediaan prasarana dasar, serta bencana.
Baca Juga: 10 Sekolah Kedinasan 2026 yang Bisa Jadi Pilihan Perempuan, Cek Syarat dan Prospek Lulusannya
Selain memilih penyebab, lengkapi pula deskripsi mengenai kondisi rumah.
Semakin sesuai informasi yang diberikan dengan keadaan sebenarnya, semakin jelas pula gambaran kondisi hunian yang diajukan.
Lokasi tanah jangan sampai keliru
Tahap berikutnya berkaitan dengan lokasi tanah tempat rumah yang akan diperbaiki berdiri.
Isi informasi lokasi secara benar dan sesuai kondisi lapangan.
Warga juga perlu menyematkan titik lokasi tanah pada posisi rumah yang sebenarnya.
Baca Juga: ASN Indramayu Bundir Sepulang dari Kantor Saat Istri dan Anak Tak Ada di Rumah
Setelah seluruh data dianggap lengkap, pengajuan dapat dikirim.
Jika proses berhasil, usulan akan masuk ke daftar tunggu untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah agar menjadi lebih layak huni.
Namun, warga masih dapat melakukan perubahan apabila menemukan kesalahan dalam data yang telah dikirim.
Gunakan fitur Edit Ajuan untuk melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan.
Kenali lima status pengajuan
Setelah pengajuan terkirim, jangan lupa memantau perkembangannya melalui halaman Riwayat Ajuan.
Terdapat lima status yang perlu dipahami warga, yakni Menunggu Verifikasi, Terverifikasi, Dibatalkan, Ditolak (Sanggah), dan Ditolak.
Baca Juga: Bagaimana Garam Bisa Memicu Hujan? Ini Proses Operasi Modifikasi Cuaca di Kaltim dan IKN
Status "Terverifikasi" berarti usulan telah dinyatakan lengkap dan sesuai persyaratan oleh tim verifikator sehingga pemohon dapat mengikuti tahapan berikutnya sesuai alur.
Sementara itu, status "Dibatalkan" menunjukkan bahwa usulan dihentikan atas inisiatif pemohon.
Pengajuan yang sudah dibatalkan tidak dapat dilanjutkan kembali ke tahapan berikutnya.
Berbeda dengan penolakan biasa, status "Ditolak (Sanggah)" masih memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki kekurangan.
Biasanya terdapat catatan dari tim verifikator mengenai data yang perlu dilengkapi atau disesuaikan.
Setelah diperbaiki, warga masih dapat mengajukan kembali usulannya sesuai mekanisme yang tersedia.
Baca Juga: Andrew Garfield Ingin Tinggalkan Dunia Akting, Pilih Hidup Sederhana dan Jauh dari Sorotan c
Adapun status "Ditolak" berarti usulan telah ditolak secara final berdasarkan hasil analisis data dari tim verifikator.
Pada kondisi tersebut, pemohon tidak dapat melanjutkan proses maupun mengajukan ulang usulan yang sama.
Untuk mengetahui perkembangan pengajuan, warga dapat rutin membuka menu Riwayat Ajuan.
Informasi juga dapat ditanyakan melalui Hotline Jabar pada nomor WhatsApp 082126030038.
Karena itu, sebelum menekan tombol kirim, ada baiknya cek kembali data pribadi, kondisi rumah, dokumen, hingga titik lokasi tanah.
Jangan sampai kesalahan kecil justru membuat proses pengajuan menjadi lebih panjang.
Baca Juga: Bukan Dipelihara, Begini Cara dan Mekanisme Adopsi Orangutan untuk Dukung Konservasi
Rumah yang layak bukan sekadar soal bangunan, tetapi juga tentang tempat keluarga merasa aman dan nyaman.
Bagi wargi yang membutuhkan bantuan, memanfaatkan layanan Imah Aing dengan mengisi data secara jujur dan lengkap bisa menjadi langkah awal menuju hunian yang lebih baik.
Jadi, teliti sejak awal, pantau pengajuan secara berkala, dan jangan mudah menyerah ketika masih ada kesempatan memperbaiki data. ***




