POJOKSATU.id - Uang Rp650 juta yang diberikan orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melalui dua pihak swasta diduga berujung pada pencairan tiga paket proyek di lingkungan kampus.

Uang tersebut sebelumnya diminta dengan alasan membantu calon mahasiswa masuk Fakultas Kedokteran Unsoed melalui jalur mandiri.

Namun, calon mahasiswa yang dimaksud justru dinyatakan tidak lulus setelah uang diberikan.

Baca Juga: Latihan Soal Final OSN 2026 Matematika SMP Sederajat, Lengkap Jawaban dan Pembahasan, Bersiap Jadi Juara

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan permintaan uang tersebut diduga dilakukan Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP), melalui dua perantara dari pihak swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW).

Menurut KPK, permintaan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq (ASO).

Uang Rp650 Juta untuk Masuk Fakultas Kedokteran
"Pada Agustus 2026, NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan ASO selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu DMW dan AW, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 21 Agustus 2026.

Baca Juga: Kemhan Akhirnya Buka Suara soal Dugaan Larangan Hijab Kadet Unhan, Begini Penjelasannya

Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa.

Namun, calon mahasiswa tersebut tetap dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru.

"Setelah uang tersebut diberikan kepada DMW dan AW, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru," kata Taufik.

Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta agar uang Rp650 juta dikembalikan secara penuh.

Baca Juga: 10 Sekolah Kedinasan 2026 yang Bisa Jadi Pilihan Perempuan, Cek Syarat dan Prospek Lulusannya

Namun, KPK menduga uang tersebut sudah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.

"DMW dan AW diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya," ujar Taufik.

Wakil Rektor Diduga Pinjam Uang
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada Norman Arie Prayoga.

Wakil Rektor III Unsoed tersebut kemudian diduga meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang kepada orang tua calon mahasiswa.

Baca Juga: ASN Indramayu Bundir Sepulang dari Kantor Saat Istri dan Anak Tak Ada di Rumah

"Selanjutnya, NAP atas sepengetahuan ASO meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk pengembalian uang kepada pihak orang tua dimaksud," kata Taufik.

Menurut KPK, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan pengaturan pembayaran melalui pekerjaan di lingkungan kampus.

Norman Arie bersama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono (MYN) alias Nono diduga menjanjikan pembayaran uang pinjaman tersebut melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.

Tiga Paket Proyek Jadi Cara Bayar
KPK menduga tiga paket pekerjaan tersebut menjadi sarana untuk mengganti uang yang sebelumnya dipinjam.

Baca Juga: Bagaimana Garam Bisa Memicu Hujan? Ini Proses Operasi Modifikasi Cuaca di Kaltim dan IKN

"NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," kata Taufik.

Menurut KPK, tiga pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan oleh CV milik Mulyono.

Namun, pencairan pembayaran pekerjaan tersebut kemudian diduga dialihkan kepada pihak swasta yang berkaitan dengan uang pinjaman.

"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," sambung Taufik.

Baca Juga: Andrew Garfield Ingin Tinggalkan Dunia Akting, Pilih Hidup Sederhana dan Jauh dari Sorotan

Dengan demikian, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa.

KPK juga mendalami dugaan penggunaan paket pekerjaan di lingkungan kampus sebagai sarana untuk menyelesaikan persoalan uang Rp650 juta yang sebelumnya diminta untuk membantu proses penerimaan mahasiswa baru.

Enam Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.

Keenam tersangka tersebut yakni Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, dan Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.

Baca Juga: Sehari Gerakan Anak Negeri Jangkau 4 Dusun di 3 Desa Pengungsi Gempa NTT, Banyak Permintaan Warga Masih Menunggu

Selain itu, KPK menetapkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku pihak swasta serta Mulyono selaku pihak swasta sebagai tersangka.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keenam tersangka ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum di KPK. Pengembangan penyidikan akan menentukan lebih lanjut bagaimana dugaan permintaan uang, penggunaan dana, hingga pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed tersebut saling berkaitan. ***