POJOKSATU.id - Selama Ramadan, umat Islam diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187: “Wa kulu wasyrabu hatta yatabayyana lakumul khaythul abyadhu minal khaythil aswadi minal fajr, tsumma atimmush shiyama ilal lail.”

Artinya: Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.

Namun dalam praktiknya, masih banyak kebingungan soal apa saja yang benar-benar membatalkan puasa dan mana yang tidak. Berikut penjelasan lengkap beserta dalilnya.

Baca Juga: Tingginya Angka Kecelakaan, DPR Usulkan Larangan Mudik Lintas Provinsi Pakai Motor pada Lebaran 2026

Hal-Hal yang Jelas Membatalkan Puasa

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Ini pembatal puasa yang disepakati ulama berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 187 di atas.

Namun jika makan atau minum karena lupa, puasanya tetap sah. Rasulullah SAW bersabda:

“Man nasiya wa huwa sha’imun fa akala au syariba fal yutimma shaumahu, fa innama ath‘amahu Allah wa saqah.” (HR Bukhari dan Muslim)

Artinya: Barang siapa lupa sedang berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah yang telah memberinya makan dan minum.

Baca Juga: Pastikan Daya Beli Aman, THR Rp55 Triliun Cair ke Kantong ASN Dipercepat Minggu Depan?

2. Berhubungan Suami Istri (Jima’) di Siang Hari

Jima’ di siang Ramadan membatalkan puasa dan mewajibkan kafarat berat.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, seorang sahabat mengadu kepada Nabi karena berhubungan dengan istrinya di siang Ramadan.

Rasulullah memerintahkannya membayar kafarat: memerdekakan budak, jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin.

3. Keluar Mani dengan Sengaja

Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengeluarkan mani secara sengaja, seperti melalui onani atau sentuhan yang disengaja hingga keluar mani, membatalkan puasa.

Baca Juga: Dibiayai Negara, Kini Ogah Anak Jadi WNI, Alumni LPDP Disindir Habis-Habisan Oleh Purbaya

Dalilnya berdasarkan hadis qudsi:

“Yatruku tha‘amahu wa syarabahu wa syahwatahu min ajli.” (HR Bukhari)

Artinya: Ia meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena Aku.

Karena itu, pemenuhan syahwat secara sengaja termasuk pembatal. Namun jika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam), tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kendali.

4. Muntah dengan Sengaja

Rasulullah SAW bersabda:

“Man dzara‘ahul qay’u falaysa ‘alaihi qadha, wa man istaga’a ‘amdan falyaqdh.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Artinya: Barang siapa muntah tanpa disengaja maka tidak wajib qadha. Tetapi barang siapa sengaja muntah, maka wajib mengganti puasanya.

Baca Juga: Dispatch Bongkar Dugaan Strategi Min Hee Jin Bawa NewJeans dari ADOR: Dari Pertemuan Investor Jepang hingga Narasi Palsu Tekanan Psikologis Member

5. Haid dan Nifas
Perempuan yang haid atau nifas tidak boleh berpuasa dan wajib menggantinya.

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

“Kana yushibuna dzalika fa nu’maru biqadhaish shaum wa la nu’maru biqadhaish shalah.” (HR Muslim)

Artinya: Kami dahulu mengalami haid, lalu diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.

6. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Jauf (Rongga Tubuh)

Mayoritas ulama fikih menyatakan bahwa memasukkan benda secara sengaja ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka (mulut, hidung, dubur, dan semisalnya) hingga sampai ke jauf membatalkan puasa.

Ini merupakan kesepakatan dalam mazhab empat dengan rincian tertentu.

Baca Juga: Gara-Gara Sebut Sahur Ganggu Tidur, Cut Rizki Diserbu Netizen Satu Indonesia

7. Murtad (Keluar dari Islam)

Puasa mensyaratkan Islam. Jika seseorang murtad saat berpuasa, maka puasanya batal. Allah berfirman:

“La in asyrakta layahbathanna ‘amaluk.” (QS Az-Zumar: 65)

Artinya: Jika engkau mempersekutukan Allah, niscaya gugurlah amalmu.

8. Hilang Akal

Orang yang kehilangan akal tidak termasuk mukallaf. Rasulullah SAW bersabda:

“Rufi‘al qalamu ‘an tsalats: ‘anil majnun hatta yufiq…” (HR Abu Dawud)

Artinya: Pena (taklif hukum) diangkat dari tiga golongan, di antaranya orang gila hingga ia sadar.

Baca Juga: 10 Resep Es Buah Segar Kekinian untuk Jualan atau Sajian Keluarga Berbuka Puasa Ramadhan

9. Merokok

Dalam mazhab Syafi’i, asap rokok termasuk ‘ain (zat) yang masuk ke dalam rongga tubuh secara sengaja, sehingga membatalkan puasa.

Ulama kontemporer juga mengqiyaskannya dengan makan dan minum karena ada unsur zat yang masuk dan memberi efek pada tubuh.

Mitos dan Kebingungan Seputar Puasa

-Menelan Ludah

Menelan ludah tidak membatalkan puasa selama masih alami dan tidak bercampur zat lain. Ini disepakati ulama karena ludah sulit dihindari.

Baca Juga: Hukum Puasa bagi Pekerja Berat Saat Ramadan, Ini Penjelasan Fikihnya

-Menyikat Gigi

Bersiwak disunnahkan, bahkan saat puasa. Rasulullah SAW bersabda:

“Law la an asyuqqa ‘ala ummati la amartuhum bis siwak ‘inda kulli shalah.” (HR Bukhari dan Muslim)

Menyikat gigi tidak membatalkan puasa selama tidak ada yang tertelan.

Namun dalam mazhab Syafi’i, bersiwak setelah zawal (masuk Zuhur) hukumnya makruh karena menjaga aroma khas orang berpuasa.

-Pekerja Berat
Hukum asal pekerja berat tetap wajib puasa. Jika mengalami masyaqqah yang sangat hingga membahayakan diri, ia boleh berbuka dan wajib qadha.

Baca Juga: Usai Gunakan Jet Pribadi untuk Tugas, Menag Nasaruddin Umar Datangi KPK dan Laporkan Dugaan Gratifikasi

Kaidah fikih menyebut:

“Al-masyaqqah tajlibut taysir.”

Artinya: Kesulitan mendatangkan kemudahan.

Namun keringanan hanya berlaku saat benar-benar ada bahaya nyata.

Hal-Hal yang Makruh Saat Puasa

Beberapa perbuatan yang makruh:

-Berlebihan berkumur dan istinsyaq (HR Abu Dawud: “Baligh fil istinsyaq illa an takuna sha’iman.”)

-Berbekam (menurut sebagian ulama jika melemahkan)

-Mencium pasangan jika dikhawatirkan membangkitkan syahwat

-Berenang jika dikhawatirkan air masuk

Baca Juga: SKTP Akhirnya Muncul di Info GTK, Ini Sinyal Kuat TPG Februari 2026 Segera Cair dan Pola Pencairan Akhir Bulan Kembali Terbukti

Memahami mana yang membatalkan dan mana yang hanya makruh sangat penting agar ibadah tetap sah dan tenang.

Ramadan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga diri dari perkara yang merusak pahala.

Dengan ilmu yang benar, puasa Ramadan 2026 bisa dijalani dengan lebih yakin, khusyuk, dan penuh makna. ***