POJOKSATU.id - Setiap Ramadan tiba, pertanyaan soal hukum puasa bagi pekerja berat kembali mencuat.
Tukang bangunan, kuli pasar, sopir truk, hingga pekerja aspal jalan kerap bertanya, apakah mereka boleh tidak berpuasa karena beratnya pekerjaan?

Secara prinsip, hukum puasa bagi pekerja berat sama dengan umat Islam lainnya. Wajib atau tidaknya puasa sangat bergantung pada terpenuhinya syarat wajib puasa.

Jika syaratnya terpenuhi, maka wajib. Jika tidak, maka tidak wajib. Sesederhana itu dalam kaidah dasarnya.

Baca Juga: 8 Golongan yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Dalam fikih Syafi’i, syarat wajib puasa ada lima: muslim, mukallaf (baligh dan berakal), al-ithaqah (mampu berpuasa), sehat, dan mukim (tidak sedang safar). Apa pun profesinya, selama lima syarat ini terpenuhi, maka kewajiban puasa tetap melekat.

Lalu, adakah keringanan bagi pekerja berat?

Rukhshah Hadir Bersama Kesulitan

Islam mengenal konsep rukhshah atau keringanan. Namun, keringanan tidak diberikan begitu saja tanpa batas. Ada kaidah yang masyhur:

“Al-amru idza dhaqa ittasa‘a, wa idza ittasa‘a dhaqa. Asy-syai’u idza jawaza haddahu in‘akasa ila dhiddihi.”

Artinya, ketika suatu perkara menyempit (sulit) maka diberi kelonggaran. Namun ketika longgar, ia kembali pada hukum asalnya.

Baca Juga: Musafir di Bulan Ramadan, Lebih Utama Puasa atau Berbuka? Ini Penjelasannya

Artinya, pekerja berat tetap wajib berniat puasa dan menjalankannya sejak pagi. Ia baru boleh berbuka jika benar-benar mengalami kepayahan yang tidak mampu ditanggung secara wajar.

Perlu ditegaskan, keringanan berbuka sama sekali tidak menggugurkan kewajiban qadha di luar Ramadan.

Enam Syarat Rukhshah bagi Pekerja Berat

Imam Abdurrahman bin Muhammad bin Husein dalam kitab Bughyah-nya merangkum enam syarat agar pekerja berat boleh membatalkan puasa. Teks aslinya berbunyi:

“La yajuzu al-fithru linahwi al-hashshad wa jaddadzi an-nakhl wal-harrats illa an ijtama‘at fihi asy-syuruth. Wa hasiluhā kama yu‘lamu min kalamihim sittah: an la yumkina ta’khirul ‘amali ila Syawwal. Wa an yata‘adzdzara al-‘amalu laylan au lam yughnī dzalika fayu’addi ila talafihi au naqshihi naqshan la yataghaban bih. Wa an yasyaqqa ‘alaihi ash-shaumu masyaqqatan la tuhtamal ‘adatan bi an tubiha at-tayammum au al-julus fil fardh khilafan li Ibni Hajar. Wa an yanwiya laylan wa yusbih shaiman fala yuftir illa ‘inda wujudi al-‘udzr. Wa an yanwiya at-tarakhkhush bil-fithr liyamtaza al-fithr al-mubah ‘an ghairih. Wa an la yaqshida dzalikal ‘amala wa taklifa nafsihi limahdhi at-tarakhkhush bil-fithr.”

Baca Juga: SKTP Akhirnya Muncul di Info GTK, Ini Sinyal Kuat TPG Februari 2026 Segera Cair dan Pola Pencairan Akhir Bulan Kembali Terbukti

Ringkasnya, enam syarat tersebut adalah:

- Pekerjaan tidak bisa ditunda hingga Syawal.

- Tidak bisa dikerjakan pada malam hari, atau jika dilakukan malam hari menimbulkan kerugian serius.

- Kepayahan saat puasa mencapai batas yang secara adat tidak tertanggung, sampai setara bolehnya tayamum atau shalat duduk.

- Tetap berniat puasa di malam hari dan memulai pagi dalam keadaan berpuasa.

- Saat berbuka harus berniat mengambil rukhshah syar’i.

- Tidak sengaja memilih pekerjaan berat hanya untuk mencari alasan berbuka.

Baca Juga: Dispatch Bongkar Dugaan Strategi Min Hee Jin Bawa NewJeans dari ADOR: Dari Pertemuan Investor Jepang hingga Narasi Palsu Tekanan Psikologis Member

Jika keenam syarat ini terpenuhi, maka berbuka diperbolehkan. Namun jika satu saja tidak terpenuhi, maka tidak boleh membatalkan puasa.

Puasa adalah Azimah, Berbuka adalah Rukhshah
Dari sini dapat dipahami bahwa hukum asal bagi pekerja berat adalah tetap berpuasa. Ini disebut azimah (hukum pokok).

Sementara berbuka karena kepayahan berat adalah rukhshah (keringanan).

Konsep ini sejalan dengan gagasan Imam Syatibi bahwa kemaslahatan utama manusia terletak pada azimah, sementara rukhshah adalah kemaslahatan penyerta.

Karena itu, keliru jika ada yang sejak pagi sudah ngopi dan merokok dengan alasan pekerja berat.

Pagi hari biasanya kondisi fisik masih kuat. Rukhshah hanya berlaku ketika uzur benar-benar terjadi.

Baca Juga: Niat Bangunkan Warga untuk Sahur, Pikap Bermuatan Sound dan Genset Terbakar, Rugi Puluhan Juta

Hadis juga mengingatkan:

“Man afthara yauman min Ramadhana bighairi ‘udzrin lam yughnīhi ‘anhu shaumud dahr.”

Artinya, siapa yang membatalkan puasa sehari di bulan Ramadan tanpa uzur, maka puasa setahun penuh tidak akan mampu menggantinya.

Pada akhirnya, mencari nafkah memang kewajiban, apalagi bagi kepala keluarga. Namun puasa Ramadan juga kewajiban yang agung.

Fikih tidak mempersulit, tapi juga tidak memberi celah untuk meremehkan. Selama masih mampu, kewajiban tetap dijalankan.

Jika benar-benar tidak kuat, Islam memberi jalan keluar, dengan tetap menjaga tanggung jawab untuk menggantinya. Wallahu a‘lam. ***