POJOKSATU.id - Jualan takjil sekarang tidak lagi identik dengan uang receh dan ribet kembalian.

Di era digital seperti sekarang, jualan takjil makin mudah dan modern berkat pembayaran non-tunai menggunakan QRIS.

Data terbaru dari Bank Indonesia (BI) mencatat, hingga Juni 2025 jumlah merchant QRIS telah mencapai 39,3 juta dengan total pengguna sebanyak 57 juta orang.

Baca Juga: Bansos Atensi YAPI 2026 Cair Lagi, Ini Penjelasan Lengkap Syarat, Nominal, dan Cara Daftarnya

Angka ini sudah menyentuh 95 persen dari target 60 juta pengguna pada 2026.

Pertumbuhan QRIS yang sangat pesat ini dinilai sejalan dengan perilaku generasi muda yang aktif dan memiliki mobilitas tinggi.

Mereka cenderung lebih memilih pembayaran cepat, praktis, dan tanpa uang tunai.

Baca Juga: PT Kereta Api Indonesia Daop 3 Cirebon Larang Ngabuburit di Rel, Sudah 8 Orang Tertemper KA Sejak Januari

Dengan memanfaatkan QRIS, toko atau usaha kamu bisa lebih mudah dan aman dalam mengelola pembayaran.

Tidak perlu lagi repot menyiapkan uang kembalian atau khawatir uang palsu.

BI juga menjamin layanan QRIS mampu memberikan pengalaman belanja yang lebih menyenangkan.

Baca Juga: Jauh dari Permukiman Warga, Kelab Malam dan Diskotek Tetap Bisa Buka di Bulan Ramadan, Begini Aturan Resminya

Pelanggan tidak perlu antre lama atau menunggu kembalian, sehingga transaksi menjadi lebih cepat dan nyaman.

Lantas, bagaimana sebenarnya cara membuat QRIS untuk usaha?

Cara Membuat QRIS untuk Merchant
Dikutip dari situs resmi BI, berikut langkah-langkah membuat QRIS untuk usaha:

1. Pilih PJP QRIS yang Berizin Bank Indonesia
- Pilih Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang telah berizin dari Bank Indonesia.
- PJP ini akan menjadi mitra kamu dalam proses pendaftaran dan penggunaan QRIS.
- Daftar PJP berizin bisa dilihat melalui situs resmi Bank Indonesia pada kategori “QRIS”.

Baca Juga: Minuman Hangat vs Minuman Dingin: Mana yang Lebih Baik untuk Berbuka?

2. Kunjungi PJP QRIS
- Datangi kantor PJP penyelenggara QRIS yang telah berizin.
- Jika tersedia, kamu juga bisa mendaftar secara online melalui situs web resmi PJP tersebut.

3. Tunggu Proses Verifikasi dan Pembuatan Merchant ID
- Setelah dokumen diverifikasi, PJP akan memproses pembuatan Merchant ID.
- Kamu akan mendapatkan kode QRIS khusus untuk usaha yang didaftarkan.

Baca Juga: Yusril Tegas Desak Oknum Brimob Penganiaya Remaja 14 Tahun di Tual Dipecat dan Diproses Pidana

4. QRIS Merchant Siap Digunakan
- Setelah semua proses selesai, QRIS bisa langsung digunakan.
- Tampilkan kode QRIS di meja kasir atau area pembayaran agar mudah dipindai pelanggan.

Perlu diingat, biaya dan persyaratan pendaftaran bisa berbeda-beda tergantung PJP yang dipilih. Untuk detail lebih lanjut, sebaiknya hubungi langsung PJP QRIS yang kamu tentukan.

Baca Juga: Tetap Fokus Selama Ramadhan Cuma dengan Atur Jadwal Minum Air Putih yang Pas!

Mengikuti perkembangan zaman bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan.

Apalagi saat momen ramai seperti jualan takjil, kemudahan transaksi bisa jadi kunci agar dagangan makin laris dan pelanggan makin nyaman. ***