POJOKSATU.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki perhatian khusus terhadap anak-anak yang kehilangan orang tua, baik ayah, ibu, maupun keduanya.
Perhatian tersebut diwujudkan lewat program bansos Atensi YAPI 2026 atau Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu.
Pemerintah Desa menyadari masih banyak warga yang belum memahami bantuan ini secara utuh.
Pertanyaan seperti siapa yang berhak menerima, berapa besar bantuannya, hingga bagaimana cara mendaftar, masih sering muncul di tengah masyarakat.
Melalui penjelasan ini, Pemerintah Desa ingin memberikan informasi yang transparan dan faktual agar tidak ada anak yatim piatu di desa yang terlewat dari haknya.
Apa Itu Bansos Atensi YAPI 2026?
Program ATENSI YAPI adalah bantuan sosial yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan dasar dan nutrisi anak yatim, piatu, maupun yatim piatu dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
Berbeda dengan Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar keluarga secara umum, bansos Atensi YAPI 2026 diberikan langsung kepada individu anak.
Dana bantuan ini dapat digunakan wali atau pengasuh untuk membeli kebutuhan pokok harian, vitamin dan asupan gizi tambahan, kebutuhan sekolah, serta penunjang tumbuh kembang anak.
Pada 2026, pemerintah kembali melanjutkan program ini demi menjaga keberlangsungan hidup anak-anak yang kehilangan tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Rekomendasi Jus Buah Terbaik Saat Sahur Puasa Ramadhan Agar Tubuh Tetap Terhidrasi
Besaran Bantuan dan Mekanisme Penyaluran
Nominal bantuan yang diberikan adalah Rp200.000 per bulan per anak. Dalam satu tahun, total bantuan yang diterima bisa mencapai Rp2.400.000.
Namun pencairan biasanya tidak dilakukan setiap bulan. Dana umumnya dirapel untuk beberapa bulan sekaligus.
Penyaluran dilakukan melalui:
- Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BSI)
- PT Pos Indonesia
Baca Juga: Yusril Tegas Desak Oknum Brimob Penganiaya Remaja 14 Tahun di Tual Dipecat dan Diproses Pidana
Mekanismenya, dana dapat langsung masuk ke rekening atas nama anak atau wali yang ditunjuk. Selain itu, wali juga bisa menerima undangan pencairan melalui kantor pos.
Syarat dan Kriteria Penerima Manfaat
Agar bantuan benar-benar tepat sasaran, terdapat sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi calon penerima bansos Atensi YAPI 2026.
1. Status Kependudukan Anak
- Anak harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid serta padan dengan data Dukcapil.
- Bagi anak yang belum memiliki KTP karena masih di bawah 17 tahun, datanya harus tercantum jelas dalam KK wali atau pengampunya.
Baca Juga: Ramadan di Denpasar: Takjil Khas Bali Ini Cuma Muncul Saat Puasa, Nomor 3 Paling Diburu
2. Batas Usia
- Calon penerima merupakan anak yang berusia di bawah 18 tahun saat pencairan berlangsung.
- Jika anak sudah berusia 18 tahun lebih 1 hari, sistem akan otomatis menghentikan bantuan tersebut.
3. Status Orang Tua
- Anak berstatus yatim (ayah meninggal).
- Anak berstatus piatu (ibu meninggal).
- Anak berstatus yatim piatu (kedua orang tua meninggal).
- Dibuktikan dengan Surat Kematian resmi dari desa atau akta kematian dari Disdukcapil.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2026, Jasa Marga Siapkan 4 Tol Fungsional Gratis di Trans Jawa
4. Terdaftar di DTKS
- Nama anak wajib tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Jika belum masuk DTKS, pengusulan harus dilakukan terlebih dahulu melalui Musyawarah Desa.
5. Tidak Menerima Bansos Ganda
- Diprioritaskan bagi anak dari keluarga yang belum menerima PKH atau bantuan sosial lain yang memiliki komponen anak.
- Hal ini dilakukan untuk pemerataan agar bantuan menyebar kepada warga yang belum tersentuh program sosial lainnya.
Cara Daftar Bansos Atensi YAPI 2026
Bagi warga desa yang memiliki kerabat atau tetangga yang memenuhi syarat namun belum mendapatkan bantuan, berikut langkah yang dapat ditempuh.
1. Persiapan Dokumen
- Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran anak.
- KTP dan KK wali/pengasuh.
- Surat Keterangan Kematian orang tua (asli atau legalisir).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa jika diperlukan untuk verifikasi awal.
2. Melapor ke Pemerintah Desa
- Datang ke Kantor Desa dan temui Operator SIKS-NG atau Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra).
- Petugas desa akan melakukan verifikasi awal terhadap kelengkapan berkas.
- Jika memenuhi syarat, data anak akan diinput ke sistem SIKS-NG pada menu pengusulan DTKS.
3. Verifikasi Lapangan
- Pendamping sosial seperti TKSK atau Pendamping Rehabilitasi Sosial akan melakukan kunjungan ke rumah calon penerima.
- Petugas memastikan kondisi rumah dan keberadaan anak sesuai data yang dilaporkan.
- Warga diharapkan memberikan informasi yang jujur dan terbuka saat proses verifikasi berlangsung.
Baca Juga: WAJIB TAHU! Manfaat Minum Air Putih dengan Pola 2-4-2 Selama Ramadhan
4. Pengusulan Mandiri (Opsional)
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” Kemensos melalui ponsel.
- Buat akun menggunakan KTP wali.
- Pilih menu “Daftar Usulan” dan tambahkan usulan untuk anak yatim/piatu tersebut.
- Unggah foto kondisi rumah dan anak sebagai bagian dari proses pengajuan.
Cara Cek Penerima Bansos Atensi YAPI 2026
Pengecekan status penerima bisa dilakukan secara mandiri dari rumah.
Baca Juga: Surga Takjil di Denpasar Bali, Kampung Jawa hingga Ahmad Yani Diserbu Jelang Magrib
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka browser internet.
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa).
- Masukkan nama lengkap anak sesuai KK.
- Isi kode captcha yang muncul.
- Klik tombol “CARI DATA”.
Baca Juga: Rahasia Agar Tidak Cepat Lapar Saat Puasa Ramadhan Maka Hindari 5 Makanan Ini Saat Sahur!
Jika terdaftar, kolom status bansos akan menampilkan keterangan “YA” pada ATENSI atau YAPI beserta periode penyalurannya. Jika belum muncul, segera koordinasikan dengan aparat desa untuk pengecekan melalui sistem SIKS-NG.
Jadwal Penyaluran 2026
Penyaluran bansos biasanya tidak serentak di seluruh wilayah. Namun secara umum, pola pencairan dibagi dalam beberapa tahap:
- Tahap awal tahun: Februari–Maret 2026.
- Tahap pertengahan tahun: Juni–Juli 2026.
- Tahap akhir tahun: Oktober–November 2026.
Pemerintah Desa akan mengumumkan melalui RT/RW apabila surat undangan pencairan sudah turun dari PT Pos.
Baca Juga: Tunjangan Khusus TKG 26.798 Guru di Daerah Cair 100 Persen pada Bulan Lalu, Sudah Diterima?
Program bansos Atensi YAPI 2026 bukan sekadar bantuan tunai. Ini adalah bentuk kepedulian negara terhadap anak-anak yang kehilangan orang tua dan membutuhkan perhatian bersama. ***




