POJOKSATU.id - Lembaga Budaya Betawi (LBB) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan pada Kamis (13/11/2025).

Rapat tersebut diadakan sebagai upaya memperkuat identitas budaya Betawi dan memastikan pelestariannya berjalan lebih terarah di wilayah Tangsel.

Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan dari Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel.

Baca Juga: Heboh Sepatu Terpapar Cs-137, Wamenkes dan BPOM Akhirnya Buka Suara

Kehadiran dua instansi tersebut menjadi penting karena keduanya memiliki peran strategis dalam pembinaan, pengembangan, serta pengelolaan kegiatan kebudayaan di kota berjuluk Cerdas, Modern, dan Religius ini.

Ketua Umum LBB Tangsel, Abdul Karim, menyampaikan bahwa pihaknya meminta dukungan DPRD dan pemerintah daerah untuk mempercepat penerbitan.

 Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pelestarian Budaya Betawi. Menurutnya, keberadaan Perwal tersebut sangat mendesak demi memperjelas arah kebijakan kebudayaan di Tangsel.

Baca Juga: Mega Romala, Lurah Sawah Ciputat, Imbau Masyarakat Lebih Peduli Kebersihan Lingkungan

“Kami berharap percepatan terbitnya Perwal ini menjadi perhatian serius.

Ini penting agar Tangsel memiliki identitas budaya yang jelas, sekaligus menjadi wadah bagi pelaku seni Betawi di daerah,” ujar Abdul Karim dalam rapat.

Ia juga menyoroti masih minimnya ikon budaya khas di Tangsel yang dapat merepresentasikan identitas daerah secara kuat.

Baca Juga: Job Fair Tangerang 2025 Resmi Dibuka! Ribuan Peluang Kerja Menanti di Festival Cisadane

Hingga kini, Tangsel belum memiliki kegiatan unggulan, Warisan Budaya Takbenda (WBTB), maupun pakem kesenian Betawi yang tersusun secara baku.

Dalam paparannya, Abdul Karim menegaskan perlunya kolaborasi intens antara lembaga kebudayaan, DPRD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pariwisata.

Ia menyebut LBB siap mempresentasikan program kerja yang melibatkan unsur budaya dari tujuh kecamatan dan 54 kelurahan di Tangsel.

“Kami telah bertemu dengan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, dan LBB siap memaparkan program kerja yang bersifat menyeluruh,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tangsel, H. Ricky Yuanda Bastian, mengapresiasi inisiatif LBB.

Baca Juga: Ramai di Medsos! PNS Banten Minta Maaf Usai Sindir PPPK di Status WA

Namun, ia menekankan bahwa lembaga tersebut perlu melengkapi dokumen administrasi agar dapat menjadi mitra resmi pemerintah.

“Kami mengarahkan LBB untuk melengkapi dokumen dan sertifikasi agar bisa menjadi mitra pemerintah. Setelah itu, baru bisa terlibat dalam berbagai kegiatan kebudayaan di Tangsel,” jelas Ricky.

Ricky juga menegaskan bahwa pelestarian budaya di Tangsel harus dilakukan secara inklusif. Sebagai kota multi-etnis.

Baca Juga: Putusan MK Soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Begini Sikap DPR Menanggapinya

Tangsel tidak hanya dihuni masyarakat Betawi, tetapi juga Sunda, Jawa, Tionghoa, dan kelompok budaya lainnya yang perlu mendapatkan ruang yang proporsional.

“Tangsel ini kota multi-etnis. Jadi pelestarian budaya harus memberi tempat bagi semua budaya yang ada,” ujarnya.

Komisi II DPRD Tangsel berencana menindaklanjuti hasil RDPU tersebut dengan menyusun laporan kepada pimpinan DPRD dan berkoordinasi lanjutan dengan pemerintah kota terkait percepatan penerbitan Perwal pelestarian budaya Betawi.***