POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus berbenah dalam urusan pengelolaan sampah.
Setelah proyek ambisius Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Cipeucang resmi dibatalkan pemerintah pusat, kini Pemkot Tangsel menyiapkan langkah baru yang lebih dekat dengan masyarakat.
Dalam waktu dekat, Wali Kota Tangsel akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru yang mewajibkan setiap.
Baca Juga: RSUD Jatisari Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Acara PATEN Tegalwaru
Ketua Rukun Warga (RW) di 54 kelurahan dan tujuh kecamatan untuk merangkap sebagai Ketua Kelompok Bank Sampah.
Kebijakan ini disebut sebagai strategi baru Pemkot Tangsel untuk memperkuat pengelolaan sampah dari level paling bawah, yaitu lingkungan masyarakat.
Dengan peran Ketua RW yang langsung bersentuhan dengan warga, diharapkan sistem pengelolaan sampah bisa berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Baca Juga: Cafe Dengan Nuansa Alam di Bogor? Ini Dia Tempat Nongkrong Sekaligus Healing di Tengah Kota
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut menempatkan Ketua RW sebagai garda terdepan dalam menggerakkan kesadaran dan aksi pengelolaan sampah.
“Perwal terbaru ini akan mengatur agar setiap Ketua RW otomatis juga menjadi Ketua Bank Sampah di wilayahnya. Dengan begitu, pengelolaan bisa lebih efektif dan menyeluruh,” kata Pilar, Senin (2/11/2025).
Menurut Pilar, kepengurusan Bank Sampah di Tangsel selama ini masih didominasi oleh warga lanjut usia.
Baca Juga: Truk Tambang Masih Bandel, Kapolda Banten Turun Ke Jalan
Padahal, keterlibatan generasi muda sangat penting agar gerakan peduli lingkungan tetap hidup dan berkembang.
“Tadi saya sampaikan, jangan cuma orang tua yang aktif di Bank Sampah. Anak-anak muda juga harus ikut, ini soal masa depan lingkungan kita,” ujarnya menambahkan.
Isu pengelolaan sampah memang menjadi sorotan di Tangsel, terutama sejak proyek PSEL Cipeucang dibatalkan oleh pemerintah pusat.
Akibatnya, sistem pengolahan sampah di wilayah Tangerang Selatan harus segera mencari pola baru agar tidak terjadi penumpukan seperti sebelumnya.
Kini, pemerintah pusat memutuskan bahwa pengelolaan sampah untuk kawasan Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangsel akan dipusatkan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Magang Nasional Rp106 Triliun: Harapan Baru bagi Lulusan Muda di Tengah Sulitnya Lapangan Kerja
Namun, proyek besar tersebut baru akan beroperasi dua tahun mendatang. Sementara itu, kondisi di lapangan cukup memprihatinkan.
Setiap hari, TPA Cipeucang menerima sekitar 427 ton sampah. Volume yang besar itu menyebabkan tumpukan menggunung dan sering memicu keluhan warga sekitar.
Pemerintah pusat sendiri membatalkan proyek PSEL di Tangsel dan Kota Tangerang berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang.
Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan kunjungan ke TPA Jatiwaringin, Sabtu (25/10/2025).
“Jadi ini perintah Perpres. Disebutkan bahwa semua kegiatan yang belum dibangun sejak Perpres Nomor 35 Tahun 2019 itu harus diakhiri,” kata Hanif.
Baca Juga: Anak Sekolah Makan Pakai Nampan Palsu, Ancaman Tersembunyi di Balik Program Makan Bergizi
Sebagai gantinya, lanjut Hanif, pengelolaan sampah menjadi energi listrik di wilayah Tangerang Raya akan disatukan dalam satu proyek besar yang berlokasi di TPA Jatiwaringin.
Kendati begitu, Pemkot Tangsel tak tinggal diam menunggu. Melalui penerbitan Perwal baru ini, Pilar berharap setiap lingkungan bisa mulai mandiri dalam mengelola sampahnya.
“Kalau dari bawah sudah kuat, maka masalah sampah di kota ini bisa dikendalikan. Bank Sampah bukan sekadar tempat menabung sampah, tapi juga wadah edukasi dan perubahan perilaku,” tandasnya.***
