POJOKSATU.id - Masalah truk tambang di Banten kembali bikin panas. Banyak sopir dan pengusaha tambang yang masih ngeyel beroperasi di luar jam yang ditetapkan.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki akhirnya turun tangan. Ia menegaskan, negara tidak boleh kalah dari pelanggaran semacam ini.
“Kalau sudah mengganggu masyarakat, kami tidak akan diam. Negara tidak boleh kalah,” ujar Hengki dengan nada tegas saat meninjau jalur tambang Bojonegara, Senin (3/11/2025).
Baca Juga: Rp106 Triliun untuk Magang Fresh Graduate: Publik Heran, Benarkah Sebesar Itu?
Aturan sebenarnya sudah jelas. Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025, truk tambang cuma boleh jalan pukul 22.00 sampai 05.00 WIB.
Tapi di lapangan, masih banyak yang seenaknya lewat siang hari, bikin macet dan bahaya di jalan.
Gubernur Banten Andra Soni yang ikut turun langsung juga menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua wilayah di Banten, bukan cuma di Cilegon atau Serang.
Baca Juga: Magang Nasional Rp106 Triliun: Harapan Baru bagi Lulusan Muda di Tengah Sulitnya Lapangan Kerja
“Kami akan evaluasi dua minggu ke depan. Kalau masih bandel, kami ambil langkah tegas,” katanya.
Selain penegakan aturan, Pemprov dan Polda juga menyiapkan buffer zone di kawasan PT SMI dan mendorong penggunaan truk colt diesel lokal supaya aktivitas tambang tetap jalan tapi tertib.
Turun lapangan malam itu, Kapolda dan Gubernur didampingi Wali Kota Serang, Wali Kota Cilegon, dan Bupati Serang. Mereka ingin memastikan semua pemangku kepentingan serius menjalankan keputusan ini.
Baca Juga: Walkot Tangsel Tanggapi Permintaan Pemprov DKI Soal Pembangunan Park and Ride
Meski sudah ada aturan, tantangan tetap besar. Beberapa sopir truk masih beralasan soal waktu bongkar muat dan kejar setoran.
Hengki menegaskan “Kalau alasan terus, nggak akan selesai. Harus ada efek jera!”
Masyarakat pun diminta aktif melapor jika melihat truk tambang beroperasi di luar jam yang ditetapkan. Polisi menjamin akan menindak cepat.
“Banten harus tertib, aman, dan tidak dikuasai oleh pelanggaran,” tutup Kapolda.***


