POJOKSATU.id - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membantah menutup jalan akses di Kawasan Sains dan Teknologi (KST) BJ Habibie, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

BRIN menegaskan hanya melakukan pengalihan ke jalan baru yang telah dibangun lembaga negara tersebut.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari penetapan KST BJ Habibie sebagai objek vital nasional sesuai dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2004 dan Keputusan Kepala BRIN Nomor 191/I/HK/2024.

Baca Juga: Ledakan Tabung Gas di Komplek Taman Palem Cengkareng, Dua Korban Luka Bakar Cukup Parah

Dengan status tersebut, KST BJ Habibie menjadi area yang memerlukan tingkat pengamanan tinggi.

Karena di sana terdapat fasilitas nuklir, area pengembangan roket dan propelan, serta laboratorium berstandar internasional. 

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko mengatakan pengalihan akses jalan yang melintas di kawasan obyek vital nasional di Serpong dilakukan untuk meminimalkan potensi risiko fasilitas vital yang berada di dalamnya. 

Baca Juga: Insiden Rumah Ambruk di Jatiluhur Disebabkan Angin Kencang

"Pengalihan ini sangat penting untuk memastikan integrasi kawasan dan mencegah risiko akses ilegal yang dapat membahayakan fasilitas vital negara.

Jalan lingkar luar telah kami siapkan sebagai jalur alternatif yang memenuhi standar jalan tingkat provinsi," kata Handoko dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10).

Handoko mengaku BRIN juga telah memfasilitasi berbagai kebutuhan masyarakat terkait pembangunan jalan lingkar luar ini.

Baca Juga: Gara-gara Transfer Daerah Berkurang, Asbak Dibanting Hingga Hancur saat Banggar dan Eksekutif Perang Dingin

"Kami memahami kekhawatiran warga, terutama pelaku usaha kecil di sekitar kawasan. Oleh karena itu, BRIN membuka peluang kemitraan agar dampak ekonomi bisa diminimalkan," ujarnya.

Tak hanya itu, kata Handoko, BRIN juga memastikan koordinasi erat dengan pemerintah daerah, termasuk Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkab Bogor.

Koordinasi itu di antaranya untuk pemeliharaan jalan lingkar luar, pemasangan marka, lampu penerangan jalan umum, dan rambu peringatan demi keamanan serta kenyamanan masyarakat. 

Baca Juga: Penambangan Awan Open Miner: Dapatkan 16.800 Dollar Setiap Hari dari Mata Uang Kripto Populer Seperti BTC, XRP, dan LTC

Kendati demikian, hingga hari ini, pengalihan akses jalan belum dilakukan lantaran BRIN mengedepankan koordinasi dengan semua pihak.

Handoko menyebut saat ini koordinasi dengan Gubernur Banten dan Gubernur Jabar seluruh jajaran termasuk kepolisian sedang dilakukan.

Menurut Handoko, selain faktor keamanan, pengalihan akses jalan ini juga merupakan bagian dari strategi BRIN untuk mengantisipasi pengembangan fasilitas nuklir di masa mendatang.

Baca Juga: Andra Soni Gandeng IPHI, Banten Siap Melaju Lebih Kuat

Diketahui, mulai tahun 2026, BRIN berencana membangun reaktor baru dan fasilitas siklotron, yang akan meningkatkan aktivitas dan tingkat risiko di kawasan ini.

Dengan langkah ini, BRIN berharap kawasan KST B.J.

Habibie dapat beroperasi secara optimal sebagai pusat riset nasional yang aman, tertata, dan mendukung pencapaian Indonesia sebagai negara berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.



Kemudian, sosialisasi kepada masyarakat akan terus dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat kota hingga kelurahan, untuk memastikan pemahaman yang merata dan dukungan dari seluruh pihak terkait.

Aksi warga
Sehari sebelumnya, Senin (13/10), terjadi aksi warga di depan kawasan Sains dan Teknologi BJ Habibie, Serpong itu.

Massa dari Muncul, Kecamatan Setu, Tangsel bahkan  sempat berencana membongkar paksa portal di Jalan Raya Serpong persis di kawasan BRIN.

Baca Juga: Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Gegara Merokok Terus Berbuntut Panjang, Giliran Rocky Gerung Bersuara

"Secara fakta BRIN sudah melanggar hukum," kata Neng Nurhemah, warga Muncul saat ditemui di lokasi, Senin kemarin.

Warga sekitar berpatokan status Jalan Raya Serpong sesuai penetapan sejak 2016 dan telah diperbarui berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang penetapan status.

Fungsi dan kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi ruang jalan Kabupaten/ kota di wilayah Provinsi Banten di luar arteri primer dan kolektor primer

Baca Juga: Kasus Viral SMAN 1 Cimarga Berujung Damai, Kepala Sekolah dan Siswa Saling Memaafkan

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.

"Urgensinya apa? Sebagai warga saya tidak memprovokasi tapi bertanya," kata Desi Andriani, warga lainnya.

Sejumlah warga sempat hendak membongkar paksa gerbang kawasan BRIN. Namun oleh warga lainnya ditentang karena prosedural harus ditempuh untuk kondusifitas wilayah.

Baca Juga: DAFTAR Liniearitas Bidang Studi Umum PPG Calon Guru Tahun 2025, Mulai dari Bahasa Indonesia hingga PGSD!

Aparat gabungan dari Mapolsek Cisauk dan Mapolres Tangsel pun siaga di lokasi menjaga aksi unjuk rasa ratusan warga demonstran.

Diketahui, ruas jalan tersebut merupakan penghubung antara Kota Tangsel dengan kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Arus kendaraan tonase berat kini dialihkan ke sodetan jalan depan Institut Teknologi Indonesia, Serpong.

Baca Juga: Nikmati Pagi dengan 5 Menu Sarapan Populer di Tangsel, Rasanya Bikin Nagih

Terpisah, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menegaskan siap mendukung masyarakat dan Pemprov Banten.

Dalam memperjuangkan hak atas Jalan Raya Puspitek di Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu itu.

"Jelas secara hukum, sertifikat hak pakai milik provinsi Banten, yang kesananya milik provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: DPRD Banten Angkat Suara, Kepsek Salah, Tapi Siswa Merokok Jangan Dibela

Sehingga dengan demikian jalan ini milik masyarakat, sehingga kami juga menolak penutupan Jalan Raya Parung ini yang akan kita perjuangkan secara distrasi," ujar Benyamin saat menemui warga, kemarin.

Benyamin juga mengaku telah mengambil langkah resmi dengan mengirim surat ke BRIN, Pemprov Banten, dan melapor kepada Gubernur Banten terkait persoalan ini.

Menurutnya, gubernur pun tidak setuju jika jalan itu ditutup secara sepihak.

Baca Juga: Ikut-ikutan Non Aktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga, Wakil Gubernur Banten Dimyati Ternyata Juragan Tanah, Punya 21 Properti

"Saya sudah berkirim surat ke BRIN, Provinsi Banten, dan sudah lapor ke gubernur, dan gubernur tidak menolak, tidak menghendaki penutupan jalan ini," sebut Benyamin.

Dalam kesempatan itu, dilakukan pula penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Benyamin menandatangani dokumen tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap warga yang selama ini merasa resah dengan klaim sepihak atas jalan tersebut.

 

Benyamin menegaskan, Pemkot Tangsel dengan tegas mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh masyarakat.

Bahkan dengan tegas dirinya menantang BRIN untuk bertarung di Pengadilan atas pembuktian hak jalan.

"Kalau pihak BRIN merasa punya atau memiliki aset ini, kemudian provinsi Banten juga berdasarkan sertifikat punya alas hukumnya bertarung saja di pengadilan.

Baca Juga: Naik 5 Kali Lipat, Segini Kekayaan Gubernur Banten Andra Soni yang Non Aktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga

Kami akan mendampingi di belakang provinsi Banten, kami di belakang masyarakat," jelasny.***