POJOKSATU.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil mengamankan dua orang kurir narkoba serta menyita 112 paket ganja kering.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 24 Juni 2026 di Jalan Tarutung–Siborongborong, tepatnya di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RHH (33), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, dan PAN (36), warga Jalan Denai, Tegal Sari, Prumnas Mandala, Kota Medan.
Baca Juga: BEI Buka Suara Soal IPO RANS Milik Raffi Ahmad, Free Float Ternyata Sudah Penuhi Aturan
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua tersangka mengangkut ganja kering menggunakan mobil Toyota Avanza dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan tujuan Kota Medan.
Kasus ini terungkap setelah kendaraan yang dikemudikan RHH mengalami kecelakaan dan bertabrakan dengan sebuah truk di lokasi kejadian.
Akibat benturan tersebut, RHH terjepit di dalam kendaraan, sehingga tidak dapat melarikan diri.
Warga yang datang sejatinya ingin memberikan pertolongan, namun kemudian mencurigai muatan yang berada di dalam mobil dan segera melaporkannya kepada personel Polsek Siborongborong.
Petugas yang tiba di lokasi menemukan paket-paket yang diduga berisi ganja kering dan langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara. Kedua tersangka selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, RHH masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Tarutung karena mengalami luka akibat kecelakaan.
Baca Juga: Dari Aktivis Organisasi ke Kursi Komisaris BUMN, Perjalanan Ginka Febriyanti Ginting Jadi Sorotan
Sementara itu, PAN masih menjalani pemeriksaan intensif guna kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sebanyak 112 paket ganja kering yang dikemas rapi dalam plastik. Setiap paket diperkirakan memiliki berat sekitar satu kilogram.
Namun, untuk memastikan berat keseluruhan barang bukti secara resmi, penyidik akan melakukan penimbangan melalui lembaga yang berwenang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Ginka Febriyanti Ginting, Komisaris Muda Pertamina Retail yang Jadi Sorotan Publik
Polres Tapanuli Utara masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah. ***

