POJOKSATU.id – LBH APIK Medan menyoroti masih banyaknya korban kekerasan seksual yang kesulitan memperoleh keadilan, meski Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah hampir empat tahun disahkan.
Permasalahan tersebut mencuat dalam lokakarya bertajuk Penguatan Komitmen Pemerintah dalam Penyelenggaraan Layanan Terpadu bagi Korban Kekerasan Seksual yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Kamis (7/5/2026).
Kegiatan itu mempertemukan berbagai unsur, mulai dari kepolisian, kejaksaan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial, Satgas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga kalangan akademisi.
Baca Juga: Orang Tua Kini Makin Selektif Pilih Kampus Anak, BINUS Bandung Tawarkan Pendidikan Siap Karier
Direktur LBH APIK Medan, Sierly Anita Gafar mengatakan pengalaman pendampingan selama ini menunjukkan masih banyak korban yang menyerah di tengah proses hukum.
"Penyebabnya beragam, mulai dari prosedur pelaporan yang dianggap rumit hingga tekanan sosial yang membuat korban merasa takut dan terintimidasi," ujar Sierly
Ditambahkannya, tidak semua korban mampu melanjutkan proses hukum. Banyak yang akhirnya berhenti di tengah jalan karena tekanan sosial dan minimnya dukungan.
Baca Juga: TPG Guru Non ASN Pesantren Mulai Cair, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemenag
Menurutnya, stigma yang berkembang di masyarakat masih menjadi tantangan besar dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Korban kerap merasa disalahkan, bahkan saat mencoba mencari perlindungan hukum.
Selain itu, proses pembuktian yang berat dinilai membuat korban semakin terbebani secara psikologis. Kondisi tersebut membuat upaya pemulihan korban tidak berjalan optimal.
Baca Juga: Total Nilai Sama di Seleksi Manajer Kopdes 2026? Ini Urutan Penentu Rankingnya
Sementara itu, Ahli Undang-Undang TPKS, Asnifriyanti, mengatakan lokakarya ini sengaja dibuat dalam format diskusi agar seluruh peserta bisa menyampaikan persoalan yang dihadapi di lapangan.
“Hari ini bentuknya lokakarya, lebih ke arah diskusi yang melibatkan seluruh peserta. Sebelumnya kami sudah mengadakan seminar dengan tema yang sama, di mana para narasumber memaparkan bagaimana pelaksanaan Undang-Undang TPKS,” katanya.
Menjelang empat tahun pengesahan UU TPKS, pihaknya ingin melihat sejauh mana implementasi aturan tersebut berjalan, khususnya di Kota Medan dan wilayah sekitarnya.
Ia menilai, evaluasi perlu dilakukan karena masih ditemukan hambatan dalam penanganan perkara maupun pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Passing Grade Seleksi Manajer Kopdes 2026 Sulit Ditembus, Ternyata Ini Biang Keroknya
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperdalam lagi hambatan-hambatan yang ditemui dalam penanganan kasus TPKS maupun pemenuhan hak-hak korban,” ucapnya.
Dalam forum tersebut, peserta membahas berbagai persoalan, mulai dari lemahnya koordinasi lintas sektor, keterbatasan layanan pendampingan, hingga perlunya sistem perlindungan yang lebih berpihak kepada korban.
Menariknya, diskusi juga menyoroti pentingnya layanan terpadu yang tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pemulihan psikologis dan perlindungan sosial bagi korban.
Baca Juga: Warga Purwakarta Ngaku Tertipu Investasi Logam Mulia: 72 Orang Jadi Korban, Kerugian Rp8,1 Miliar
Lebih lanjut, Wakil Dekan III Fakultas Hukum UMSU, Assoc Prof Dr Atikah Rahmi SH MH mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menyamakan perspektif antar lembaga agar penanganan korban kekerasan seksual lebih manusiawi dan berkeadilan.
“Kegiatan ini bertujuan menyatukan persepsi bagaimana aparat penegak hukum, pemerintah dan lembaga memiliki perspektif pada korban-korban kekerasan seksual,” tuturnya.
Penyelenggara berharap dari lokakarya tersebut lahir rekomendasi bersama untuk memperkuat implementasi UU TPKS, sekaligus memastikan korban mendapatkan akses keadilan yang lebih mudah, aman, dan berkelanjutan. ***

