POJOKSATU.id, PURWAKARTA - Dugaan penipuan berkedok investasi pembelian logam mulia kembali mencuat. Kali ini, seorang ibu muda asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Lala Lalita Darmiyati (34), mengaku mengalami kerugian pribadi hingga Rp700 juta setelah mengikuti investasi pembelian emas dengan sistem pre order.

Tak hanya dirinya, kasus ini juga menyeret puluhan korban lain. Total kerugian yang dilaporkan dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp8,1 miliar dengan jumlah korban sebanyak 72 orang.

Kasus ini mencuat setelah Lala melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke pihak berwajib. Modus yang digunakan disebut-sebut berkedok pembelian logam mulia dengan harga lebih murah dari pasaran, namun menggunakan sistem pemesanan awal atau pre order.

Kuasa hukum korban, Endang Suharta, menjelaskan kliennya diduga menjadi korban dengan kerugian pribadi terbesar dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Viral Murid Ejek Guru di Purwakarta, Mendikdasmen Turun Tangan, Beberkan Aturan Ini

“Klien kami adalah korban dengan kerugian pribadi paling besar, sekitar Rp700 juta. Sedangkan sisanya merupakan dana dari para member yang berjumlah sekitar 72 orang,” ujar Endang saat di Purwakarta, Rabu, 6 Mei 2026 malam.

Menurut Endang, total kerugian Rp8,1 miliar itu bukan hanya berasal dari dana pribadi kliennya, melainkan juga akumulasi uang milik para anggota atau member yang ikut bergabung dalam skema investasi tersebut.

Dalam praktiknya, transaksi dilakukan dengan pola pembelian emas sistem pre order. Korban dan para member diminta mentransfer dana lebih dulu dengan janji logam mulia akan diberikan kemudian.

Skema ini berjalan dengan iming-iming harga emas yang lebih murah dibandingkan harga pasar. Tawaran tersebut membuat korban tertarik untuk menanamkan dana dalam jumlah besar, termasuk mengajak anggota lain ikut bergabung.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Turun Tinjau Hunian Rp98 Juta, Proyek di Purwakarta Diserbu Pembeli

Namun belakangan, logam mulia yang dijanjikan tak kunjung diterima sesuai kesepakatan. Korban kemudian mulai menyadari adanya dugaan kejanggalan dalam transaksi tersebut.

Endang menyebut terduga pelaku dalam perkara ini adalah seorang perempuan berinisial ER (29), warga Sukabumi yang kini berdomisili di Kota Depok.

Menurut dia, ER diduga meyakinkan korban dengan mengaku memiliki akses khusus ke pemasok emas resmi.

“Sejak awal perkenalan, ER disebut mengaku sebagai orang pusat yang memiliki akses langsung ke pihak ANTAM, sehingga meyakinkan korban untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar,” kata Endang.

Baca Juga: Tragedi Pengeroyokan di Acara Pernikahan, Bupati Purwakarta Kini Perketat Izin Hajatan dengan Syarat Ketat

Keterangan itu diduga menjadi salah satu alasan korban menaruh kepercayaan tinggi kepada terlapor. Klaim memiliki jalur langsung ke pemasok logam mulia membuat transaksi berjalan dalam nominal yang terus membesar.

Endang mengatakan, pihaknya juga telah mengantongi pernyataan dari ER yang mengakui menerima uang dari kliennya untuk pembelian logam mulia.

Dalam pengakuan tersebut, ER yang diketahui bernama Elvina Rahmadan disebut mengakui telah menerima uang senilai Rp8.111.140.135 dari Lala Lalita Darmiyati untuk transaksi pembelian logam mulia.

“ER ini juga sudah memberikan pernyataan, bahwa memang benar kalau ER telah menerima sejumlah uang dari klien kami untuk pembelian emas,” ujarnya.

Baca Juga: Calon Kuat Ketua Kadin Purwakarta Ternyata Pengusaha Sekaligus Ketua Partai, BY 'Siap Jadi Ketua Kadin'

Tak hanya itu, dalam pernyataan yang dikutip kuasa hukum korban, ER juga disebut menyatakan siap bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

Endang menuturkan, terlapor mengaku siap mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum, finansial, maupun moral.

Meski begitu, pihak korban tetap menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan, dan atau penggelapan.

Baca Juga: PKS Purwakarta Siapkan Posko Mudik 24 Jam di Jalan Ahmad Yani

Laporan itu dibuat pada Selasa (5/5) di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya.

Endang menjelaskan, pelaporan dilakukan di wilayah hukum tersebut karena kliennya disebut pernah melakukan transaksi dengan terlapor di sekitar kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

“Laporan itu dibuat di wilayah tersebut, karena klien kami pernah bertransaksi dengan orang yang kami laporkan ini di sekitar lokasi Bandara Soetta,” katanya.

Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian. Pihak pelapor berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan mampu mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Dominasi Tim Kobra Pengendali Pemerintahan di Purwakarta Baik Eksekutif Maupun Legislatif

Di sisi lain, kuasa hukum korban juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyampaikan pernyataan yang dinilai merugikan nama baik kliennya.

Menurut Endang, jika ada pihak yang terus menyebarkan informasi yang dianggap mencemarkan nama baik korban, maka pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Peringatan itu disampaikan menyusul munculnya berbagai narasi liar di luar proses hukum yang dinilai dapat memperkeruh persoalan.

Kasus dugaan investasi logam mulia ini pun menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi atau harga jauh di bawah pasaran.

Baca Juga: Tidak Lolos SNBP SNBT? Tenang, 4 PTN Ini Masih Buka Jalur Rapor Mei 2026, Tanpa Tes Tulis!

Masyarakat diimbau melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mentransfer dana, terutama jika investasi melibatkan nominal besar dan menggunakan skema pemesanan awal tanpa jaminan yang jelas.

Sebab dalam banyak kasus, tawaran investasi dengan embel-embel akses khusus, harga murah, dan keuntungan cepat kerap menjadi pintu masuk dugaan penipuan yang merugikan banyak orang. ***