POJOKSATU.id - Kementerian Agama mulai menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di lingkungan pesantren.

Pencairan tahap awal dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026, untuk guru di Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) yang telah memenuhi syarat.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik keagamaan sekaligus memperkuat kualitas pendidikan Islam di Indonesia.

Pada tahap pertama, tercatat sebanyak 267 guru non ASN telah menerima tunjangan profesi setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan memiliki sertifikat pendidik resmi.

Baca Juga: Total Nilai Sama di Seleksi Manajer Kopdes 2026? Ini Urutan Penentu Rankingnya

Kementerian Agama menjelaskan bahwa penyaluran dilakukan secara bertahap setiap triwulan.

Skema tersebut dipilih agar distribusi anggaran berjalan lebih tertata serta memberikan kepastian pencairan kepada para penerima.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menyebut pencairan TPG untuk guru non ASN menjadi salah satu prioritas pemerintah pada tahun ini.

Menurutnya, perhatian terhadap kesejahteraan guru harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia nasional.

Baca Juga: Passing Grade Seleksi Manajer Kopdes 2026 Sulit Ditembus, Ternyata Ini Biang Keroknya

Ia menegaskan bahwa guru memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda, termasuk di lingkungan pendidikan pesantren yang selama ini menjadi salah satu pilar pendidikan nasional.

Pemerintah menilai keberadaan guru pesantren tidak hanya berfungsi sebagai tenaga pengajar, tetapi juga sebagai pembimbing moral dan pembentuk nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.

Karena itu, pemberian tunjangan profesi diharapkan dapat membantu meningkatkan motivasi mengajar serta profesionalitas tenaga pendidik di lingkungan pendidikan Islam.

Baca Juga: Guru Wajib Teliti! Ini 7 Faktor Penentu Pencairan TPG Mei 2026

Selain memperhatikan kesejahteraan guru, Kementerian Agama juga melakukan pembenahan pada sistem administrasi penyaluran tunjangan.

Evaluasi dilakukan untuk mengurangi potensi keterlambatan pencairan maupun kendala teknis yang selama ini kerap menjadi keluhan penerima.

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menjelaskan bahwa penerima TPG kali ini merupakan guru yang telah memenuhi seluruh ketentuan administratif dan profesional.

Mereka berasal dari satuan pendidikan pesantren yang telah memiliki sertifikat pendidik dan lolos proses validasi data oleh pemerintah.

Baca Juga: Kabar Gembira Guru! Ini Jadwal Pencairan TPG Mei 2026 dan Ketentuannya

Menurutnya, proses pemeriksaan data dilakukan secara ketat agar penyaluran tunjangan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh guru yang berhak.

Program TPG bagi guru non ASN di lingkungan pesantren juga dinilai sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi pendidikan keagamaan dalam pembangunan nasional.

Selama ini, pesantren dikenal memiliki peran besar dalam membentuk karakter, disiplin, serta pendidikan moral generasi muda Indonesia.

Baca Juga: Catat! Ini Passing Grade Seleksi Manajer Koperasi dan Kampung Nelayan 2026

Melalui bantuan tunjangan profesi tersebut, pemerintah berharap para guru dapat lebih fokus menjalankan tugas pendidikan tanpa terlalu terbebani persoalan kesejahteraan.

Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan mutu pembelajaran di SPM maupun PDF agar semakin kompetitif dalam sistem pendidikan nasional.

***