POJOKSATU.id - Kabar baik bagi para tenaga pendidik.

Pemerintah memastikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Mei 2026 segera dicairkan dalam waktu dekat.

Skema penyaluran yang kini dilakukan secara lebih rutin setiap bulan menjadi angin segar, setelah sebelumnya guru harus menunggu pencairan dalam pola triwulanan.

Perubahan mekanisme ini tidak hanya memberi kepastian waktu, tetapi juga membantu guru dalam mengatur kebutuhan finansial secara lebih stabil.

Baca Juga: Catat! Ini Passing Grade Seleksi Manajer Koperasi dan Kampung Nelayan 2026

Namun demikian, pencairan tetap bergantung pada kelengkapan dan validitas data yang tercatat dalam sistem pendidikan nasional.

Proses penyaluran TPG diawali dengan pembaruan dan sinkronisasi data melalui Dapodik.

Tahapan ini menjadi kunci utama karena seluruh informasi terkait status guru, beban mengajar, hingga kelayakan penerima ditentukan dari sistem tersebut.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, batas akhir pembaruan data jatuh pada 10 Mei 2026.

Setelah itu, pemerintah melakukan proses verifikasi dan validasi hingga pertengahan bulan.

Baca Juga: Tangis Pasutri Korban Longsor Pangalengan Pecah Saat Terima Rumah dari Bupati Bandung

Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dijadwalkan sekitar 15 Mei 2026, sebelum akhirnya dana mulai ditransfer ke rekening guru setelah tanggal 20 Mei.

Besaran TPG yang diterima tetap mengacu pada satu kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.

Ketentuan ini berlaku bagi guru berstatus ASN, baik Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan skema tersebut, nilai tunjangan yang diterima tiap guru bisa berbeda, bergantung pada pangkat dan masa kerja masing-masing.

Baca Juga: Republikorp dan Baykar Lanjutkan Kemitraan Strategis melalui Penandatanganan Kerjasama Bayraktar KIZILELMA

Meski jadwal pencairan telah ditentukan, tidak semua guru otomatis menerima TPG.

Ada sejumlah persyaratan mendasar yang wajib dipenuhi, seperti kepemilikan sertifikat pendidik, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang aktif, serta pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam per minggu.

Selain itu, keakuratan data menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.

Kesalahan atau keterlambatan dalam memperbarui data dapat berakibat pada tertundanya pencairan.

Baca Juga: Kisah 4 Penumpang ALS Selamat dari Kobaran Api Usai Tabrakan dengan Truk Tanki BBM di Sumsel

Oleh karena itu, guru diimbau rutin memantau status validasi melalui portal Info GTK untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Pemerintah juga menekankan pentingnya peran operator sekolah dan dinas pendidikan dalam membantu proses verifikasi.

Koordinasi yang baik antara guru dan pihak terkait dinilai mampu meminimalkan kendala administratif yang kerap terjadi.

***