POJOKSATU.id, KEJADIAN memilukan terjadi di Labuhanbatu Selatan (Labusel), ini setelah seorang remaja cewek berusia 14 tahun ditemukan tewas gantung diri.

Fakta pilu lainnya, penyebab bunuh diri remaja cewek tersebut adalah karena hamil akibat pencabulan, yang pelakunya adalah abang kandung dan sepupu.

Ini terungkap lewat penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polres (Labusel) terhadap penyebab tewas remaja itu yang ditemukan di rumahnya itu.

Baca Juga: 120 Pelajar DIHALAU Polisi Agar Aksi Demo Buruh Tak Ricuh, Faktanya Gelombang Mahasiswa Terus Memadati Gedung DPR

Abang kandung korban berinisial N (20) dan sepupu korban KHM (25) telah ditahan di Polres Labusel.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, mengungkapkan kedua pelaku telah berulang kali mencabuli korban, bahkan dari tahun 2021.

"Abang kandung melakukan cabul dari 2021 sampai dengan 2025, sebanyak 19 kali," ujarnya dikonfirmasi Kamis, 28 Agustus 2025.

Baca Juga: Wakil Ketua DPD RI Yorrys Sesalkan Kerusuhan Sorong: Unjuk Rasa Hak Konstitusional, Bukan Ajang Korban Jiwa

Disebutkan, aksi bejat pencabulan itu dilakukan abang korban terhadap korban di rumah. Bahkan, pernah dipergoki orang tua korban hingga memarahi pelaku hingga berujung meminta N berjanji tidak melakukan lagi.

Sementara, abang sepupu korban merudapaksa sebanyak dua kali pada bulan Juni 2025, di satu hotel di Kabupaten Labusel.

Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring, mengungkapkan bagaimana kasus ini bisa terungkap. Berawal dari polisi yang curiga melihat kondisi perut korban yang besar saat ditemukan tewas di rumahnya.

Baca Juga: Kemendikdasmen Usulkan Tambahan Anggaran untuk Perluas PIP dan Tunjangan Guru?

Petugas kepolisian menggandeng tim dokter forensik Polda Sumut dan Polres Labusel melakukan penggalian jenazah melakukan otopsi dan visum.

Hasilnya, korban diduga kuat dihamili seseorang hingga Satuan Reserse Kriminal Polres Labusel, berhasil mengidentifikasi pelaku dan para tersangka mengakui.

"Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan. Saudara sepupu korban yang telah menghamilinya, sedangkan abang kandungnya melakukan pelecehan terhadap korban," tuturnya.

Baca Juga: 66.495 Honorer Ditolak Jadi PPPK Paruh Waktu, BKN Ungkap Alasannya: Honorer R2 dan R3 Diminta Tenang

Diduga kuat korban nekat bunuh diri, karena depresi akibat hamil dan dicabuli.

"Korban depresi karena hamil, sehingga nekat bunuh diri," jelas Kapolres.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 baju korban, 1 celana korban, 1 kain yang digunakan untuk gantung diri dan 1 handphone, 1 buku diary dan 1 buku tulis milik korban.

Kapolres Labusel menggandeng Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labusel dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar kejadian ini.

Baca Juga: Inspektorat Siap Audit Pembangunan Jembatan Mulya Jaya Tubaba

"Tidak ada ruang bagi predator kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah Labuhanbatu Selatan," tegas Kapolres.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Dalam kasus ini, kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, dan juga UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. ***