POJOKSATU.ID - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrullah, mengungkapkan jika sebanyak 66.495 honorer ditolak ke PPPK Paruh Waktu.
Hal itu diungkapkan Prof Zudan saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN, Senin (25/8/2025) lalu.
Tentu saja, hal itu membuat pegawai honorer atau non ASN merasa cemas. Dimana terdapat status priorotas R1, R2, R3, R4, R5, mendaftar CPNS, APS dan TMS, yang ditolak sebagai PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Warga Karawang Utara Kompak Dukung Pembangunan RSUD Rengasdengklok
Para honorer cemas, jika mereka menjadi salah satu yang masuk dalam daftar tertolak tersebut.
Juru Bicara Aliansi R2 dan R3 Indonesia, Bahri Permana, menyebut kecemasan tenaga honorer semakin memuncak setelah Kepala BKN mengungkapkan adanya 66.495 non-ASN yang ditolak dengan empat alasan, yaitu tidak aktif bekerja, tidak tersedia anggaran, tidak ada kebutuhan organisasi, dan meninggal dunia.
“Usai RDP Komisi II DPR RI bersama KemenPAN-RB dan BKN, banyak honorer yang menghubungi kami, mulai dari meminta link pengecekan usulan hingga nomor pegawai BKN karena khawatir ditolak,” ujar Bahri, dikutip Kamis (28/8/2025).
Baca Juga: Inspektorat Siap Audit Pembangunan Jembatan Mulya Jaya Tubaba
Namun, ia menegaskan honorer R2 dan R3 tidak perlu panik. Dari paparan BKN, penolakan hanya berlaku bagi honorer yang meninggal dunia atau tidak aktif bekerja.
Sementara alasan “tidak ada kebutuhan organisasi” dan “tidak tersedianya anggaran” hanya berlaku untuk honorer kategori R4 dan R5.
Berdasarkan data BKN per 22 Agustus 2025, terdapat 1.000 honorer R2 dan 13.636 honorer R3 yang ditolak.
Meski begitu, Bahri menekankan bahwa sesuai KepmenPAN-RB 16/2025, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tetap wajib mengusulkan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu, meskipun instansi tidak memiliki kebutuhan formasi atau anggaran.
Baca Juga: Membedah Gaya Main Thom Haye: Visi Tajam dan Umpan Presisi untuk Persib Musim Ini
“Dari empat alasan penolakan, hanya dua yang berlaku bagi R2 dan R3, yakni meninggal dunia dan tidak aktif bekerja,” tegasnya.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Sebagai informasi, RDP yang digelar Komisi II DPR RI pada 25 Agustus 2025 membahas tiga agenda utama: progres penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu, serta penyusunan RPP Manajemen ASN.***




