POJOKSATU.ID - Kasus viralnya dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di tempat wisata Air Terjun Dua Warna, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang telah ditangani pihak berwajib.

Polsek Pancur Batu, berhasil menangkap seorang pria bernama Surya Ginting, pelaku pungutan liar (pungli) yang viral di media sosial itu.

Pria tersebut terekam meminta uang dari wisatawan di tengah hutan menuju Air Terjun Dua Warna, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga: Karang Taruna Tunas Harapan Plawad Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Karnaval dan Upacara Unik

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Pancur Batu, Kompol Djanuarsa.

"Iya benar (pelaku ditangkap), segala bentuk pungli, apapun alasannya, merupakan pelanggaran hukum dan menimbulkan keresahan," tegasnya, Senin (18/8/2025).

Surya Ginting diamankan di kawasan Kecamatan Pancur Batu dan langsung dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kompol Djanuarsa juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan kejadian ini melalui media sosial, sehingga kasus tersebut bisa segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Tidak Semua Honorer Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Hanya 3 Kelompok Ini yang Penuhi Syarat, Pahami TMT-NYA

Usai ditangkap, Surya Ginting mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf. Dalam sebuah video yang dibuat di kantor polisi, ia mengungkapkan penyesalannya.

"Sehubungan ada berita dan video viral di media sosial atas pungutan Air Terjun Dua Warna. Saya atas nama Surya Ginting bermohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak, yang terutama kepada pengunjung yang sudah sempat saya minta uang masuk ke tempat objek wisata tersebut," kata Surya Ginting.

Ia juga berjanji tidak akan lagi melakukan pungli di lokasi tersebut.

Baca Juga: Heboh Lomba 17 Agustus di RSUD Daya Makassar Dikaitkan dengan Kematian Seorang Pasien

"Apa bila saya masih melakukan pengutipan, maka saya bersedia dituntut, diproses, dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, sebuah video yang beredar luas di media sosial menunjukkan aksi pungli yang dilakukan Surya Ginting. Dalam video tersebut, pria berkaos hijau muda ini menghampiri sekelompok wisatawan dan meminta uang retribusi sebesar Rp30 ribu per orang.

Saat wisatawan mempertanyakan pungutan tersebut, pelaku mengaku sebagai bagian dari "kelompok tani" yang mengelola dan mengawasi area itu.

Baca Juga: Tasyakuran HUT RI ke-80 di Ciputat, Deklarasi Kebangsaan Lintas Agama Jadi Pesan Harmoni untuk Indonesia Emas 2045

Terjadi perdebatan sengit antara pelaku dan seorang wisatawan perempuan yang keberatan dengan pungutan tersebut.

"Bapak jangan seperti itu, saya sudah bagus-bagus," ucap wisatawan tersebut, yang dibalas dengan nada tinggi oleh pelaku, "Oke ibu, saya bisa mengklaim. Tidak boleh naik, kalau kami tidak mengizinkan bagaimana?"

Kejadian ini sempat memicu keprihatinan banyak pihak, termasuk desakan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan aparat kepolisian untuk menindak tegas praktik pungli yang meresahkan dunia pariwisata di Sumatera Utara.

Baca Juga: HUT RI ke-80, Telkom Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi dan Inovasi

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Penangkapan Surya Ginting diharapkan menjadi langkah awal untuk memberantas praktik pungli serupa di tempat wisata lainnya. ***