POJOKSATU.ID - Masih ada yang belum paham, jika pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, bukan melalui tahapan pendaftaran.
Melainkan diusulkan oleh instansi atau Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.
Ada tiga kelompok Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Heboh Lomba 17 Agustus di RSUD Daya Makassar Dikaitkan dengan Kematian Seorang Pasien
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengatakan tiga kelompok tersebut sudah tersistem.
“Jadi untuk non ASN ini bukan lagi mereka yang mendaftar, tetapi akan kami usulkan. Ada tiga kelompok dan nama-nama mereka itu sudah ada di sistem, sudah ada di aplikasi, jadi kami tidak bisa menambah di luar itu,” kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu, dikutip Senin, (18/8/2025).
Adapun tiga kelompok yang bisa diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu, yaitu honorer database BKN pernah ikut seleksi CPNS, honorer database BKN pernah ikut seleksi PPPK 2024, dan honorer non-database BKN, tetapi pernah ikut seleksi PPPK.
Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan, pengusulan ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Sebelumnya, BKPSDM Kotim telah mengadakan rapat bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kotim untuk memetakan kebutuhan pegawai di setiap OPD yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dilanjutkan dengan penginputan usulan yang batas akhirnya pada 20 Agustus 2025.
Namun, Komaruddin tidak menyebutkan secara rinci jumlah total non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Terhitung Mulai Tanggal atau TMT bagi PPPK Paruh Waktu sama dengan TMT PPPK Penuh Waktu formasi 2024 tahap 2.
Diungkapkan, TMT PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab Kotim ialah 1 Oktober 2025.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
"Data yang diusulkan itu sudah ada dan sudah kami sebar ke setiap OPD agar bisa menyiapkan penganggaran gajinya, jadi sesuai ketentuan nanti PPPK penuh formasi 2024 yang mengikuti seleksi tahap 2 dan PPPK Paruh Waktu ini TMT (Terhitung Mulai Tanggal) kerjanya sama-sama 1 Oktober 2025,” jelasnya. ***




