POJOKSATU.id, MEDAN - Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Tahun 2018, berinisial MB ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

MB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara di Badan Layanan Umum (BLU) di RSUPH Adam Malik, Kota Medan tahun 2018 silam, sebanyak Rp 8 miliar.

Dalam penjelasannya, Kajari Medan, Muttaqin Harahap mengatakan selain ditetapkan sebagai tersangka, MB resmi ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Kota Medan, selama 20 hari ke depan sejak 2-21 April 2024.

Baca Juga: Resep Wonton Ayam Viral, Menu Kekinian yang Bisa Disajikan Untuk Buka Puasa!

"Bersangkutan MB kita tetap sebagai tersangka dan kita tahan mulai hari ini, hingga 20 hari kedepan," sebut Muttaqin kepada wartawan, di Kantor Kejari Medan, Selasa (2/4/2024).

Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Medan juga menetapkan Bendahara Pengeluaran RSUPH Adam Malik, Kota Medan, berinsial AD sebagai tersangka dalam kasus ini.

AD juga sudah ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, sejak 27 Maret 2024 hingga 20 hari kedepan.

Baca Juga: Permudah Wisatawan Kunjungi Tempat Wisata, Pemko Medan Segera Luncurkan Bus Wisata

"Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MB bersama AD adalah memungut pajak, namun tidak disetorkan ke kas Negara," kata Muttaqin didampangi Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma dan Kepala Seksi Pidsus Kejari Medan, Muhammad Ali Riza.

Perbuatan kedua tersangka, yang dilakukan oleh MB dan AD adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H. Adam Malik.

Baca Juga: MOHON MAAF, TAMBAHAN TPG 100 Persen cair April 2024 Tidak untuk Semua Guru Sertifikasi, Gutu Golongan Ini Apes

 Selain itu, Muttaqin mengungkapkan bahwa kedua tersangka, juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga, yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh MB dan AD untuk kebutuhan pribadi.

Atas perbuatan tersangka AD, Muttaqin mengungkapkan terjadi kerugian keuangan negara sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigasi pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUPH Adam Malik, Kota Medan Tahun 2018 dengan Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 Tanggal : 16 Februari 2024, sebesar Rp.8.059.455.203 atau Rp 8 miliar.

Baca Juga: Lezat dan Gurih, Inilah Resep Membuat Opor Ayam Kampung untuk Lebaran

Atas perbuatannya, MB dan AD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ***