POJOKSATU.id, TANJUNGBALAI - Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang pencuri di Kelurahan Sirantau.

Pelaku pencurian tersebut berinisial H alias K (38), merupakan warga Jalan Arteri Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

K melakukan aksinya pada Kamis (25/1/2024) di rumah korban AS (43) warga Jalan Logam Lingkungan V Kelurahan Tajung Balai I Kecamatan Tanjung Balai Utara.

Baca Juga: Ramai Video di Medsos Capek- capek S1, Rugi dong Nyoblos Prabowo, Pendukung 02 Nyolot

K berhasil mengambil barang-barang di rumah korban berupa 1 unit TV merk Politron 32 Inci berwarna hitam, 1 unit digital merk LGSAT berwarna hitam, serta 1 unit DVD berwarna hitam.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP R. Sinaga membenarkan penangkapan tersebut.

“Pada hari Kamis Tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 05.00 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dirumah pelapor/korban," ujar Kapolsek Datuk Bandar, Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga: Saat Presiden Soeharto Tolak Wasiat Soekarno untuk Dimakamkan di Bawah Pohon Rindang

Ditambahkan AKP R. Sinaga, bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak dinding belakang rumah yang terbuat dari papan.

Selanjutnya pelaku mengambil 1 unit TV merk Politron 32 Inci berwarna hitam, 1 unit digital merk LGSAT berwarna hitam, serta 1 unit DVD berwarna hitam yang terletak diatas meja ruang tamu.

Usai mengambil barang curiannya K lalu keluar melalui pintu samping rumah korban.

Baca Juga: Benarkan Komisioner KPU Padangsidempuan Terjaring OTT Polda Sumut, Agus Arifin: Masih Didalami

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan tentang kasus tersebut dan memperoleh informasi bahwa pelaku bernama H alias K sedang berada di sebuah rumahnya." imbuh AKP R. Sinaga.

Selanjutnya pada Kamis (25/1/2024) sekira pukul 18.00 wib tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu HA. Karo-Karo berangkat ke lokasi yang di maksud.

Petugas melakukan penyisiran dilokasi dan berhasil mengamankan pelaku di rumah beserta barang-barang hasil curiannya berupa 1 unit TV merk Politron 32 Inci berwarna hitam, 1 unit digital merk LGSAT berwarna hitam, serta 1 unit DVD berwarna hitam.

Baca Juga: Parlagutan Harahap, Wajah Baru di KPU Padangsidempuan yang Terjerat OTT Polda Sumut

Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.***